Soal Perlintasan Kereta Ilegal, Pemda Diminta Ikut Berperan
Pengamat transportasi perkeretaapian Edi Nursalam menekankan, pentingnya peran pemerintah daerah (pemda) dalam upaya penertiban perlintasan kereta api ilegal.
Hal ini disampaikan Edi menyusul terjadinya kecelakaan KA Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasar Senen di Cirebon beberapa waktu lalu.
“Penertiban perlintasan ilegal tidak hanya menjadi tugas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, tetapi juga pemerintah daerah,” ujar Edi dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).
Baca juga: KAI Tutup 316 Perlintasan Kereta yang Rawan Kecelakaan
Sebelumnya, KA Menoreh relasi Semarang Tawang–Pasar Senen menabrak truk tangki air di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Insiden ini mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka serta mengganggu sejumlah perjalanan kereta api di jalur utara Jawa.
Kecelakaan kereta api ini terjadi di perlintasan tanpa palang pintu di wilayah Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang, pada Rabu (21/1/2026) dini hari.
Menurut Eko, perlintasan kereta api liar dinilai perlu penertiban yang tegas demi memastikan keselamatan publik.
Dia bilang, penertiban perlintasan liar tidak dapat lagi diposisikan sebagai imbauan, melainkan kewajiban hukum pemda sebagai pemilik dan pengelola jalan di wilayah kabupaten atau kota yang dilintasi jalur rel kereta api.
Secara hukum, status kepemilikan jalan menempatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang wajib menjamin keselamatan pengguna jalan, termasuk di titik perlintasan dengan jalur rel.
“Pemda sebagai pemilik jalan harus bertanggung jawab. Pemda wajib mengevaluasi minimal setahun sekali, bahaya apa atau tidaknya bagi pengguna jalan,” ujar Edi.
Menurut dia, pemda memiliki kewenangan penuh untuk menentukan apakah perlintasan sebidang masih layak dipertahankan dengan pengamanan, dikelola melalui pemasangan rambu dan palang pintu, atau justru ditutup.
Edi menekankan bahwa ketentuan teknis telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian.
Kewajiban pemda juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Melalui regulasi ini, pemda menerima kewenangan dari pemerintah pusat untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, termasuk di perlintasan sebidang.
Sementara itu, Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menyoroti kuatnya korelasi antara ketiadaan penjagaan dan tingginya angka kecelakaan.
Ia mengatakan, sebanyak 78 persen insiden perlintasan terjadi di lokasi tanpa penjagaan.
Berdasarkan data KAI tahun 2026, jumlah perlintasan sebidang di Indonesia mencapai 3.703 titik atau berkurang 193 titik (lima persen) dibandingkan 2024 yang berjumlah 3.896 lokasi.
Dari total perlintasan tersebut, sebanyak 2.776 titik telah terdaftar secara resmi, sementara 927 lainnya masih berstatus tidak terdaftar.
Dari perlintasan terdaftar, baru 1.864 lokasi yang telah dijaga, sedangkan 912 lokasi lainnya masih tanpa penjagaan.
Tragedi di perlintasan sebidang masih menjadi tantangan besar bagi keselamatan transportasi nasional.
Dalam kurun waktu enam tahun terakhir (2020–2025), tercatat 1.808 kecelakaan dengan total 1.522 korban jiwa.
“Data menunjukkan korelasi kuat antara ketiadaan penjagaan dan angka kecelakaan, yakni mencapai 78 persen. Mayoritas korban merupakan pengguna sepeda motor dengan porsi 55 persen,” kata Djoko.
Sebagai langkah mitigasi, KAI telah menutup 316 perlintasan kereta yang dinilai rawan kecelakaan.
Penutupan 316 perlintasan KAI itu dilakukan untuk memastikan keselamatan pengguna jalan dan perjalanan kereta api.
“KAI telah menutup 316 perlintasan sebidang yang dinilai rawan kecelakaan melalui kolaborasi dengan pemerintah pusat dan daerah, kepolisian, TNI, serta kementerian dan lembaga terkait,” kata Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba, Kamis (15/1/2026).
Dalam mendukung keselamatan operasional, KAI juga melakukan 52 penertiban bangunan liar di area yang berpotensi mengganggu perjalanan kereta api lewat program Ruang Manfaat Jalur Kereta Api (RUMAJA).
“RUMAJA perlu dijaga tetap tertib dan bersih agar perjalanan kereta api dapat berlangsung lancar. KAI juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat setempat untuk memastikan area ini dimanfaatkan sesuai peruntukannya, demi kenyamanan dan keselamatan bersama,” lanjut dia.
Ketentuan mengenai RUMAJA diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, dan KAI berkomitmen menjalankannya secara persuasif, edukatif, serta mengedepankan dialog dengan masyarakat.
“Penertiban kami lakukan dengan pendekatan humanis dan kolaboratif. Tujuan utamanya adalah menciptakan ruang yang aman dan tertib bagi semua, bukan sekadar menegakkan aturan,” tegas Anne.
Baca juga: Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Sudah Dijual, Ini Tips War Tiket agar Tidak Kehabisan
Tag: #soal #perlintasan #kereta #ilegal #pemda #diminta #ikut #berperan