Saham ASII dan UNTR Ambles Usai Izin Tambang Dicabut, Emiten Astra Anjlok Semua
- Saham-saham Grup Astra mengalami pelemahan signifikan pada Rabu, 21 Januari 2026, dipicu isu pencabutan izin usaha.
- Pemicu utama adalah kebijakan Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan Sumatra, termasuk anak usaha strategis Astra.
- PT United Tractors (UNTR) memimpin penurunan terdalam karena anak usahanya, Agincourt Resources, ikut dicabut izinnya.
Saham-saham di bawah naungan konglomerasi Grup Astra mengalami pelemahan parah dan aksi jual masif pada perdagangan intraday hari ini, Rabu (21/1/2026).
Sentimen negatif ini dipicu oleh kebijakan tegas Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha puluhan perusahaan di Sumatra, termasuk salah satu anak usaha strategis Astra.
Penurunan terdalam dipimpin oleh PT United Tractors Tbk (UNTR). Hal ini terjadi karena PT Agincourt Resources, pengelola Tambang Emas Martabe yang diakuisisi UNTR senilai US$1 miliar pada 2018, masuk dalam daftar perusahaan yang izinnya dicabut oleh pemerintah.
Performa Saham Grup Astra yang Memerah
Hingga penutupan sesi I, hampir seluruh lini bisnis Astra mencatatkan koreksi tajam. Berikut adalah rincian pergerakan sahamnya:
UNTR (United Tractors): Anjlok signifikan hingga 14,93% ke level Rp27.200 per lembar saham.
ASII (Astra International): Sebagai induk grup, saham ASII melorot 11,68% ke posisi Rp6.425, setelah dibuka melemah dari harga penutupan kemarin di Rp7.275.
PerbesarSaham UNTR [Stockbit]AALI (Astra Agro Lestari): Emiten perkebunan ini terkoreksi 1,96% ke level Rp7.500.
AUTO (Astra Otoparts): Mengalami penurunan sebesar 3,27% ke harga Rp2.660.
ASGR (Astra Graphia): Melemah tipis 0,80% ke posisi Rp1.245.
Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah drastis dengan menghentikan izin operasional 28 entitas bisnis di wilayah Sumatra.
Kebijakan ini diambil setelah perusahaan-perusahaan tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius terkait pemanfaatan kawasan hutan.
Selain Agincourt Resources, perhatian publik juga tertuju pada PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang kini status perdagangannya di bursa tengah dihentikan sementara (suspend).
Meski bukan bagian dari Astra, perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan isu lingkungan di wilayah Aceh dan Sumatra.
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izin Usahanya
Berikut adalah daftar unit usaha yang izinnya resmi dicabut oleh pemerintah:
Provinsi Aceh:
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Provinsi Sumatera Barat:
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Provinsi Sumatera Utara:
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
Badan Usaha Non-Kehutanan (Aceh, Sumut, Sumbar):
PT Ika Bina Agro Wisesa (Aceh)
CV Rimba Jaya (Aceh)
PT Agincourt Resources (Sumatera Utara)
PT North Sumatra Hydro Energy (Sumatera Utara)
PT Perkebunan Pelalu Raya (Sumatera Barat)
PT Inang Sari (Sumatera Barat)
DISCLAIMER: Investasi saham dan aset kripto memiliki risiko fluktuasi harga yang tajam. Kabar mengenai pencabutan izin usaha merupakan sentimen material yang dapat mengubah valuasi perusahaan secara mendadak. Selalu lakukan analisis risiko secara mandiri sebelum bertransaksi.
Tag: #saham #asii #untr #ambles #usai #izin #tambang #dicabut #emiten #astra #anjlok #semua