Hampir 400.000 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Didominasi WP Pribadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui sistem terbaru, yakni Coretax DJP.(Tangkapan layar Coretax)
20:24
21 Januari 2026

Hampir 400.000 Wajib Pajak Sudah Lapor SPT, Didominasi WP Pribadi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) terus meningkat seiring berjalannya periode pelaporan awal tahun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, berdasarkan data hingga 21 Januari 2026, jumlah SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan mencapai 398.091 SPT.

"Wajib pajak orang pribadi karyawan tercatat sebanyak 328.933 SPT, sementara orang pribadi non-karyawan mencapai 48.481 SPT," katanya dalam keterangan resmi pada Rabu (21/1/2026).

Ilustrasi pajak. Purbaya Bebaskan Pajak PPh21 untuk Karyawan Gaji Kurang dari Rp 10 Juta.FREEPIK/KATEMANGOSTAR Ilustrasi pajak. Purbaya Bebaskan Pajak PPh21 untuk Karyawan Gaji Kurang dari Rp 10 Juta.

Adapun dari kelompok wajib pajak badan, tercatat 20.538 SPT badan berdenominasi rupiah dan 39 SPT badan berdenominasi dollar AS.

Selain itu, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan beda tahun buku, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025. Untuk kategori ini, terdapat 97 SPT badan berdenominasi rupiah dan 3 SPT badan berdenominasi dollar AS.

Di sisi lain, DJP juga melaporkan perkembangan aktivasi akun Coretax DJP yang terus bertambah. Hingga 21 Januari 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 12.306.264 wajib pajak.

Sebagian besar aktivasi berasal dari wajib pajak orang pribadi yang mencapai 11.371.660 akun.

 

Sementara itu, wajib pajak badan tercatat sebanyak 845.402 akun, instansi pemerintah sebanyak 88.979 akun, serta wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebanyak 223 akun.

Rosmauli menyebutkan bahwa peningkatan pelaporan SPT dan aktivasi akun Coretax menunjukkan respons positif wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan yang terus disempurnakan.

DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan dan memastikan akun Coretax telah aktif guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Sebagai informasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2026, sedangkan untuk wajib pajak badan hingga 30 April 2026.

DJP juga mengingatkan agar wajib pajak tidak menunda pelaporan untuk menghindari kepadatan akses sistem di akhir periode pelaporan.

Tag:  #hampir #400000 #wajib #pajak #sudah #lapor #didominasi #pribadi

KOMENTAR