Di Tengah OTT Pegawai Pajak, Purbaya Turun Langsung Hadapi Polemik Coretax
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pada konferensi pers APBN KiTa edisi Januari 2026 di Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
08:20
19 Januari 2026

Di Tengah OTT Pegawai Pajak, Purbaya Turun Langsung Hadapi Polemik Coretax

Saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali diguncang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pegawainya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa harus menghadapi polemik baru.

Sistem perpajakan Coretax yang dikeluhkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ikut menambah tekanan terhadap otoritas pajak tersebut.

Polemik tersebut mendorong Purbaya turun langsung ke kantor Danantara pada Kamis (15/1/2026), menyusul keluhan Chief Investment Officer (CIO) Danantara Pandu Sjahrir terkait kendala penggunaan Coretax.

Melalui unggahan di akun Instagram @Menkeuri, Purbaya membawa langsung tim teknologi informasi (IT) serta petugas dari kantor pelayanan pajak (KPP) untuk memastikan sumber persoalan Coretax.

"Saya bawa tim IT sama tim dari kantor KPP Pajak sini yang mau ini ke Danantara untuk membantu memasukkan data-data itu. Saya mau lihat, konyol apa enggak Coretax-nya saya,” kata Purbaya di kantor Danantara pada Kamis (15/1/2026).

Namun, setibanya di kantor Danantara, Purbaya tidak dapat bertemu langsung dengan Pandu Sjahrir karena yang bersangkutan sedang berada di luar negeri. Meski demikian, pengecekan tetap dilakukan menggunakan akun pengguna lain dengan pendampingan tim DJP.

Kendala minor, operasional tetap aman

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Purbaya menyimpulkan bahwa persoalan tidak berasal dari gangguan sistem Coretax secara keseluruhan. Kendala disebut hanya terjadi pada akses akun pengguna tertentu.

“Kami bawa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait supaya bisa bantu. Orang lain juga diminta melihat, sebenarnya masalahnya di mana,” jelas Purbaya.

Setelah dilakukan uji coba ulang, Purbaya memastikan hampir seluruh kendala teknis telah berhasil diatasi. Ia menyebut sistem Coretax saat ini sudah dapat digunakan kembali dan tidak mengalami gangguan yang menghambat aktivitas wajib pajak.

“Hasilnya lumayan. Hampir semua problemnya sudah bisa diatasi. Tinggal ada minor-minor saja, nanti sedikit penyesuaian software. Mungkin satu sampai dua minggu sudah selesai,” katanya.

Purbaya menegaskan, kendala yang tersisa bersifat minor dan tidak berdampak pada operasional utama wajib pajak maupun kelangsungan administrasi perpajakan. Menurutnya, keluhan yang muncul lebih berkaitan dengan kebutuhan pengguna akan kemudahan fitur.

“Kadang-kadang konsumen ingin fasilitas yang lebih gampang. Itu wajar. Tapi sistemnya sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Langkah Purbaya turun langsung menangani polemik Coretax dinilai menjadi bagian dari upaya meredam krisis kepercayaan terhadap DJP.

Kasus OTT pegawai pajak yang terungkap pekan lalu kembali memunculkan keraguan publik terhadap komitmen reformasi birokrasi dan integritas aparat pajak.

Di tengah situasi tersebut, polemik teknis Coretax berpotensi memperburuk persepsi wajib pajak dan investor jika tidak segera ditangani. Purbaya pun menegaskan pemerintah akan terus melakukan pembenahan sistem, sekaligus memperkuat pengawasan internal DJP.

Ia juga menampik anggapan bahwa Coretax mengalami kegagalan sistemik sebagaimana ramai diperbincangkan di ruang publik.

“Sekarang sudah beres. Sistemnya berjalan dengan baik,” tutup Purbaya.

Apa itu coretax?

Sekadar informasi dari laman DJP, Coretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna.

Adanya Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018.

Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.

Di mana Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

Hingga 12 Januari 2026, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Rosmauli menyampaikan, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 11.867.729 wajib pajak.

Jumlah tersebut terdiri dari 10.948.809 wajib pajak orang pribadi, 829.995 wajib pajak badan, 88.702 wajib pajak instansi pemerintah, serta 223 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kendala teknis menjelang batas akhir pelaporan.

Tag:  #tengah #pegawai #pajak #purbaya #turun #langsung #hadapi #polemik #coretax

KOMENTAR