Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Diiringi Pemulihan Ekologis
- Komisi XIII DPR RI menyoroti keputusan Presiden RI Prabowo Subianto yang mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di wilayah Sumatera.
Mereka meminta agar pencabutan izin tersebut tidak berhenti pada langkah administratif, tetapi diikuti dengan perencanaan pemulihan ekologis yang jelas dan melibatkan berbagai pihak.
“Saya pikir Komisi XIII bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara akan mengawal keputusan ini dalam konteks mengamankan kebijakan Bapak Presiden,” kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, dalam rapat kerja Komisi XIII bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Senin (26/1/2026).
Sugiat menilai, keputusan Prabowo sebagai langkah yang tegas dan berani di tengah tekanan kepentingan ekonomi dan politik.
Bahkan, lanjut Sugiat, kebijakan tersebut di luar dugaan para aktivis lingkungan.
Banyak pihak yang tidak menyangka Presiden akan mengambil langkah sekeras itu.
“Saya banyak sekali kawan-kawan aktivis lingkungan, kawan-kawan aktivis di luar sana tidak menyangka setegas dan seberani ini Bapak Presiden mengambil keputusan,” kata Sugiat.
Namun, Sugiat mengingatkan bahwa keputusan tersebut berpotensi mendapat perlawanan dari pihak-pihak yang dirugikan.
Oleh karena itu, dia menegaskan Komisi XIII akan mengawal kebijakan tersebut agar tidak diganggu oleh kepentingan tertentu.
“Saya pikir ini perlu didukung untuk langkah-langkah berikutnya karena kita khawatir juga bahwa keputusan yang tegas dan berani ini pasti tidak disukai oleh beberapa pihak, dan itu akan berusaha bagaimana mengganggu Bapak Presiden, mengganggu kebijakan-kebijakan pemerintah sekarang,” ujar dia.
Senada dengan itu, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS Almuzzammil Yusuf menyampaikan apresiasi atas pencabutan izin 28 perusahaan yang terindikasi terlibat dalam perusakan ekologis, khususnya yang berdampak pada bencana di Sumatera.
“Kita apresiasi pencabutan tersebut, tapi tentunya kita berharap tidak hanya semata administratif, tapi perencanaan ke depan seperti apa,” ujar Almuzzammil, dalam rapat yang sama.
Almuzzammil meminta pemerintah menyampaikan komunikasi publik yang jelas terkait rencana pengelolaan dan pemulihan jutaan hektar kawasan yang rusak akibat aktivitas perusahaan tersebut.
Dia menilai, keterbukaan informasi menjadi penting karena perhatian publik tidak hanya datang dari dalam negeri, tetapi juga dari luar negeri.
“Kami berharap ini yang bisa menjadi komunikasi publik Pak Menteri kepada masyarakat luas karena perhatian kita se-Indonesia bahkan di luar negeri untuk melibatkan Pemda dan kampus, aktivis lingkungan, seperti apa kita akan mengelola sekian juta hektar yang rusak itu,” kata Almuzzammil.
Dia juga menekankan pentingnya pelibatan pemerintah daerah, kampus, dan aktivis lingkungan dalam perencanaan pemulihan ekosistem, termasuk reboisasi dan perbaikan ekologis jangka panjang.
“Planning pemerintah itu berapa lama dan akan seperti apa bencana ini, apa re-pembangunan, reboisasi atau perbaikan ekologis yang terjadi. Kalau itu bisa dikomunikasikan, saya kira itu akan menjadi salah satu isu perhatian publik,” ujar dia.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR RI Teuku Ibrahim menyampaikan apresiasi khusus terhadap pencabutan izin usaha kehutanan yang banyak beroperasi di Aceh.
Dia berharap, kebijakan tersebut menjadi momentum untuk menghentikan perusakan hutan secara permanen di wilayah tersebut.
“Kami memberikan apresiasi yang luar biasa atas pencabutan 28 izin usaha kehutanan yang sangat banyak bergerak di Aceh,” ujar Teuku Ibrahim.
Sebagai perwakilan dari Aceh, Teuku Ibrahim menegaskan bahwa dampak kerusakan lingkungan di daerahnya masih sangat terasa hingga saat ini.
“Saya juga perwakilan Aceh Pak, tadi Bapak sudah berkunjung ke Aceh, saya tidak perlu menggambarkan lagi sampai hari ini masih tanggap darurat, begitu rusaknya luar biasa,” kata dia.
Dia berharap, pencabutan izin tersebut dapat mencegah terulangnya bencana serupa di masa mendatang.
“Jadi, mudah-mudahan dengan pencabutan ini menjadi momentum ke depan supaya perusakan hutan di Aceh tidak ada lagi dan tidak akan terjadi bencana lagi ke depan,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Izin yang dicabut meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), izin usaha pertambangan (IUP) tambang, serta IUP perkebunan.
Keputusan tersebut diambil Prabowo setelah menggelar rapat bersama sejumlah menteri dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara virtual dari London, Inggris, Senin (19/1/2026).
“Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Istana, Jakarta, Selasa (2/1/2026).
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” sambung dia.
Prasetyo mengatakan, 28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 perusahaan pemanfaatan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas mencapai 1.010.592 hektar, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Dia menambahkan, pencabutan izin dilakukan setelah terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera.
Tag: #cabut #izin #perusahaan #perusak #lingkungan #harus #diiringi #pemulihan #ekologis