Menkop UKM Teten Masduki Sebut TikTok Shop Masih Melanggar Peraturan
Teten menegaskan, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023. Karena itu, KemenkopUKM tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial.
"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Teten mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia.
Dia kembali menegaskan, menjadi persoalan ketika terdapat aturan yang tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.
"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial," tambah Teten.
Teten juga menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis, yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023. Namun, menurut Teten, aturan tersebut perlu disempurnakan.
"Kalau dari kami sudah jelas melanggar," kata Teten.
"Setelah Permendag itu berlaku tiga bulan kan sekarang sudah lima bulan, sudah waktunya dievaluasi. Salah satu yang kita usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing. Kalau kita lihat belajar dari pengalaman China soal larangan tidak boleh menjual dibawah HPP (Harga Pokok Penjualan). HPP itu implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP maka UMKM terpukul, kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah HPP," terang Teten.
Diketahui, aturan soal Permendag pernah disinggung Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, bahwa dalam Permendag, media sosial dilarang berjualan.
Hal itu disampaikan Zulhas seusai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023). Zulhas mengatakan nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.
"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh transaksi langsung bayar langsung nggak boleh lagi dia hanya boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," kata Zulhas.
Selain itu, media sosial tidak boleh merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu, kata Zulhas, untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
Tag: #menkop #teten #masduki #sebut #tiktok #shop #masih #melanggar #peraturan