Gula, HGU, dan Keroposnya Kelola Agraria
Ilustrasi kebun tebu(Shutterstock/jeep2499)
08:48
29 Januari 2026

Gula, HGU, dan Keroposnya Kelola Agraria

KEBOCORAN tidak selalu soal dana yang mendadak raib. Ada jenis kebocoran yang diam-diam hilang. Seperti banyak lahan yang perlahan-lahan hilang dari ingatan kolektif negara kita.

Bayangkan saja, aset strategis bisa bergeser statusnya hanya lewat urusan surat-menyurat dari meja ke meja.

Lahan itu dipakai bertahun-tahun, jadi kebun, jadi pabrik, dan lama-kelamaan kita menganggapnya sebagai hal yang lumrah. Kita baru tersentak saat audit datang dan fakta-fakta itu muncul ke permukaan.

Fenomena ini menunjukkan ada bagian yang tidak berfungsi di dalam sistem kita. Ini bukan sekadar urusan satu dua orang yang lalai, tapi ada celah yang membuat penyimpangan bisa bertahan selama puluhan tahun tanpa ada yang mencurigainya.

Para ahli agraria sering menyebutnya sebagai kondisi di mana administrasi negara kehilangan jejak atas fisiknya sendiri. Saat data tidak sinkron, garis antara milik publik dan kepentingan bisnis jadi terlihat samar.

Tentu saja, ini bukan soal siapa yang paling keliru, tapi untuk menyadari bahwa mesin birokrasi kita benar-benar memang sudah karatan dan butuh pembersihan atau reformasi besar-besaran.

Ini adalah momentum untuk menutup lubang agar ke depannya tidak ada lagi aset rakyat yang nasibnya berakhir dalam ketidakpastian hukum yang panjang.

Kasus pencabutan HGU seluas 85.244,925 hektare di Lampung pada 21 Januari 2026 menjadi peristiwa besar dalam tata kelola pertanahan Indonesia.

Skala asetnya sangat luas, nilai ekonominya dalam dokumen audit negara disebut mencapai sekitar Rp 14,5 triliun, dan lokasinya dikaitkan dengan wilayah yang bersinggungan dengan aset strategis pertahanan negara.

Keputusan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ini mengakhiri status HGU sejumlah entitas di bawah naungan Sugar Group Companies, dengan narasi bahwa lahan yang dimaksud disebut berdiri di atas aset milik Kementerian Pertahanan cq. TNI Angkatan Udara, yang dikaitkan dengan kawasan Lanud Pangeran M. Bun Yamin.

Karena itu, peristiwa ini sulit dipahami hanya sebagai cerita “perusahaan versus negara”, sebab yang dipertaruhkan adalah kredibilitas administrasi pertanahan ketika bersentuhan dengan ruang yang diasosiasikan dengan fungsi pertahanan dan kedaulatan aset negara.

Jejak temuan audit yang berulang membuat kasus ini semakin menonjol. Pencabutan tersebut disebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI yang telah muncul sejak 2015 dan kembali tercatat pada 2019 serta 2022.

Persoalan tumpang tindih ini berarti bukan kejadian baru, melainkan akumulasi masalah yang sebenarnya sudah lama diketahui dan terdokumentasi.

Dalam kerangka tata kelola modern, audit seharusnya memicu koreksi cepat dan konsisten. Namun dalam praktik di Indonesia, audit sering berhenti sebagai pengetahuan dan catatan institusional yang tidak otomatis berubah menjadi eksekusi kebijakan, sehingga jarak antara “tahu” dan “bertindak” menjadi bagian paling menentukan dari cerita sebenarnya.

Di level korporasi, beberapa entitas yang kerap disebut dalam ruang publik terkait operasi perkebunan tebu di Lampung adalah PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Gula Putih Mataram.

Sejumlah informasi juga menyebut bahwa total entitas terdampak berada pada kisaran enam perusahaan dalam satu grup, meski daftar lengkapnya tidak selalu tersaji secara rinci dan seragam di semua sumber.

Karena itu, penyebutan yang paling aman sekaligus tetap informatif adalah merujuk pada sejumlah entitas atau anak usaha di bawah naungan grup, dengan beberapa nama prominent sebagai ilustrasi, tanpa mengunci daftar final yang bisa diperdebatkan ketika dokumen rinci dibuka lebih lengkap.

Dimensi historisnya juga penting, tetapi perlu dikupas agar tidak berubah menjadi klaim yang melampaui bukti.

