Daftar 10 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah, Ini Nominalnya
– Pemerintah provinsi di seluruh Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebagai acuan upah minimum bagi pengusaha dan pekerja. Hingga Kamis (25/12/2025), sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan besaran UMP 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing.
Dari seluruh provinsi tersebut, Jawa Barat tercatat sebagai daerah dengan UMP 2026 terendah, yakni sebesar Rp 2.317.601. Angka ini masih terpaut cukup jauh dibandingkan UMP 2026 DKI Jakarta yang menjadi tertinggi secara nasional, yakni Rp 5.729.876.
Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mewajibkan gubernur menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025. Upah minimum tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
10 Provinsi dengan UMP 2026 Terendah
Berikut daftar 10 provinsi dengan UMP 2026 terendah, beserta besaran kenaikannya dibandingkan tahun sebelumnya:
1. Banten
UMP Banten 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.100.881, naik Rp 195.762 dari UMP 2025 sebesar Rp 2.905.119.
2. Kalimantan Barat
UMP Kalimantan Barat 2026 sebesar Rp 3.054.552, naik Rp 176.266 dari Rp 2.878.286.
3. Lampung
UMP Lampung 2026 tercatat Rp 3.047.734, naik Rp 154.665 dari Rp 2.893.069.
4. Bengkulu
UMP Bengkulu 2026 sebesar Rp 2.827.250, naik Rp 157.211 dari Rp 2.670.039.
5. Nusa Tenggara Barat (NTB)
UMP Nusa Tenggara Barat 2026 ditetapkan Rp 2.673.861, naik Rp 70.930 dari Rp 2.602.931.
6. Nusa Tenggara Timur (NTT)
UMP Nusa Tenggara Timur 2026 sebesar Rp 2.455.898, naik Rp 126.929 dari Rp 2.328.969.
7. Jawa Timur
UMP Jawa Timur 2026 tercatat Rp 2.446.880, naik Rp 140.896 dari Rp 2.305.984.
8. DI Yogyakarta
UMP DI Yogyakarta 2026 sebesar Rp 2.417.495, naik Rp 153.415 dari Rp 2.264.080.
9. Jawa Tengah
UMP Jawa Tengah 2026 ditetapkan Rp 2.327.386, naik Rp 158.038 dari Rp 2.169.348.
10. Jawa Barat
UMP Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601, naik Rp 126.369 dari Rp 2.191.232.
Sementara itu, hingga batas akhir pengumuman, dua provinsi belum menetapkan UMP 2026, yakni Aceh dan Papua Pegunungan.
Pemerintah Aceh menyebutkan keterlambatan penetapan UMP disebabkan oleh fokus penanganan masa tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor.
Sebagai perbandingan, UMP Aceh pada 2025 tercatat sebesar Rp 3.685.615, sedangkan UMP Papua Pegunungan 2025 sebesar Rp 4.285.847.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh Akmil Husen mengatakan, penetapan UMP 2026 akan dilakukan setelah masa tanggap darurat berakhir.
“Belum ditetapkan UMP 2026, kita tunggu dulu situasi selesai tanggap darurat,” ujar Akmil, dikutip dari Serambinews.com.
UMP merupakan standar upah minimum bulanan yang ditetapkan pemerintah provinsi sebagai batas terendah gaji yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMP dilakukan melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dalam penetapan UMP 2026, pemerintah mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi, antara lain tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa sesuai formula nasional.
Formula tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan indeks alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9.
“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9,” kata Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip dari Kompas.com.
Nilai alfa mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Variabel ini membuat besaran kenaikan UMP 2026 di setiap provinsi tidak seragam dan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.