Pengamat Soroti MBG di Hari Libur: Berisiko Jadi Beban APBN
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tetap berjalan saat hari libur sekolah dinilai berisiko menimbulkan pemborosan dan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ekonom dan pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan, polemik MBG di hari libur bukan sekadar persoalan teknis distribusi, melainkan menyangkut perubahan mendasar terhadap mandat program.
Menurut dia, perlu kejelasan apakah MBG merupakan hak harian bagi anak penerima atau program berbasis sekolah yang hanya berjalan saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Sejak dini hari, tim SPPG Tlogorejo bekerja menyiapkan ribuan porsi Makan Bergizi Gratis, memastikan setiap bahan segar ditangani sesuai standar gizi dan kebersihan.
"Jika MBG dirancang sebagai program berbasis sekolah, maka hari libur adalah batas alamiah berakhirnya kewajiban layanan," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (26/12/2025).
Achmad menilai, pelaksanaan MBG pada hari libur tanpa kejelasan dasar kebijakan berpotensi menggeser mandat awal program.
Oleh karenanya, perubahan tersebut seharusnya diikuti dengan penyesuaian regulasi, perencanaan anggaran, serta skema pelaksanaan yang transparan agar tidak menimbulkan persoalan akuntabilitas.
"Bila tidak, negara sedang membayar sesuatu yang berubah bentuk, tetapi tetap memakai dasar pembayaran lama. Di sinilah risiko pemborosan dan sengketa akuntabilitas muncul," ungkap dia.
Belum lagi jika dikaitkan dengan mekanisme pengadaan dan kontrak dengan mitra pelaksana. Sebab selama ini, perhitungan volume dan durasi layanan MBG disusun berdasarkan hari sekolah.
Ketika hari libur dimasukkan sebagai hari layanan tanpa revisi kontrak yang sah, akan terjadi perubahan volume pekerjaan yang berpotensi memicu pembengkakan anggaran.
"Pada program bernilai besar, pergeseran kecil di definisi hari layanan dapat melahirkan pembengkakan tagihan yang sistemik," jelasnya.
Sejumlah pelajar menyantap makanan yang disediakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tambakrejo di SD Negeri Tambakrejo, Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (13/11/2025). SPPG yang dikelola oleh Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Purworejo tersebut menerapkan prosedur ketat dan terperinci dalam melaksanakan program makan bergizi gratis (MBG) guna mendukung pembentukan generasi penerus bangsa yang sehat dan cerdas.
Kendati demikian, menurutnya, kebijakan pelaksanaan MBG saat libur sekolah tidak perlu dihentikan, hanya saja pondasi kebijakannya perlu diluruskan.
Pemerintah perlu menegaskan secara tegas apakah MBG merupakan program berbasis sekolah atau bantuan pangan harian agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan mandat dan tidak membebani APBN.
"Jika ingin diperluas menjadi hak harian, maka perubahan itu wajib ditempuh lewat regulasi, perencanaan anggaran yang transparan, mekanisme distribusi yang relevan, serta revisi kontrak yang sah," tuturnya.
Dia juga mengingatkan agar program MBG ini tidak hanya diaudit secara anggaran tetapi juga pada desain program agar setiap rupiah uang negara yang digunakan berbanding lurus dengan manfaatnya.
Sebagai informasi, Badan Gizi Nasional (BGN) tetap mendistribusikan paket MBG kepada siswa meskipun sedang libur Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Distribusi MBG selama libur sekolah diatur dalam Pedoman Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Selama Libur Sekolah yang ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN Nomor 52.1 Tahun 2025.
Dalam pedoman tersebut, paket MBG selama libur sekolah terdiri dari satu paket siap santap dan dua paket kemasan tahan lama agar siswa tetap memperoleh gizi seimbang meski tidak hadir di sekolah.
Frekuensi pendistribusian MBG saat libur sekolah dilakukan maksimal dua kali dalam sepekan. Paket yang diberikan berupa kombinasi makanan siap santap, yang dimakan di sekolah maksimal dua kali sepekan, serta makanan dalam kemasan yang dapat dibawa pulang.
Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan, BGN tidak mewajibkan siswa penerima MBG yang sedang libur untuk mendapatkan MBG.
BGN akan menawarkan kepada sekolah-sekolah penerima manfaat, jika mau menerima MBG, maka dapat mengajukan ke SPPG. Hidangan MBG akan diantarkan SPPG sesui dengan permintaan sekolah, dalam bentuk makanan kering.
"Jadi anak-anak tidak dipaksa untuk datang ke sekolah. Silakan saja kalau makanan MBG itu diambil ibunya, ayahnya, atau saudaranya. Kalau misalnya sekolah tidak mau menerima, wali murid juga tidak mau, maka juga tidak apa-apa, dan tidak dipaksa," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Tag: #pengamat #soroti #hari #libur #berisiko #jadi #beban #apbn