Sejumlah informasi menyebut Kejaksaan Agung tengah menelusuri proses peralihan dan legalisasi lahan tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan dinamika penataan aset pada masa krisis ekonomi akhir 1990-an dan periode BLBI 1997–1998.

Bobot isu ini bukan pada sensasi istilah “BLBI”, tetapi bagaimana lahan yang dikaitkan dengan aset pertahanan bisa bertransformasi menjadi ruang privat perkebunan skala raksasa, memperoleh legitimasi HGU, lalu bertahan lama dalam kondisi tumpang tindih.

Karena proses penelusuran masih berjalan, konteks pascakrisis ini lebih tepat dibaca sebagai pintu untuk memahami rantai perubahan status aset dan bagaimana celah-celah administrasi dapat menjadi mekanisme penguatan penguasaan lahan.

Lapisan lain yang sensitif tetapi relevan adalah isu integritas proses hukum yang kerap menyertai sengketa bisnis skala besar.

Nama Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, muncul dalam pemberitaan karena pada 2025 ia disebut mengaku menerima aliran dana sebesar Rp 50 miliar yang dikaitkan dengan sengketa perdata antara Sugar Group dan Marubeni Corporation pada rentang 2016–2018.

Informasi ini tidak perlu dijadikan tuduhan langsung bahwa pencabutan HGU hari ini merupakan akibat dari praktik suap masa lalu, karena konstruksi seperti itu lemah secara pembuktian dan mudah dipatahkan.

Namun, sebagai konteks struktural, informasi tersebut memperlihatkan bagaimana sengketa bisnis besar dapat bersinggungan dengan biaya pengamanan hukum, dan bagaimana persoalan administratif yang sudah lama tercatat audit dapat tetap bertahan di bawah perlindungan berlapis yang tidak selalu tampak di permukaan.

Pasca pencabutan, negara menyampaikan rencana pemanfaatan kembali lahan untuk kebutuhan institusi pertahanan, seperti pusat latihan Pasukan Gerak Cepat (Pasgat), pembangunan Komando Pendidikan (Kodik) TNI AU, serta validasi organisasi militer di wilayah strategis Lampung.

Bagian ini lebih tepat dibaca sebagai arah kebijakan, bukan kepastian final, karena implementasinya tetap bergantung pada proses sertifikasi ulang, pengukuran, dan penetapan kebutuhan organisasi yang dapat berkembang seiring waktu.

Namun dari sudut tata kelola, rencana itu sudah cukup untuk menunjukkan bahwa negara sedang mencoba mengunci kembali kontrol administratif atas lahan yang sejak awal disebut bukan ruang privat.

Di saat yang sama, dimensi ekonomi-politiknya tidak bisa dipadatkan menjadi narasi biner “negara menang, perusahaan kalah”.

Sugar Group Companies dikenal sebagai salah satu produsen gula terintegrasi besar di Indonesia, dan produknya melekat pada konsumsi rumah tangga.

Karena itu, wajar jika muncul kekhawatiran publik tentang dampak pencabutan ini pada pasokan, tata niaga, dan stabilitas harga, terutama dalam iklim politik ketahanan pangan yang semakin sensitif.

Namun, justru di sini ketegangan kebijakannya mulai terlihat: penertiban legalitas dan kepastian hak atas tanah tidak bisa terus-menerus ditunda atas nama menjaga output produksi, sementara ketahanan pangan yang sehat juga tidak mungkin dibangun di atas cacat legal yang dibiarkan menahun.

Dan ketika persoalan pertanahan sebesar ini memuat temuan audit berulang, jejak sejarah krisis, indikasi ekosistem perlindungan hukum, serta risiko pasokan komoditas strategis, maka persoalannya bukan lagi sekadar siapa pemegang sertifikat, melainkan bagaimana negara memproduksi dan menoleransi ketidakpastian itu sendiri—serta siapa saja yang selama ini diuntungkan oleh keterlambatan koreksi.

Di titik inilah data produksi gula membuat kasus pencabutan HGU 85.244,925 hektare itu tidak bisa diperlakukan sebagai penertiban administratif yang “netral”.

Neraca gula nasional selama 2023–2025 memperlihatkan satu realitas yang keras: produksi domestik bergerak di kisaran 2,27 juta ton pada 2023 dan sekitar 2,46 juta ton pada 2024, sementara proyeksi 2025 sering disebut mendekati 2,90 juta ton.

