Meremajakan Pabrik Tua Pupuk Kita...
Pabrik PT Pupuk Kujang, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia di Karawang, Jawa Barat kini telah berusia lebih dari 50 tahun dan perlu segera diremajakan.(Dokumentasi PT Pupuk Indonesia)
14:36
29 Desember 2025

Meremajakan Pabrik Tua Pupuk Kita...

- Bunyi mesin menderu saat rombongan kami melintasi area produksi Pupuk Kujang, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/11/2025) lalu.

Di antara blok-blok mesin berukuran besar, pipa besi menjulur sepanjang jalan seperti sulur tanaman.

Satu dua di antaranya, melalui pipa yang lebih kecil asap tipis berebut keluar. Bau amoniak seperti menggaruk hidung meski kami di dalam bus ber-AC.

Sebuah bangunan beton yang belakangan saya ketahui sebagai prilling tower, menjulang tinggi dengan gambar senjata kebanggaan rakyat Pasundan: Kujang.

Namun, kekokohan itu tidak bisa menutupi apa-apa yang begitu tampak, yakni usia pabrik yang sudah tua.

“Saya hari ini berada di Pupuk Kujang yang dibangun tahun 1975. Tahun 1975, jadi sudah 50 tahun,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Zulkifli Hasan saat mengunjungi pabrik Pupuk Kujang, Kamis.

Pupuk Kujang merupakan salah satu anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) yang didirikan pada 9 Juni 1975.

Perusahaan ini memproduksi 1.140.000 pupuk urea ton per tahun dan 660.000 ton amonia per tahun untuk memenuhi kebutuhan pertanian dan pasar luar negeri.

Namun, seperti isu perusahaan pupuk negara lain, pabrik Pupuk Kujang sudah tua.

“Nah, mestinya berapa tahun tadi harusnya? 20 tahun,” ujar Zulhas.

Biaya produksi mahal

Persoalan pabrik pupuk yang sudah tua ini juga disorot Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (24/12/2025).

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).DOK. Kementan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/11/2025).

Amran menyebut, usia pabrik yang tua, tentu dengan teknologi dari 50 tahun lalu, membuat produksi pupuk urea membutuhkan konsumsi gas yang begitu tinggi yakni mencapai Rp 4,5 juta per ton.

“Kalau (pabrik dengan teknologi) baru hanya 2 juta ton,” kata Amran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Pada kesempatan itu, Amran menjelaskan kepada anggota dewan terkait besarnya biaya produksi di anak perusahaan Pupuk Indonesia, Pupuk Sriwijaya (Pusri) III yang juga telah berusia 50 tahun.

Setiap satu ton pupuk urea yang diproduksi, membutuhkan bahan baku gas Rp 4,55 juta, non bahan baku Rp 2,19 juta, harga pokok produksi (HPP) Rp 6,74 juta per, biaya usaha Rp 0,425 juta per ton, dan HPP full cost Rp 7,16 juta per ton.

Dengan metode penetapan harga jual cost plus yang diterapkan selama ini, maka keuntungan yang didapat 10 persen dari biaya produksi.

Amran lantas membandingkan biaya produksi per 1 ton pupuk pada pabrik baru Pusri IIIB yang baru berusia 10 tahun.

Pabrik itu hanya membutuhkan bahan baku gas Rp 2,68 juta, non bahan baku Rp 2,19 juta, HPP produksi Rp 4,88 juta, biaya usaha Rp 0,425 juta, dan HPP full cost Rp 5,30 juta.

“Efisiensi HPP 26 persen,” sebagaimana disebut dalam materi yang Amran paparkan.

Pada kesempatan terpisah, Pupuk Indonesia mengakui biaya produksi pupuk mahal di antaranya karena konsumsi mesin produksi terhadap gas begitu besar.

Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Yehezkiel Adiperwira, menyebut konsumsi gas pabrik pupuk di Indonesia yang sudah berusia tua melebihi standar rata-rata dunia.

