Mengenal KPP Madya: Unit Pajak Strategis Pengelola Wajib Pajak Menengah dan Besar
– Penetapan tersangka terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik. Kasus ini turut membuka perhatian masyarakat terhadap peran dan kewenangan KPP Madya sebagai salah satu unit strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Dikutip dari laman resmi DJO, KPP Madya merupakan instansi vertikal DJP yang dibentuk untuk menangani Wajib Pajak (WP) tertentu dengan skala usaha menengah hingga besar, serta memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
"KPP Madya, khusus mengadministrasikan wajib pajak besar regional dan wajib pajak besar khusus yang meliputi badan dan orang asing, penanaman modal asing, serta perusahaan masuk bursa," bunyi tugas dan fungsi KPP Madya, yang dikutip dari laman resmi DJP, Minggu (11/1).
Berbeda dari KPP Pratama yang berbasis wilayah, KPP Madya bekerja berdasarkan segmentasi Wajib Pajak, sehingga pengawasan dan pelayanannya bersifat lebih terfokus.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, KPP Madya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak. Aturan tersebut menjadi landasan pembagian kewenangan serta ruang lingkup tugas KPP Madya.
Adapun secara umum, Kantor Pelayanan Pajak Madya memiliki tugas melaksanakan penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan Wajib Pajak di bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Tidak Langsung Lainnya.
Seluruh tugas tersebut dilaksanakan dalam wilayah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok tersebut, KPP Madya menjalankan sejumlah fungsi strategis.
Diantaranya pengumpulan, pencarian, dan pengolahan data perpajakan, pengamatan potensi pajak, serta penyajian informasi perpajakan. Selain itu, KPP Madya juga berwenang melakukan penetapan dan penerbitan produk hukum perpajakan, serta pengadministrasian dokumen dan berkas perpajakan, termasuk penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) dan surat-surat perpajakan lainnya.
Fungsi lainnya mencakup penyuluhan perpajakan kepada Wajib Pajak serta pelaksanaan registrasi Wajib Pajak, yang meliputi pengelolaan administrasi perpajakan sesuai ketentuan.
Tag: #mengenal #madya #unit #pajak #strategis #pengelola #wajib #pajak #menengah #besar