Pada saat yang sama, kebutuhan gula konsumsi berada pada rentang 3,1–3,4 juta ton, bahkan pada 2025 diperkirakan menembus sekitar 3,5 juta ton.

Selisih ini bukan angka kosmetik. Ia membentuk defisit struktural sekitar 0,9–1,1 juta ton pada 2023, mengecil menjadi sekitar 0,6–0,9 juta ton pada 2024, dan masih berada sekitar 0,6 juta ton pada 2025.

Jadi sejak awal, sistem gula nasional kita sudah berjalan dalam kondisi “bolong”, lalu menutup lubang itu lewat impor, tata niaga, dan kebijakan kuota yang selalu memancing tarik-menarik kepentingan.

Dalam struktur yang sudah defisit seperti itu, SGC jelas bukan sekadar satu perusahaan lagi. Estimasi kontribusi SGC yang kerap muncul dalam berbagai laporan berada di kisaran 0,45–0,50 juta ton per tahun, atau sekitar 15–20 persen dari total produksi gula nasional, terutama melalui tiga anak usaha yang paling sering disebut, yakni SIL, ILP, dan GPM.

Bahkan pada pasar gula kemasan ritel, dominasi produk mereka disebut dapat menyentuh sekitar sepertiga pangsa pasar.

Artinya sederhana: jika simpul produksi Lampung ini terganggu secara material akibat friksi transisi legal dan administratif, maka dampaknya bukan hanya pada perusahaan, tetapi pada pasokan nasional yang sudah sejak awal tipis marginnya.

Karena itu, potensi guncangan pasokannya tidak bisa diremehkan. Kehilangan sekitar 500.000 ton produksi per tahun, dalam skenario ekstrem ketika operasi benar-benar macet, berarti Indonesia mendadak kehilangan hampir seperlima pasokan gula lokalnya.

Dalam kondisi defisit yang masih ratusan ribu ton, lubang sebesar itu akan langsung menekan pasar, memperbesar ketergantungan pada impor, dan mendorong tekanan harga di tingkat konsumen.

Namun persoalannya juga tidak sesederhana “produksi langsung hilang”, karena pencabutan legalitas tidak otomatis berarti mesin berhenti pada hari yang sama.

Yang lebih menentukan adalah desain transisinya: apakah negara mampu mengambil alih kontrol administrasi lahan tanpa mematikan ekosistem produksi yang sudah mapan, mulai dari kebun, pabrik, hingga jaringan distribusi.

Tanpa desain transisi yang rapi, gangguan kecil pun cukup untuk membentuk ekspektasi pasar, memicu penahanan stok, spekulasi harga, dan membesarkan dorongan impor, bukan karena gula tiba-tiba lenyap dari Lampung, melainkan karena ketidakpastian pasokan selalu dibaca sebagai risiko yang harus “diasuransikan” lebih awal.

Di sinilah dilema swasembada menjadi lebih nyata ketimbang sekadar jargon. Pemerintah sedang mendorong target swasembada gula konsumsi dalam beberapa tahun ke depan, tetapi pencabutan HGU ini menyentuh lahan produktif yang infrastrukturnya sudah terbangun dan sudah menjadi salah satu pilar produksi nasional.

Tantangan kebijakan yang sesungguhnya bukan memilih antara penertiban atau produksi, melainkan menggabungkan keduanya: menertibkan status lahan yang disebut bermasalah tanpa menjadikan proses koreksi itu sebagai pemutus produksi.

Jika lahannya ditarik tetapi pabrik berhenti giling, target swasembada tidak runtuh karena kurang slogan, melainkan karena negara gagal menjaga kesinambungan kapasitas produksi di saat koreksi legal sedang dilakukan.

Ada pula sisi sosial yang terlalu ringan diabaikan ketika perdebatan hanya berkisar pada sertifikat dan institusi.

Skala tenaga kerja dalam ekosistem SGC kerap disebut mencapai sekitar 50.000 karyawan beserta keluarga yang hidup dari perputaran ekonomi kebun dan pabrik.

Angka ini boleh diperdebatkan definisinya—apakah murni pekerja langsung, pekerja musiman, atau termasuk ekonomi turunan—tetapi pesan dasarnya jelas: kebijakan “bersih-bersih” aset negara selalu punya biaya sosial yang besar.

