KKP Gagalkan Impor Ikan Salem Ilegal Hampir 100 Ton di Tanjung Priok
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan hampir 100 ton ikan salem impor ilegal yang masuk melalui Terminal Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kasus tersebut terungkap berkat laporan pengaduan masyarakat yang diterima Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada awal 2026.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K Yusuf, mengatakan
kasus tersebut terjadi pada rentang 5–9 Januari 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok. Komoditas yang diimpor adalah Frozen Pacific Mackerel atau ikan salem dengan total volume sekitar 99,972 ton.
Menurut Halid, ikan salem termasuk dalam neraca komoditas impor yang pengaturannya berbasis kuota melalui Persetujuan Impor (PI). Namun, dalam kasus ini, impor dilakukan tanpa PI dan tanpa Rekomendasi Komoditas Impor (RKI) dari KKP.
“Jadi, komoditas ini masuk secara ilegal tanpa adanya Persetujuan Impor maupun Rekomendasi Komoditas Impor (RKI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan,” katanya saat konferensi pers, Selasa (13/1).
Berdasarkan laporan masyarakat, pelaku usaha diduga merupakan PT CBJ yang memasukkan barang melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Pengiriman diduga dilakukan pada akhir 2025 dengan modus menggunakan PI yang kuotanya telah habis sejak Juli 2025.
Halid menjelaskan, perusahaan tersebut sebelumnya memperoleh kuota impor 100 ton pada awal 2025, lalu mengajukan perubahan penambahan kuota sebesar 50 ton. Namun, kuota tersebut disalahartikan oleh pelaku usaha.
“Seharusnya total kuota yang terbaca adalah 150 ton, tetapi oleh pihak pelaku usaha dibaca menjadi 250 ton,” ujarnya.
Akibat penafsiran tersebut, pelaku usaha melakukan impor tambahan sekitar 100 ton yang dikategorikan sebagai tindakan ilegal. PT CBJ sendiri bergerak di bidang perdagangan besar hasil perikanan dan memiliki fasilitas cold storage di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.
Dari sisi ekonomi, Ditjen PSDKP memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp4,48 miliar. Kerugian tersebut mencakup potensi penerimaan PPN serta dampak terhadap pasar ikan domestik.
“Kerugian ini meliputi aspek fiskal dari sisi potensi PPN, serta dampak terhadap pasar nelayan lokal yang dapat menekan harga ikan pelagis kecil, serta multiplier effect ke sektor perdagangan dan pengolahan,” jelas Halid.
Di samping itu, Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan Bea Cukai Tanjung Priok dan mengamankan empat kontainer sebagai langkah pengawasan. Karena komoditas perikanan masuk dalam kategori pengawasan post-border, penanganan dilakukan secara cepat.
Fakta di lapangan menunjukkan kontainer telah keluar dari kawasan pabean. Ditjen PSDKP kemudian berkoordinasi dengan Badan Karantina Indonesia dan memanggil pelaku usaha untuk pemeriksaan di Pangkalan PSDKP Jakarta. Pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Direktur dan Komisaris perusahaan.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat mens rea atau niat jahat yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan memanipulasi penafsiran perubahan PI tersebut,” kata Halid.
Atas temuan tersebut, Ditjen PSDKP akan melanjutkan proses melalui sanksi administratif serta merekomendasikan tindakan karantina berupa penolakan atau pemusnahan barang kepada Badan Karantina Indonesia. Halid menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara taat regulasi dan objektif. KKP tetap mengedepankan prinsip ultimum remedium sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Tag: #gagalkan #impor #ikan #salem #ilegal #hampir #tanjung #priok