PetroChina Jabung Selesaikan 31 Kasus Okupansi Lahan BMN Hulu Migas sepanjang 2021-2024
SKK Migas-Petrochina telah melakukan tajak sumur eksplorasi NEB BASEMENT-3 pada 16 Maret 2024. (Petrochina Jabung)
07:54
23 Oktober 2024

PetroChina Jabung Selesaikan 31 Kasus Okupansi Lahan BMN Hulu Migas sepanjang 2021-2024

- Lembaga Kajian dan Advokasi Energi dan Sumber Daya Alam (LKA ESDA) mendukung langkah strategis PetroChina International Jabung Ltd menggelar sosialisasi mengenai pengelolaan dan penyelesaian okupansi lahan oleh masyarakat dan pihak lain terhadap aset Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (BMN Migas). Kegiatan tersebut sangat penting, mengingat PetroChina sebagai salah satu KKKS yang memiliki target produksi minyak dan gas cukup signifikan pada 2025.

Direktur LKA ESDA Rio HC mengatakan, sebagai pelaku usaha operasi hulu migas di objek vital nasional, PetroChina Jabung dan KKKS lainnya perlu terus-menerus melakukan sosialisasi wilayah operasi, hingga risiko pelanggaran terkait pertanahan di area BMN Migas kepada masyarakat, perangkat desa dan pihak-pihak lainnya di sekitar wilayah operasi. "Tentu kami sangat mendukung dan mengapresiasi langkah PetroChina Jabung karena pengelolaan BMN Migas harus dilaksanakan dengan baik untuk mendukung proses bisnis industri hulu migas yang penting bagi keberlanjutan ekonomi nasional,” kata Rio dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/10).

Apalagi, menurut dia, area BMN Hulu Migas merupakan objek vital negara/nasional yang harus dijaga bersama-sama dan aspek keselamatannya yang harus diperhatikan oleh pemangku kepentingan (stakeholders) dan masyarakat. Keberadaan BMN Hulu Migas yang dimanfaatkan sebagai area operasi KKKS PetroChina sangat berperan penting dalam mendukung ketahanan energi nasional.

"Tentunya di lokasi ini (BMN Migas –red), seluruh kegiatan yang dilakukan untuk memberikan kontribusi besar untuk masyarakat dan negara," ujar Rio HC. Dia mengatakan, pengelolaan BMN di berbagai bidang termasuk migas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Hal ini yang harus kita pahami bersama. Jangan sampai ada masyarakat melakukan jual-beli dan kepemilikan aset tanah di area BMN Migas ini karena menyalahi aspek administratif, aspek fisik dan aspek hukum itu sendiri," ungkapnya.

Diketahui dalam rangka mencegah tindakan okupansi ilegal di atas tanah BMN yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu migas, PetroChina International Jabung Ltd secara berkala menggelar kegiatan sosialisasi dan diskusi terbuka dengan masyarakat.

Salah satunya, PetroChina melakukan sosialisasi penyelesaian okupasi tanah BMN Migas oleh pihak lain di Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kamis (17/10). Acara ini dihadiri dua narasumber, yakni Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Dr Purnama T Sianaturi dan Direktur Pam Obvit Polda Jambi yang diwakili oleh AKBP Suleman.

Formality Supervisor PetroChina International Jabung Ltd Fauzan Ibrahim menyampaikan bahwa sejak tahun 2021-2024 PetroChina telah mencatat beberapa permasalahan yang terjadi terhadap lahan BMN yang ada di wilayah operasional PetroChina Jabung. Dalam kurun waktu tersebut, PetroChina telah berhasil menyelesaikan 31 kasus okupansi tanah BMN, baik oleh oknum masyarakat maupun oleh pihak lain dengan pendekatan humanis dan mediasi.

"Tantangan ke depan bagaimana permasalahan ini dapat diminimalkan dan tidak terjadi lagi. Diharapkan dari hasil sosialisasi ini informasinya dapat disampaikan kepada seluruh masyarakat paling bawah yang berada di area operasi KKKS PetroChina untuk tidak melakukan tindakan atau usaha-usaha untuk melakukan okupasi tanah BMN KKKS ini tidak terjadi lagi di masa mendatang," ujar Fauzan.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Purnama T Sianaturi menyampaikan, BMN yang menjadi kekayaan negara yang ada di sektor Hulu Migas mencapai sekitar Rp 680 triliun.

Aset tersebut terdiri dari beberapa ratus KKKS. Semua itu adalah BMN yang setiap orang wajib untuk mengamankannya, baik Kementerian/Lembaga, hingga pemerintah setempat seperti Pemerintah Desa dan juga oleh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan akupasi tanah BMN.

Dia menyebutkan, dalam hal mendasar yang perlu dipahami bahwa contoh BMN yang dikelola oleh PetroChina seperti pipa-pipa yang melintasi jalan dan lahan dalam kegiatan operasional PetroChina, seperti pipa migas adalah milik negara. PetroChina, sebagai kontraktor yang bekerja di bawah pengawasan Pemerintah Indonesia, berperan dalam mengelola aset tersebut berdasarkan kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) dengan pemerintah.

"Artinya, meskipun pipa-pipa tersebut digunakan oleh PetroChina untuk keperluan eksplorasi dan produksi minyak dan gas, kepemilikannya tetap berada di tangan negara," ujar Purnama Sianturi.

Sebagai aset negara, pipa-pipa ini memiliki fungsi vital dalam mendukung operasional sektor energi dan ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa segala bentuk gangguan atau okupansi terhadap pipa atau aset lainnya dapat menghambat pasokan energi dan merugikan negara.

Dengan adanya pengamanan BMN, maka pencapaian pembangunan nasional dapat terlaksana guna kesejahteraan masyarakat. "Kita mendekati masyarakat, untuk mereka mempunyai pemahaman yang baik tentang akses atau BMN. Berharap setiap orang atau masyarakat, anggota masyarakat, ikut turut serta menjaga akses dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta pemerintah pusat menjaga aset milik negara," ungkap Purnama.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #petrochina #jabung #selesaikan #kasus #okupansi #lahan #hulu #migas #sepanjang #2021 #2024

KOMENTAR