Profil PT Wanatiara Persada, Perusahaan Nikel yang Terseret Kasus Suap Pajak
– Nama PT Wanatiara Persada (WP) belakangan menjadi perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Perusahaan penanaman modal asing (PMA) di sektor pertambangan dan pengolahan nikel itu diduga terlibat dalam pemberian suap senilai Rp 4 miliar kepada oknum pejabat pajak untuk menurunkan nilai kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode pajak 2023.
Kasus tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026.
Profil PT Wanatiara Persada
Dikutip dari laman resminya, PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan PMA yang bergerak di bidang pertambangan serta pengolahan dan pemurnian bijih nikel. Perusahaan ini dikenal sebagai salah satu produsen feronikel di Indonesia.
Kantor pusat PT Wanatiara Persada berlokasi di Jakarta, sementara wilayah operasinya berada di Maluku Utara. Selain kantor pusat, perusahaan juga memiliki kantor cabang di Ternate.
Dalam visi perusahaan, PT Wanatiara Persada menargetkan diri menjadi perusahaan penghasil feronikel berskala global serta menciptakan nilai tambah berkelanjutan bagi para pemangku kepentingan.
Adapun misi perusahaan antara lain menjalankan operasional secara efisien dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan pegawai, serta melaksanakan tanggung jawab sosial bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi.
Teknologi Pengolahan dan Fasilitas
PT Wanatiara Persada mengoperasikan smelter nikel dengan teknologi Rotary Kiln-Electric Furnace (RKEF), yang oleh perusahaan diklaim sebagai teknologi pengolahan yang telah terbukti dan ramah lingkungan.
Teknologi ini digunakan untuk mengolah bijih nikel menjadi feronikel dengan nilai jual yang lebih tinggi.
Smelter tersebut memiliki kapasitas 4 x 33 MVA dan membutuhkan sekitar 2.250.000 wet metric ton (WM) bijih nikel saprolit. Operasional smelter didukung oleh pembangkit listrik milik sendiri berkapasitas 3 x 50 MW dengan tipe pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Selain fasilitas utama, perusahaan juga didukung berbagai sarana pendukung, seperti pelabuhan (jetty) berkapasitas 10.000 DWT, jaringan jalan penghubung, jaringan pipa dan penampung air bersih, laboratorium, tangki bahan bakar, fasilitas telekomunikasi, serta jaringan listrik tegangan menengah.
Fasilitas lainnya meliputi perkantoran, pergudangan, pabrik oksigen, kompresor, mes karyawan, hingga sarana olahraga.
Terseret Kasus Dugaan Suap Pajak
Di tengah aktivitas bisnis tersebut, PT Wanatiara Persada terseret dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. KPK menduga staf perusahaan memberikan uang suap kepada pejabat pajak guna menurunkan nilai kewajiban PBB tahun pajak 2023.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, pihaknya tengah mendalami kemungkinan keterlibatan direksi maupun pihak lain di dalam perusahaan.
“Kami juga sama memandang hal yang sama, bahwa di sini kan staf. Nah, bagaimana uang itu bisa keluar? Kan tentu harus punya kewenangan untuk mengeluarkan sejumlah uang,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
Menurut Asep, staf PT Wanatiara Persada bernama Edy Yulianto (EY) yang ditetapkan sebagai tersangka diduga hanya bertugas sebagai petugas lapangan.
Namun, KPK masih mendalami tugas, tanggung jawab, serta kewenangan yang dimiliki yang bersangkutan dan pihak-pihak lain.
“Kami akan perdalam tentunya terkait dengan tugas dan tanggung jawab, kewenangan yang dimiliki, dan lain-lain,” kata Asep.
Kronologi Pemeriksaan Pajak
Kasus ini bermula ketika PT Wanatiara Persada menyampaikan laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 pada September hingga Desember 2025.
Tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan potensi kekurangan pembayaran pajak.
“Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar,” ujar Asep.
Dalam proses tersebut, KPK menduga terjadi permintaan pembayaran pajak secara tidak sah. Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin (AGS) disebut meminta pembayaran pajak secara “all in” sebesar Rp 23 miliar.
Dari jumlah itu, Rp 8 miliar diduga merupakan fee yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, PT Wanatiara Persada hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.
Setelah kesepakatan tersebut, pada Desember 2025, tim pemeriksa menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai kewajiban pajak PT Wanatiara Persada sebesar Rp 15,7 miliar, turun sekitar Rp 59,3 miliar dari temuan awal.
Lima Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Waskon Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
KPK juga mengamankan barang bukti senilai Rp 6,38 miliar yang terdiri dari uang tunai rupiah, mata uang dollar Singapura, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram. Penyidikan terus dikembangkan untuk menelusuri peran pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
Tag: #profil #wanatiara #persada #perusahaan #nikel #yang #terseret #kasus #suap #pajak