Penerimaan Pajak 2025 Shortfall Rp 271,7 Triliun, Dunia Usaha Beri Catatan Ini
ilustrasi pajak. (canva.com)
14:40
11 Januari 2026

Penerimaan Pajak 2025 Shortfall Rp 271,7 Triliun, Dunia Usaha Beri Catatan Ini

Realisasi penerimaan pajak tahun 2025 yang hanya mencapai Rp 1,917 triliun atau 87,6 persen dari target APBN 2025 menjadi perhatian serius kalangan dunia usaha.

Capaian tersebut mencerminkan shortfall sebesar Rp 271,7 triliun dari target Rp 2.189,3 triliun yang telah ditetapkan pemerintah.

Direktur Ekonomi Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ajib Hamdani menilai kondisi ini perlu dicermati secara mendalam, terutama karena pemerintah telah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun di luar cukai.

Target tersebut berarti melonjak sekitar 22,9 persen dibandingkan realisasi penerimaan pajak tahun 2025.

Shortfall penerimaan pajak 2025 sangat dalam, karena paling tidak ada 3 (tiga) hal yang menjadi penyebab utama.” katanya Ajib kepada Kompas.com pada Minggu (11/1/2026).

Ajib menjelaskan, faktor pertama yang menekan penerimaan pajak adalah implementasi coretax administration system yang belum berjalan sesuai rencana awal.

Akibatnya, proses ekstensifikasi dan intensifikasi pajak sepanjang 2025 tidak optimal dan justru membuat penerimaan tersendat.

Faktor kedua berasal dari perlambatan pertumbuhan ekonomi yang tidak merata, ditandai dengan menyusutnya kelas menengah yang selama ini menjadi penopang utama konsumsi dan penerimaan pajak.

Faktor ketiga, menurut Ajib, adalah keputusan pemerintah untuk tidak melakukan ijon penerimaan pajak pada Desember 2025.

Langkah ini membuat penerimaan pajak benar-benar mencerminkan kondisi riil sepanjang tahun berjalan.

"Meski berisiko memperdalam shortfall 2025, kebijakan tersebut dinilai berani karena menghindari tekanan penerimaan semu yang justru berpotensi menggerus penerimaan awal 2026," lanjutnya.

Terkait prospek tahun depan, Ajib memproyeksikan penerimaan pajak 2026 berpotensi mencapai Rp 2.291 triliun atau sekitar 97,19 persen dari target pemerintah.

Proyeksi ini dihitung dari empat variabel utama, yakni realisasi penerimaan pajak 2025, potensi peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi coretax, penerimaan pajak yang tidak diijon pada 2025, serta tambahan penerimaan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi 2026.

Meski demikian, ia menekankan terdapat sejumlah prasyarat penting agar potensi tersebut dapat terealisasi.

Optimalisasi coretax menjadi kunci utama agar layanan perpajakan, ekstensifikasi, dan intensifikasi berjalan efektif.

Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat edukasi dan literasi perpajakan untuk mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak, sejalan dengan prinsip self assessment yang dianut Indonesia.

Ajib juga menilai regulasi ke depan harus dirancang pro terhadap penerimaan negara tanpa mengganggu sektor riil.

Penerapan Global Minimum Tax (GMT), misalnya, dinilai dapat meningkatkan penerimaan sekaligus tetap menjaga iklim investasi.

Di sisi lain, skema tax expenditure perlu dibuat lebih tepat sasaran agar benar-benar menjadi pengungkit pertumbuhan ekonomi.

Tag:  #penerimaan #pajak #2025 #shortfall #2717 #triliun #dunia #usaha #beri #catatan

KOMENTAR