Pelaporan SPT Tahunan Capai 109.621 Per 12 Januari 2026
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sudah ada sebanyak 109.621 laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dari para wajib pajak (WP) hingga 12 Januari 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli mengatakan, dari 109.621 SPT terdiri dari 86,6 ribu WP OP karyawan, 16,7 ribu WP OP non karyawan, dan 6,2 ribu WP badan.
"DJP memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal," katanya kepada Kompas.com pada Senin (12/1/2026).
Rosmauli menegaskan, meskipun sejumlah pegawai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memastikan pelayanan perpajakan akan tetap berjalan normal.
"DJP memastikan serta menjaga agar penanganan perkara ini tidak mengganggu hak dan layanan wajib pajak," lanjutnya.
Institusi perpajakan tersebut memandang kasus ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Sekadar informasi, mulai 2026 pelaporan SPT telah menggunakan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Pelaporan SPT tahun depan akan dilaksanakan hingga 31 Maret 2026 sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Berikut cara lapor SPT Tahunan di Coretax:
- Pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”,
- Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
- Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
- Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
- Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
- Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
- Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.
Melansir laman DJP, sebelum melapor SPT wajib pajak harus sudah memiliki NPWP.
Selain itu wajib pajak harus melakukan aktivasi akun di aplikasi Coretax untuk melakukan kewajiban perpajakan dan menikmati semua layanan perpajakan hanya dalam satu aplikasi.
Aktivasi akun Coretax dilakukan dengan mengakses situs web https://coretaxdjp.pajak.go.id dan mengikuti panduan langkah-langkah aktivasi akun.
Surat penerbitan akun wajib pajak dan kata sandi sementara akan dikirimkan ke email wajib pajak melalui email dari domain resmi @pajak.go.id.