Memperbaiki administrasi pertanahan memang wajib. Namun, membiarkan puluhan ribu orang harus kehilangan nafkah secara mendadak adalah risiko sosial yang juga harus dikelola.

Ketidakstabilan sosial pada akhirnya akan kembali menjadi tekanan politik dan ekonomi bagi pemerintah sendiri.

Dan pada saat yang sama, ketergantungan impor yang selama ini menghantui neraca gula membuat ruang manuver Indonesia semakin sempit.

Ketika produksi domestik masih defisit dan impor menjadi bantalan utama, kehilangan atau terganggunya pemain besar seperti SGC akan memperlemah posisi tawar Indonesia dalam pasar pangan global.

Itu berarti, penertiban legalitas lahan dan agenda ketahanan pangan tidak bisa ditempatkan sebagai dua agenda yang berjalan sendiri-sendiri. Keduanya bertemu di titik yang sama: kapasitas negara mengelola transisi.

Apakah negara mampu memastikan bahwa koreksi hukum dan penataan aset tidak berubah menjadi shock pasokan, sekaligus memastikan bahwa kebutuhan menjaga pasokan tidak berubah menjadi alasan untuk menunda koreksi yang sudah terlalu lama dibekukan.

Kasus pencabutan HGU 85.000 hektare di Lampung dapat juga dibaca sebagai pengingat bahwa persoalan tanah di Indonesia selalu berada di titik temu antara kewenangan negara, rezim hukum, dan kepentingan ekonomi yang terorganisasi.

Dalam kajian klasik Land for the People: The State and Agrarian Conflict in Indonesia, konflik agraria dipahami sebagai konflik politik yang bekerja melalui instrumen legal, administratif, dan penataan ulang klaim atas ruang produksi.

Di sini, pencabutan HGU tidak bisa dilepaskan dari pertanyaan yang lebih fundamental tentang kapasitas negara memulihkan otoritas atas aset, sekaligus memastikan kepastian hukum tidak berubah menjadi arena negosiasi yang memperpanjang masalah yang sama.

Hal yang menarik, prinsip “social function” tanah dalam kerangka agraria Indonesia sering hadir dalam teks dan wacana, namun dalam praktik historis ia berkali-kali berhadapan dengan tafsir “kepentingan nasional” yang elastis dan dapat memfasilitasi konsolidasi penguasaan lahan skala besar (Lucas & Warren, 2013).

Lampung dan perkebunan besar juga membawa resonansi historis yang kuat. Studi tersebut menunjukkan bahwa pada dekade akhir Orde Baru, konflik tanah menjadi salah satu sumber pertentangan paling menonjol antara negara dan masyarakat sipil, dan ribuan kasus tercatat melalui jalur lembaga negara serta lembaga bantuan hukum, dengan porsi konflik yang besar terkait ekspansi perkebunan.

Konteks ini penting karena pencabutan HGU skala raksasa hari ini menempatkan negara pada ujian ganda: penertiban administrasi harus berujung pada kepastian hak yang tegas, sementara transisi penguasaan lahan harus dirancang agar tidak memproduksi guncangan sosial-ekonomi yang menumpuk pada kelompok pekerja dan komunitas lokal.

Pada akhirnya, kasus HGU 85.000 hektare ini bermuara sebagai potret “ketimpangan penguasaan tanah” yang sudah lama menjadi pola, bukan deviasi sementara.

Struktur agraria Indonesia bergerak dalam arah konsentrasi yang bertahan lintas rezim, dan konflik tanah berulang muncul sebagai konsekuensi dari cara negara mengatur akses, hak, dan otoritas atas sumber daya yang semakin diperebutkan (Bachriadi & Wiradi, 2011).

Ketika audit negara dapat berulang kali mencatat tumpang tindih namun koreksi baru terjadi setelah waktu panjang, yang terlihat bukan sekadar lemahnya administrasi pertanahan, melainkan kegagalan tata kelola dalam membangun kepastian hak yang konsisten dan dapat dipercaya.

Dan ketika koreksi itu menyentuh ekosistem produksi pangan strategis seperti gula, ujian negara menjadi jauh lebih berat: menegakkan tertib agraria tanpa mengorbankan keberlanjutan produksi, tanpa menumpukkan risiko pada tenaga kerja, dan tanpa menjadikan “stabilitas pasokan” sebagai alasan untuk menunda perbaikan yang sejak awal seharusnya tidak boleh ditawar.

Tag:  #gula #keroposnya #kelola #agraria

KOMENTAR