Perjanjian Tarif Resiprokal dan Masa Depan WTO: Pelajaran dari Brexit
Logo WTO (World Trade Organization)(Wikipedia.org)
12:04
27 Januari 2026

Perjanjian Tarif Resiprokal dan Masa Depan WTO: Pelajaran dari Brexit

SELAMA lebih dari tujuh dekade, World Trade Organization (WTO) menjadi pilar utama tata kelola perdagangan global berbasis aturan.

Melalui prinsip non-diskriminasi dan komitmen tarif yang mengikat, WTO dirancang untuk memastikan bahwa perdagangan internasional tidak ditentukan oleh kekuatan ekonomi semata, melainkan oleh aturan bersama yang disepakati.

Namun, dinamika perdagangan global dalam beberapa tahun terakhir, menunjukkan bahwa fondasi tersebut kembali diuji.

Menguatnya perjanjian dagang bilateral, kebijakan tarif resiprokal, dan pendekatan koersif dalam negosiasi perdagangan telah memunculkan pertanyaan mendasar tentang arah masa depan WTO.

Apakah sistem perdagangan multilateral masih menjadi rujukan utama, atau justru mulai tergeser oleh logika kekuatan pasar dan kesepakatan bilateral?

Pertanyaan ini tidak lagi bersifat teoritis. Pada 2 Oktober 2025, China secara resmi mengajukan pertanyaan dan keberatan di WTO terhadap sejumlah negara mitra Amerika Serikat yang menempuh kerangka perjanjian dagang bilateral sebagai respons atas kebijakan tarif sepihak AS.

China mempertanyakan apakah kesepakatan bilateral itu sejalan dengan Artikel XXIV GATT mengenai Pembentukan Wilayah Bebas Pabean serta Konsisten dengan Komitmen Konsesi Tarif WTO di bawah Artikel II dan mekanisme renegosiasi konsesi tarif sesuai Artikel XXVIII GATT.

Fakta ini menegaskan bahwa perdebatan mengenai perjanjian dagang bilateral telah bergeser menjadi persoalan sistemik yang menyentuh masa depan WTO itu sendiri.

Brexit dan kembalinya perdebatan Artikel XXIV GATT

Perdebatan mengenai Artikel XXIV kembali mencuat secara tajam ketika Inggris memutuskan keluar dari Uni Eropa (Brexit).

Pada fase awal pasca-referendum, banyak kalangan—baik akademisi, praktisi hukum perdagangan, maupun pemerintah negara ketiga—meragukan apakah hubungan dagang baru Inggris–Uni Eropa dapat disusun tanpa melanggar prinsip Most-Favoured-Nation (MFN) WTO.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa dasar. Inggris keluar dari customs union dan single market yang telah terintegrasi selama puluhan tahun.

Setiap bentuk preferensi dagang baru antara Inggris dan Uni Eropa berpotensi dipandang sebagai diskriminasi terhadap negara anggota WTO lainnya.

Bahkan, pada tahap awal negosiasi, muncul kekhawatiran serius bahwa perjanjian Inggris–Uni Eropa akan digugat karena dianggap tidak memenuhi Artikel XXIV GATT.

Namun, proses Brexit juga memperlihatkan bagaimana Artikel XXIV dapat digunakan secara hati-hati dan taat asas.

Inggris dan Uni Eropa secara eksplisit menempatkan hubungan dagang barunya dalam kerangka FTA dengan masa transisi menuju kepatuhan penuh terhadap Artikel XXIV GATT.

Melalui Trade and Cooperation Agreement (TCA), Inggris dan Uni Eropa tidak hanya menyepakati tujuan akhir berupa liberalisasi perdagangan yang luas, tetapi juga secara jelas menetapkan periode transisi dengan peta jalan (roadmap) yang terukur.

Pendekatan ini sejalan dengan Artikel XXIV:5(c) GATT, yang memperbolehkan interim agreement sepanjang disertai rencana dan jadwal yang jelas menuju FTA penuh.

Pada akhirnya, TCA diterima dalam kerangka WTO karena memenuhi klausul-klausul inti Artikel XXIV, antara lain: cakupan liberalisasi yang luas (substantially all the trade), penghapusan tarif dan kuota secara menyeluruh, tidak adanya peningkatan hambatan perdagangan bagi negara ketiga, serta notifikasi dan transparansi di WTO.

Pengalaman Brexit menunjukkan bahwa kunci kepatuhan Artikel XXIV bukan pada retorika politik, melainkan pada pencantuman tegas masa transisi dan tujuan akhir yang konsisten dengan aturan multilateral.

