Berantas Rokok Ilegal, Purbaya Bakal Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai Rokok
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menambah satu lapisan pada struktur tarif Cukai Hasil Tembakau atau CHT tahun ini.
Penambahan lapisan tarif tersebut diarahkan untuk memberi ruang transisi bagi pelaku rokok ilegal agar masuk ke jalur legal.
“Kami akan memastikan satu layer baru mungkin, masih didiskusikan ya,” kata Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Langkah ini dipilih untuk mendorong industri rokok memenuhi kewajiban pajak dan cukai kepada negara, bukan lewat praktik ilegal.
Purbaya menegaskan sanksi tegas akan diterapkan jika masih ada pelaku industri rokok yang menghindari kewajiban pajak.
Pembahasan penambahan satu lapisan tarif CHT masih berlangsung dan perlu pematangan sebelum ditetapkan dalam regulasi.
“Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya Kalau mereka masih main-main, saya akan hantam semuanya Gak ada ampun lagi,” tegas Purbaya.
Kebijakan ini menjadi tekanan langsung bagi produsen rokok ilegal, baik skala kecil maupun besar, agar membayar pajak dan cukai sesuai ketentuan.
Struktur tarif CHT sebelumnya telah disederhanakan dari 19 lapis pada 2009 menjadi 8 lapis pada 2022. Ketentuan terbaru mengenai struktur tarif CHT tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024.
Pemerintah menetapkan tarif CHT tidak naik pada 2026. Kebijakan tersebut ditujukan menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberi kepastian fiskal bagi industri tembakau.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun ini menyiapkan 25 juta lembar pita cukai untuk memenuhi kebutuhan industri. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan persediaan awal 2025 yang tercatat 17 juta lembar.
Bea Cukai menyiapkan dua jenis pita cukai, yaitu untuk rokok dan minuman mengandung etil alkohol atau MMEA. Produksi pita cukai tahun ini sekitar 70 persen dialokasikan untuk produk rokok.
Ketentuan tarif CHT dan Harga Jual Eceran atau HJE rokok pada 2026 telah diumumkan melalui PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Pemerintah tidak menaikkan tarif CHT pada 2025. Kenaikan tetap terjadi pada HJE hampir seluruh hasil tembakau. Rentang kenaikan HJE 2025 bervariasi dengan rata-rata sekitar 10 persen.
Tag: #berantas #rokok #ilegal #purbaya #bakal #tambah #satu #lapisan #tarif #cukai #rokok