Aktivasi Coretax DJP Tembus 12,8 Juta Wajib Pajak, Segera Lapor Sebelum Maret 2026
Tangkapan layar laman Coretax Direktorat Jenderal Pajak. DJP Pajak. DJP Online. Cara aktivasi akun Coretax. Cara aktivasi akun Coretax pribadi. Cara aktivasi akun Coretax DJP.(KOMPAS.com/MELA ARNANI)
19:36
29 Januari 2026

Aktivasi Coretax DJP Tembus 12,8 Juta Wajib Pajak, Segera Lapor Sebelum Maret 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax DJP terus bertambah. Hingga Kamis (29/1/2026), aktivasi akun Coretax telah mencapai 12.813.646 wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan, mayoritas pengguna Coretax berasal dari wajib pajak orang pribadi.

“Dari total 12,8 juta akun yang sudah aktif, sebanyak 11.863.809 merupakan wajib pajak orang pribadi,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, Kamis.

Baca juga: Update Aktivasi Coretax: Tembus 12,5 Juta Akun, tapi Instansi Pemerintah Baru 89.144 Akun...

Selain itu, aktivasi akun Coretax dari wajib pajak badan tercatat sebanyak 860.281 akun. Aktivasi dari instansi pemerintah mencapai 89.331 akun. DJP juga mencatat 225 akun aktif dari wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik atau PMSE.

Rosmauli menjelaskan, Coretax DJP dirancang sebagai sistem administrasi perpajakan terpadu. Sistem ini ditujukan untuk mempermudah layanan, meningkatkan transparansi, serta memperkuat pengawasan kepatuhan pajak. Aktivasi akun menjadi tahap awal agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan secara digital.

DJP terus mendorong wajib pajak yang belum mengaktifkan akun Coretax agar segera melakukan aktivasi. Langkah ini sejalan dengan penguatan sistem administrasi pajak dan peningkatan kualitas layanan perpajakan ke depan.

DJP juga memaparkan tahapan pelaporan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan melalui Coretax DJP sebagai berikut:

  • Wajib pajak memilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
  • Klik “Buat Konsep SPT”, lalu pilih “PPh Orang Pribadi” dan tekan “Lanjut”.
  • Pada kolom “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”.
  • Isi “Periode dan Tahun Pajak” dengan “Januari 2025–Desember 2025”, lalu klik “Lanjut”.
  • Pilih “Normal” pada bagian “Model SPT”, kemudian klik “Buat Konsep SPT”.
  • Sistem akan membentuk konsep SPT Tahunan.
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT.

Baca juga: Cashback Muncul di Coretax Bikin Wajib Pajak Bingung, Ini Penjelasan Pengamat

DJP menegaskan, wajib pajak perlu memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP sebelum melaporkan SPT. Aktivasi akun Coretax menjadi syarat untuk menjalankan kewajiban perpajakan dan mengakses seluruh layanan dalam satu aplikasi.

Aktivasi akun Coretax dilakukan melalui laman [https://coretaxdjp.pajak.go.id](https://coretaxdjp.pajak.go.id) dengan mengikuti panduan yang tersedia. Surat penerbitan akun dan kata sandi sementara dikirim ke alamat email wajib pajak melalui domain resmi @pajak.go.id.

Tag:  #aktivasi #coretax #tembus #juta #wajib #pajak #segera #lapor #sebelum #maret #2026

KOMENTAR