Bahlil Akan Kaji Ulang Pencabutan Izin PLTA Batang Toru
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, bakal mengkaji ulang pencabutan izin usaha PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang menggarap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru.
NSHE menjadi salah satu dari 28 perusahaan yang izin usahanya dicabut oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) karena dinilai memicu bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra pada akhir tahun lalu.
Bahlil menuturkan, PLTA Batang Toru yang berlokasi di Sumatera Utara (Sumut) seharusnya melakukan commercial operation date (COD) atau beroperasi pada 2025 lalu. Namun, pengoperasian tertunda dengan ditargetkan kembali pada akhir 2026.
"PLTA di Batang Toru, itu ada sekitar 510 MW yang harusnya sudah COD di tahun kemarin. Tapi kemudian terjadi delay. Dan itu juga termasuk yang dicabut (izinnya)," ucap dia ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, kajian akan dilakukan terhadap pencabutan izin tersebut.
Bahlil menyebut, jika tidak ditemukan perusahaan tidak melanggar aturan maka ada peluang untuk proyek PLTA tersebut kembali beroperasi.
"Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian yang lebih mendalam, termasuk FS (feasibility study/studi kelayakan)-nya. Nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengkajian," kata Bahlil.
Sebelumnya, pencabutan izin usaha 28 perusahaan yang dinilai memicu bencana di Sumatera diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Prasetyo mengatakan, pencabutan izin tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto terkait hasil audit lingkungan pada tiga wilayah yang terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Barat (Sumbar), dan Sumatra Utara (Sumut).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata dia.
Secara rinci, perusahaan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.010.592 hektar. Sebarannya, 3 PBPH di Aceh, 6 PBPH di Sumbar, serta 13 PBPH di Sumut.
Kemudian terdiri dari 6 perusahaan non kehutanan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
NSHE termasuk ke dalam perusahaan non kehutanan sektor yang izinnya dicabut pemerintah.
Sementara itu, Manajer Sosial dan Komunikasi NSHE, Arie Dedy menyatakan bahwa pihaknya mengedepankan prinsip tata kelola lingkungan dalam pembangunan PLTA Batang Toru. Saat ini proyek tersebut masih dalam tahap konstruksi.
"Perlu kami sampaikan bahwa PLTA Batang Toru yang saat ini masih berada pada fase konstruksi, di dalam kegiatan operasionalnya selalu mengedepankan prinsip-prinsip pengelolaan lingkungan hidup yang baik," kata Arie saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/12/2025).
Tag: #bahlil #akan #kaji #ulang #pencabutan #izin #plta #batang #toru