Oleh karena itu, dalam agenda revitalisasi Pupuk Indonesia melakukan efisiensi anggaran, salah satunya dengan menekan konsumsi energi.

Ilustrasi pupuk urea. SHUTTERSTOCK/SINGKHAM Ilustrasi pupuk urea.

Yehezkiel mencontohkan untuk memproduksi 1 ton pupuk urea, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) membutuhkan 54 MMBTU gas.

Padahal, standar konsumsi gas untuk produksi pupuk di tingkat global di berada di 23–25 MMBTU per ton.

“Kita mau memastikan bahwa rasio konsumsi energi di Pupuk Indonesia Group itu bisa mendekati dari rata-rata di dunia,” kata Yehezkiel Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/11/2025).

Tak lagi pakai “cost plus

Pada kesempatan di DPR itu, Amran juga menjelaskan, saat ini Pupuk Indonesia tidak lagi menerapkan metode cost plus, penetapan harga jual yang ditentukan berdasarkan total biaya produksi dengan persentase laba tertentu.

Secara sederhana, metode cost plus membuat keuntungan yang diraup suatu perusahaan semakin besar jika biaya produksinya besar.

“Itu untungnya makin banyak karena kalau Rp 10 triliun biayanya, untungnya Rp 1 triliun,” ujar Amran.

Menurutnya, skema bisnis tersebut sempat menimbulkan pandangan untuk tetap mengoperasikan pabrik berusia tua, meski biaya produksi yang mahal.

Sebab, semakin tinggi biaya produksi maka keuntungan yang didapatkan semakin besar.

“Pola ini enggak boleh di zaman sekarang, enggak bisa dipakai lagi,” tutur Amran.

Namun, pola bisnis tersebut tidak lagi boleh diterapkan perusahaan negara. Oleh karenanya, pemerintah mengganti skema bisnis tersebut.

Pemerintah, kata Amran, kini mengubah skema dengan mengucurkan subsidi sejak di tahap awal produksi atau hulu bukan lagi hilir.

Pada mekanisme sebelumnya, pemerintah baru membayarkan subsidi setelah penjualan pupuk sehingga menimbulkan meningkatkan HPP pupuk, PPN berganda, dan beban subsidi yang tinggi.

Dengan mekanisme lama, pembayaran subsidi bisa mencapai Rp 44,157 triliun.

Area gudang PT Pupuk Kujang, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) di Karawang, Jawa Barat.Dokumentasi PT Pupuk Indonesia Area gudang PT Pupuk Kujang, anak perusahaan PT Pupuk Indonesia (Persero) di Karawang, Jawa Barat.

Namun, kini pemerintah memberikan subsidi sejak di tahap bahan baku produksi pupuk.

Kebijakan ini menguntungkan karena menghilangkan keuntungan bahan baku, menghilangkan beban bunga bank yang timbul dari pinjaman untuk produksi dan efisiensi anggaran.

Dengan skema itu, harga jual pupuk ke petani bisa lebih murah. Pupuk Indonesia kini bahkan bisa mensubsidi harga pupuk petani hingga 20 persen.

Adapun pemerintah saat ini menurunkan harga pupuk urea dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram. Kemudian, harga pupuk NPK dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram dan pupuk NPK kakao dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram.

Lalu, harga pupuk ZA khusus tebu dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram. Selain itu, harga pupuk organik dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.

Di sisi lain, pada saat yang bersamaan pabrik pupuk justru biaya produksinya lebih hemat hingga Rp 10 triliun.

“Jadi subsidinya dari hulu ke hilir, Pak. Bahan baku,” jelas Amran.

Di sisi lain pada saat yang bersamaan pabrik pupuk justru biaya produksinya lebih hemat hingga Rp 10 triliun.

“Jadi subsidinya dari hulu ke hilir, Pak. Bahan baku,” jelas Amran.

Jika skema dan pabrik pupuk tidak direvitalisasi, kata Amran, negara berpotensi menghadapi pembengkakan biaya sampai Rp 513 triliun dalam waktu 2025-2035 akibat pabrik yang boros dan impor pupuk.

