Bank Permata Kaji Kembangkan Produk ke Layanan Paylater,
- PT Bank Permata Tbk tengah melakukan asesmen untuk mengembangkan produk ke layanan beli sekarang bayar nanti (buy now pay later/BNPL) atau umum disebut paylater.
Hal ini merespons aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi penyelenggaraan layanan paylater hanya untuk bank umum dan perusahaan pembiayaan (multifinance).
"Yang paylater termasuk dari kebijakan terbaru dari regulator, itu kami sedang melakukan assessment untuk paylater," ujar Division Head Consumer Lending Bank Permata Haryanto saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Kendati demikian, Haryanto enggan membocorkan lebih lanjut mengenai waktu peluncuran layanan paylater karena proses asesmen masih terus dilakukan.
"Belum bisa saya sampaikan, nanti kalau sudah dirilis nanti kami bisa sampaikan ya hasil assessmentnya," tukasnya.
Sebagai informasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan BNPL pada 15 Desember 2025.
Dalam keterangan resminya, OJK menyebut beleid ini diterbitkan sebagai respons terhadap laju ekspansi pembiayaan digital, sekaligus sebagai kerangka mitigasi risiko.
Pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memperjelas landasan hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko industri, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Adapun salah satu yang diatur POJK tersebut ialah pembatasan pihak yang boleh menyelenggarakan BNPL.
Dalam beleid tersebut, OJK menegaskan penyelenggara BNPL hanya boleh berasal dari dua jenis lembaga jasa keuangan, yakni bank umum dan multifinance.
OJK merinci mekanismenya. Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk bank.
Sementara itu, perusahaan pembiayaan wajib mengantongi persetujuan OJK terlebih dahulu sebelum menjalankan layanan BNPL.
“Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank. Sementara Perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan layanan BNPL,” tulis OJK dalam siaran pers, Rabu (24/12/2025).
Selain itu, OJK juga mengatur bahwa layanan BNPL dapat dijalankan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, mengikuti ketentuan yang berlaku.
Tag: #bank #permata #kaji #kembangkan #produk #layanan #paylater