Perusahaan Sawit Terancam Lakukan PHK Karyawan, Cek Pemicunya
ILUSTRASI PERKEBUNAN SAWIT. (DIMAS PRADIPTA/JAWAPOS.COM) (KELANA)
14:54
12 Januari 2026

Perusahaan Sawit Terancam Lakukan PHK Karyawan, Cek Pemicunya

- Perusahaan-perusahaan sawit terancam mengalami bangkrut dan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ancaman bisa jadi kenyataan jika sanksi administratif dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang perubahan tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan diterapkan. 

Kekhawatiran itu diungkap Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino. Dia menilai skema denda administratif dalam PP 45/2025 memiliki kelemahan mendasar, baik secara filosofi hukum maupun dampak ekonomi.  

Menurut dia, regulasi tersebut menyimpang dari semangat Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) karena disusun dengan minim partisipasi publik, khususnya pelaku usaha sawit dan pemangku kepentingan terkait. 

“Rumusan denda administratif dalam PP ini berpotensi langsung mematikan entitas bisnis sawit. Padahal banyak pelaku usaha telah beroperasi puluhan tahun dan menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sadino kepada wartawan pada Senin ( 12/1). 

Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan total denda administratif yang akan ditagih kepada perusahaan sawit dan tambang yang berada dalam kawasan hutan pada 2026 mencapai Rp 142,23 triliun. “Potensi denda administratif dari sawit sebesar Rp 109,6 triliun. Potensi administratif tambang sebesar Rp32,63 triliun,” kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (24/12). Adapun total kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 4 juta hektare. 

Lebih lanjut Sadino, menyoroti penerapan asas hukum yang bersifat retroaktif. Denda administratif dikenakan terhadap aktivitas masa lalu, bahkan pada lahan yang telah lama dikelola dan memiliki dasar legal. “Dalam rezim PNBP sendiri dikenal masa kedaluwarsa penagihan 10 tahun. Namun PP 45/2025 justru menabrak prinsip itu,” ujarnya. 

Apalagi PP 45/2025 menerapkan mekanisme pengambilalihan lahan terlebih dahulu sebelum pengenaan denda. Dengan luasan kebun ribuan hektare dan masa usaha puluhan tahun, akumulasi denda dapat mencapai triliunan rupiah. “Ada yang berkebun sejak tahun 1990-an, lalu pada 2025 tiba-tiba diambil alih dan didenda. Ini jelas tidak adil dan menghancurkan keberlangsungan usaha,” tegas Sadino.

Sadino menilai besaran denda tersebut tidak sebanding dengan nilai aset maupun keuntungan usaha sawit. Nilai kebun sawit per hektare, berkisar Rp 50–100 juta tergantung kondisi. Sementara denda Rp 25 juta per hektare per tahun dapat melampaui nilai aset itu sendiri.  

“Bisnis sawit berbeda dengan tambang. Sawit membutuhkan perawatan intensif dan biaya tinggi untuk menjaga produktivitas. Kalau rasio ini tidak dihitung, maka denda justru menjadi instrumen pemusnah usaha,” ujarnya. 

Iklim Investasi Tertekan

Kebijakan ini juga dinilai memperburuk iklim investasi sektor sawit. Menurut Sadino, ekspansi kebun sawit sudah stagnan karena minimnya minat investor baru. Ketidakpastian hukum semakin memperburuk situasi. 

“Hak atas tanah dan perizinan investasi yang telah diterbitkan negara bisa sewaktu-waktu tidak dihormati. Ini membuat investor ragu, termasuk perbankan yang kini enggan menyalurkan kredit ke sektor perkebunan sawit,” jelasnya. Dan kondisi ini berpotensi memicu kredit macet karena agunan berupa Hak Guna Bangunan (HGU) yang sebelumnya sah kini ikut terdampak kebijakan penertiban kawasan hutan. 

Sadino juga mengkritisi pengenaan denda terhadap lahan yang telah memiliki HGU, termasuk lahan plasma masyarakat. Menurutnya, HGU merupakan hak atas tanah yang sah dan sudah menjadi objek PNBP di Kementerian ATR/BPN. “Ini berpotensi terjadi pungutan ganda. Apalagi HGU itu dalam norma hukum kehutanan bukan kategori "kawasan hutan"," jelasnya. 

Menurut dia, kawasan hutan negara adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan tetap di luar hak atas tanah. "Kan HGU adalah hak atas tanah. HGU juga produk penetapan pemerintah sesuai Pasal 34 UU Pokok Agraria," jelasnya. 

Jika ratusan hingga ribuan perusahaan terdampak, efek berantai terhadap tenaga kerja dinilai tidak terhindarkan. Sadino memperkirakan lebih dari 2.000 subjek hukum usaha sawit, termasuk perusahaan kecil, koperasi, dan kelompok tani, berisiko terdampak karena PP 45/2025 tidak memberikan pengecualian. “Perusahaan kecil dengan luas 1.500 hektare bisa didenda hampir Rp300 miliar. Itu pasti kolaps dan berujung PHK massal,” ujarnya. 

Menurut Sadino, negara memang berpotensi memperoleh PNBP besar dalam jangka pendek. Namun dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan negara justru bisa tergerus karena perusahaan merugi dan tidak lagi membayar pajak. “Denda masuk sebagai biaya, perusahaan rugi, pajak hilang. Negara kehilangan basis penerimaan berkelanjutan,” katanya. 

Sadino berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah korektif. Menurutnya, penertiban kawasan hutan tetap penting, namun tidak boleh mematikan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja.

“Denda administratif harus dikembalikan pada koridor UU PNBP, memperhatikan masa daluwarsa, serta diberikan skema pembayaran bertahap. Jangan sampai kebijakan ini justru memicu PHK massal di tengah tingginya pengangguran,” tandasnya. (*)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #perusahaan #sawit #terancam #lakukan #karyawan #pemicunya

KOMENTAR