Namun, kini pemerintah menegaskan pentingnya revitalisasi tata kelola Pupuk Indonesia.

Tidak hanya biaya produksi yang lebih murah dan lebih terjangkau bagi petani, Pupuk Indonesia bahkan bisa menggarap 7 proyek besar, termasuk pembangunan pabrik baru tanpa suntikan dana dari pemerintah.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (jaket hitam) bersama jajarannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman (jaket hitam) bersama jajarannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).

“Sekarang harus profesional, bangun yang baru. Membangun 7 yang baru dan diresmikan Bapak (Presiden Prabowo Subianto) nanti 5 unit sampai 2029 tanpa ada suntikan,” tegas Amran.

Sambut Perpres 113 Tahun 2025 dari Prabowo

Selaras dengan upaya PT Pupuk Indonesia menjalankan agenda reformasi, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025.

Perpres itu mengubah Perpres Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Di mata pemerintahan Prabowo, pupuk subsidi menjadi bagian penting dalam agenda besar membangun ketahanan pangan nasional dan keberlanjutan industri pupuk nasional.

Yehezkiel menyebut, Perpres 113 itu menjadi dasar hukum bagi kebijakan yang lebih adaptif dalam pelaksanaan subsidi pupuk.

Perpres itu juga membuka ruang bagi Pupuk Indonesia untuk meningkatkan efisiensi, memperkuat rantai pasok bahan baku, dan modernisasi industri pupuk nasional.

Melalui Perpres itu, Prabowo memerintahkan subsidi pupuk dikucurkan dengan menghitung dana subsidi untuk pengadaan bahan baku. yang telah diberikan ke BUMN Pupuk sebelum realisasi pengadaan.

“Adanya Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ujar Yehezkiel dalam keterangan resmi, Jumat (19/12/2025).

Kehadiran Perpres 113 ini menjadi pedoman Pupuk Indonesia meninggalkan penghitungan subsidi dengan skema cost plus dari biaya mahalnya biaya produksi menggunakan pabrik pabrik tua.

Sementara, selama ini biaya itu pada akhirnya diajukan sebagai tagihan ke pemerintah.

Ilustrasi Pupuk IndonesiaDok. Pupuk Indonesia Ilustrasi Pupuk Indonesia

“Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme marked-to-market (MTM), yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” jelas Yehezkiel.

Peremajaan pabrik tua jadi keharusan

Sementara itu, Guru Besar Ekonomi Pertanian Universitas Lampung (Unila) Bustanul Arifin, menyebut ada atau tidak Perpres 113 Tahun 2025, PT Pupuk Indonesia harus meremajakan dan memodernisasi sejumlah anak perusahaan.

Persoalan apakah peremajaan itu langsung dirasakan petani atau tidak sebenarnya skema subsidi pupuk menurutnya tidak banyak berubah.

Hanya saja, kata Arifin, Pupuk Indonesia harus terus meningkatkan daya saing di tengah kompetisi pupuk dunia yang semakin ketat.

“Persaingan industri pupuk dunia semakin ketat. Upaya peningkatan daya saing harus terus-menerus diupayakan,” ujar Arifin saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kata Arifin, struktur ongkos usaha tani (SOUT) tahun 2024, biaya pengeluaran petani 13,74 persen dari biaya produksi pada pertanian padi.

Porsi itu lebih kecil dibandingkan biaya sewa lahan 36,76 persen dan biaya upah buruh 33,08 persen dari seluruh total biaya produksi.

Meski demikian, Arifin menekankan peremajaan pabrik-pabrik PT Pupuk Indonesia penting karena pada akhirnya juga mempengaruhi harga pupuk non subsidi

“Untuk sementara, skema subsidi pupuk bagi petani tidak banyak berubah. Tapi, untuk pupuk non-subsidi, peningkatan efisiensi industri pupuk tentu sangat berdampak bagi keterjangkauan dan kemampuan membeli petani terhadap pupuk,” tutur Arifin.

Tag:  #meremajakan #pabrik #pupuk #kita

KOMENTAR