Bos OJK Sebut WNI Scammer di Kamboja Pelaku, Bukan Korban
Ilustrasi online scammer. OJK menilai publik kerap keliru memandang WNI scammer di Kamboja sebagai korban TPPO. OJK menegaskan, mereka merupakan bagian dari operasi kejahatan penipuan daring.(KOMPAS.COM/Freepik)
13:56
25 Januari 2026

Bos OJK Sebut WNI Scammer di Kamboja Pelaku, Bukan Korban

– Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut warga negara Indonesia (WNI) yang terlibat penipuan digital di Kamboja dan Filipina tidak bisa serta-merta disebut sebagai korban.

Ia menilai, keterlibatan WNI sebagai scammer merupakan bagian dari aktivitas melanggar hukum.

Mahendra berpandangan, WNI yang bekerja di markas penipuan daring atau online scam tidak dapat disamakan dengan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena terlibat langsung dalam operasi kejahatan tersebut.

“Tadi yang dari Kamboja, kalau saya agak kurang sepakat sepenuhnya mereka dianggap sebagai korban dari perdagangan orang atau manusia. Mereka ini scammer, scammer. Jadi mereka ini kriminal,” ujar Mahendra dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Bagian dari Operasi Penipuan

Mahendra menjelaskan, para WNI tersebut menjadi bagian dari sistem penipuan digital yang dijalankan sindikat. Menurut dia, aktivitas yang dilakukan merupakan pekerjaan yang secara langsung mendukung praktik scamming.

“Jadi mereka ini kriminal, iya, iya tapi mereka menjadi bagian yang melakukan operasi untuk scamming,” kata Mahendra.

Ia menegaskan, status korban baru dapat disematkan apabila pekerja migran terbukti ditipu atau dipaksa sejak awal keberangkatan.

Mahendra juga menyoroti kecenderungan publik yang keliru menempatkan WNI pelaku scam sejajar dengan pekerja migran Indonesia (PMI) yang legal.

“Supaya kita juga dalam proporsi yang tepat. Sebab, kadang-kadang kita keliru, malah sempat terkesan mereka kembali dan disambut seperti pahlawan dan korban. Padahal mereka scammer. Jadi itu apakah dengan kesadaran atau tidak, buktinya ya itu,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut praktik scam sebagai sisi gelap dari pesatnya digitalisasi transaksi di sektor jasa keuanganDOKUMENTASI OJK Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyebut praktik scam sebagai sisi gelap dari pesatnya digitalisasi transaksi di sektor jasa keuangan

Perbandingan dengan Kasus Warga China

Untuk memperjelas pandangannya, Mahendra mencontohkan perlakuan terhadap warga negara China yang terlibat penipuan digital di Kamboja. Menurut dia, para pelaku tersebut diekstradisi ke negara asalnya untuk diproses secara hukum.

“Tetapi kalau orang-orang yang serupa itu dikembalikan ke China, itu namanya ekstradisi, bukan pemulangan, ekstradisi. Karena kemudian akan dihukum di China,” ucap Mahendra.

Ia menilai, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa pelaku online scam diposisikan sebagai kriminal, bukan korban.

1.726 WNI Keluar dari Markas Scammer

Di sisi lain, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh mencatat sebanyak 1.726 WNI melaporkan diri setelah keluar dari markas penipuan daring di Kamboja hingga Rabu (21/1/2026).

Duta Besar RI untuk Kamboja, Santo mengatakan, angka tersebut merupakan akumulasi laporan sejak 16 Januari hingga 21 Januari 2026.

“Jadi mulai 16 sampai tanggal 21 itu, sekarang sudah ada 1.726 warga negara Indonesia yang datang ke KBRI untuk menyampaikan laporan bahwa mereka baru saja keluar dari sindikat penipuan online di berbagai tempat di Kamboja,” kata Santo dalam jumpa pers virtual.

Santo menjelaskan, tanggal 16 Januari dipilih sebagai titik awal pendataan karena menjadi awal lonjakan signifikan jumlah laporan.

Lonjakan tersebut terjadi setelah Perdana Menteri Kamboja Hun Manet menginstruksikan pemberantasan sindikat penipuan daring di seluruh wilayah Kamboja.

Instruksi itu diikuti dengan penangkapan para mastermind sindikat di berbagai daerah. Kondisi tersebut membuat jaringan penipuan membubarkan diri dan membiarkan para pekerjanya keluar.

Pembedaan dengan Pekerja Migran Korban Penipuan

Mahendra menegaskan, OJK tetap membedakan secara jelas antara WNI yang bekerja sebagai scammer dengan pekerja migran yang benar-benar menjadi korban penipuan. “Kalau pekerja migran yang ditipu, itu korban,” ujarnya.

Ia menambahkan, OJK bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (B2PMI) dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan sosialisasi dan literasi kepada pekerja migran Indonesia.

“Kalau itu kami bekerja sama dengan pihak B2PMI dan Kemnaker, nah itu melakukan juga sama, melakukan sosialisasi literasi, tapi dengan fokus pekerja migran. Bahkan pada saat sebelum mereka berangkat, bukan hanya pada saat mereka di sana,” imbuhnya.

(Tim Redaksi: Adhyasta Dirgantara, Jessi Carina)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul OJK: WNI Scammer di Kamboja Bukan Korban TPPO, Mereka Kriminal

Tag:  #sebut #scammer #kamboja #pelaku #bukan #korban

KOMENTAR