Menariknya, perdebatan hukum yang mengiringi Brexit tersebut kini menemukan gaung barunya dalam pertanyaan resmi yang diajukan China di WTO terhadap berbagai perjanjian bilateral Amerika Serikat.

Seperti halnya pada tahap awal Inggris–Uni Eropa, China mempertanyakan apakah kesepakatan dagang yang bersifat asimetris, parsial, dan disertai kenaikan tarif di satu pihak masih dapat dibenarkan sebagai FTA berdasarkan Artikel XXIV GATT.

Dengan kata lain, isu yang dahulu diperdebatkan secara intens dalam konteks Brexit kini terulang kembali, tetapi dalam skala dan implikasi yang lebih luas, menyentuh legitimasi praktik bilateralisme koersif Amerika Serikat dalam sistem perdagangan multilateral.

Berbeda dengan kasus Inggris–Uni Eropa, sejarah GATT/WTO mencatat banyak perjanjian perdagangan yang tidak pernah memperoleh legitimasi penuh berdasarkan Artikel XXIV.

Bahkan, mayoritas working party WTO yang dibentuk untuk menilai FTA berakhir tanpa kesimpulan final. Beberapa contoh penting patut dicermati.

Pertama, perjanjian sektoral yang hanya mencakup komoditas strategis tertentu, seperti baja, otomotif, atau energi.

Perjanjian semacam ini dipandang sebagai bentuk managed trade, bukan FTA sejati. Karena bersifat selektif, perjanjian ini gagal memenuhi sebagai wilayah perdagangan bebas sesuai Artikel XXIV:8.

Kedua, preferensi bilateral berbasis kuota dan syarat politik, yang kerap muncul dalam konteks hubungan dagang asimetris.

Preferensi semacam ini hampir selalu dipersoalkan karena meningkatkan hambatan perdagangan bagi negara ketiga dan bertentangan dengan tujuan Artikel XXIV.

Dengan kata lain, Pola FTA yang parsial, selektif, dan diskriminatif hampir selalu bermasalah secara hukum WTO.

Pendekatan bilateral AS: Kekuatan menggantikan aturan?

Dalam beberapa tahun terakhir, Amerika Serikat semakin mengedepankan pendekatan bilateral yang bersifat koersif.

Pola yang sering muncul adalah tuntutan agar negara mitra menghapus tarif hingga 0 persen untuk produk ekspor AS, sementara AS tetap mempertahankan—bahkan menaikkan—tarif terhadap produk dari negara mitra, dengan kisaran antara 15 hingga 40 persen.

Pendekatan ini secara terang-benderang menimbulkan persoalan hukum WTO. Pertama, ia bukan FTA, karena tidak ada liberalisasi timbal balik.

Kedua, ia tidak memenuhi Artikel XXIV, karena tidak mencakup “substantially all the trade” dan justru meningkatkan hambatan perdagangan bagi negara non-pihak.

Ketiga, ia berpotensi melanggar prinsip MFN, karena menciptakan diskriminasi yang tidak dapat dibenarkan.

Kekhawatiran inilah yang tercermin dalam pertanyaan substantif China di WTO. Selain mempertanyakan kesesuaian dengan Artikel XXIV, China juga secara eksplisit menyoal bagaimana Amerika Serikat dapat menaikkan tarif atas produk mitra dagangnya tanpa terlebih dahulu melakukan renegosiasi konsesi tarif sesuai Artikel II dan Artikel XXVIII GATT, yang mewajibkan konsultasi dan kompensasi bagi anggota WTO lain yang terdampak.

Dengan kata lain, isu yang dipersoalkan China bukan semata soal legalitas prosedural, melainkan menyentuh inti sistem WTO: apakah komitmen tarif yang telah di-bound masih memiliki makna jika dapat dinaikkan melalui tekanan bilateral.

Pendekatan tarif bilateral yang asimetris membawa sejumlah risiko strategis bagi AS sendiri.

Pertama, risiko retaliasi non-konvensional. Negara mitra dapat merespons bukan dengan tarif, melainkan dengan pembatasan ekspor bahan baku strategis, pengalihan rantai pasok, atau penguatan kemitraan dagang dengan blok lain seperti Uni Eropa atau China.

Mengingat ketergantungan industri AS pada impor intermediate goods dan critical minerals, risiko ini nyata dan signifikan.

Kedua, erosi legitimasi global AS. Dengan mengabaikan prinsip MFN dan Artikel XXIV, AS kehilangan posisi moral sebagai rule-setter.

Hal ini melemahkan kemampuan AS untuk menekan praktik perdagangan tidak adil oleh negara lain, karena standar ganda menjadi sulit dihindari.

Bagi negara-negara yang menandatangani atau sedang merundingkan perjanjian bilateral dengan Amerika Serikat, persoalan tidak berhenti pada hubungan bilateral semata.

Tantangan justru muncul dari negara ketiga, sebagaimana telah ditunjukkan secara nyata oleh pertanyaan China di WTO.

Setidaknya terdapat tiga isu besar yang perlu diantisipasi oleh negara mitra AS.

Pertama, kewajiban pembuktian kepatuhan terhadap Artikel XXIV GATT. Negara mitra akan ditanya bagaimana perjanjian bilateral tersebut dapat dikualifikasikan sebagai FTA atau interim agreement, khususnya jika kesepakatan tersebut bersifat asimetris dan tidak mencakup liberalisasi atas “substantially all the trade”.

Kedua, isu konsesi tarif Amerika Serikat di bawah Artikel II dan Artikel XXVIII GATT. Negara mitra berpotensi terseret dalam sengketa apabila kenaikan tarif AS terhadap produk mereka dipandang melampaui tarif yang diikat (bound tariff) AS di WTO tanpa mekanisme kompensasi yang sah.

Ketiga, pertanyaan mengenai perlakuan MFN. Jika negara mitra memberikan penghapusan tarif atau kemudahan non-tarif hanya kepada AS, negara anggota WTO lain berhak mempertanyakan mengapa perlakuan serupa tidak diterapkan secara MFN.

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan hipotetis. Seluruhnya telah diajukan secara terbuka di WTO, dan kemungkinan besar akan kembali diangkat dalam forum khusus WTO apabila tren bilateralisme koersif ini berlanjut.

Jika sengketa WTO terjadi: Apa yang harus diantisipasi?

Secara hipotetis, jika negara ketiga mengajukan sengketa WTO karena tidak diberikan kompensasi, negara mitra AS perlu menyiapkan beberapa langkah antisipatif.

Pertama, evaluasi objektif kesesuaian perjanjian dengan Artikel XXIV. Jika tidak memenuhi syarat, posisi hukum akan sangat lemah di hadapan panel WTO.

Kedua, mendorong perjanjian sebagai interim agreement dengan roadmap jelas menuju FTA penuh. Ini dapat memperkuat argumen hukum dan mengurangi risiko pelanggaran.

Ketiga, menawarkan konsesi terbatas kepada negara ketiga sebagai solusi pragmatis. Dalam banyak kasus, konsesi terbatas lebih murah dibandingkan biaya retaliasi.

Keempat, mengupayakan penyelesaian politik sebelum panel WTO terbentuk, mengingat proses sengketa yang panjang dan tidak selalu menghasilkan kepastian.

Antara aturan dan fragmentasi

Artikel XXIV GATT bukanlah hambatan bagi perdagangan bebas, melainkan penjaga keseimbangan antara integrasi ekonomi dan keadilan sistemik.

Pengalaman Brexit menunjukkan bahwa dalam situasi politik yang sangat kompleks, kepatuhan terhadap aturan WTO tetap mungkin dilakukan—asal desain perjanjian dagangnya jelas, transparan, dan disertai klausul masa transisi menuju kepatuhan penuh Artikel XXIV.

Sebaliknya, pendekatan bilateral yang mengabaikan prinsip dasar WTO berisiko mendorong sistem perdagangan global menuju fragmentasi berbasis kekuatan.

Dalam jangka pendek, strategi koersif mungkin terlihat efektif. Namun dalam jangka menengah dan panjang, ia justru menggerus legitimasi, meningkatkan ketidakpastian, serta membuka ruang sengketa dan retaliasi.

Karena itu, bagi negara-negara mitra Amerika Serikat yang sedang atau akan menandatangani perjanjian bilateral, terdapat satu pelajaran penting dari kasus Inggris–Uni Eropa: pencantuman klausul masa transisi (transition period) menuju kepatuhan Artikel XXIV GATT bukan sekadar pilihan teknis, melainkan kebutuhan strategis.

Klausul semacam ini dapat menjadi pelindung hukum apabila perjanjian tersebut kelak dipersoalkan oleh negara ketiga di WTO.

Pada akhirnya, pertanyaannya bukan semata apakah Artikel XXIV masih relevan, melainkan apakah negara-negara besar dan mitra dagangnya bersedia kembali menempatkan perdagangan internasional dalam kerangka aturan bersama, bukan sekadar dalam logika paksaan dan kekuatan pasar.

Tag:  #perjanjian #tarif #resiprokal #masa #depan #pelajaran #dari #brexit

KOMENTAR