Harga MinyaKita Masih Melambung, Kemendag Pede Turun pada Januari 2026
Kementerian Perdagangan (Kemendag) optimistis harga minyak goreng rakyat atau MinyaKita mulai mereda dan kembali mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) pada Januari 2026.
Optimisme ini muncul di tengah masih tingginya harga MinyaKita di berbagai daerah hingga pertengahan Desember 2025.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per 15 Desember 2025, sebanyak 409 kabupaten/kota mencatatkan harga MinyaKita di atas HET, yakni Rp 15.700 per liter.
Kemasan MinyaKita hasil Produksi PT. KMR Karanganyar.
Di luar Pulau Jawa, harga MinyaKita tertinggi tercatat di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua, yang mencapai Rp 50.000 per liter. Sementara itu, di Pulau Jawa, harga tertinggi di Kota Kediri sebesar Rp 18.500 per liter.
Meski demikian, BPS juga melaporkan terdapat 83 kabupaten/kota yang harga MinyaKita-nya sudah berada di bawah atau sesuai HET.
Rinciannya, 22 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan 61 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa. Untuk wilayah Jawa, Kabupaten Sleman menjual MinyaKita seharga Rp 15.600 per liter, sedangkan di luar Jawa, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, harga Minyakita di level Rp 15.450 per liter.
Secara nasional, rata-rata harga MinyaKita pada pekan kedua Desember 2025 masih berada di atas HET.
BPS menyebut harga rata-rata MinyaKita mencapai Rp 17.387 per liter, naik 0,62 persen dibandingkan November 2025 yang berada di posisi Rp 17.280 per liter.
Adapun, keyakinan Kemendag terhadap penurunan harga MinyaKita sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Ilustrasi minyak goreng.
Regulasi ini menjadi landasan baru bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola distribusi MinyaKita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, mengatakan dampak kebijakan tersebut baru akan terasa setelah peraturan mulai berlaku efektif.
Meski belum ada perhitungan resmi terkait seberapa besar penurunan harga yang dapat dicapai, ia menilai penyesuaian harga membutuhkan waktu.
Jika Permendag tersebut mulai efektif pada 26 Desember 2025, maka produksi MinyaKita yang disalurkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO) baru akan berjalan penuh pada Januari 2026.
Dengan alur tersebut, pemerintah menargetkan di pertengahan Januari sudah terjadi penyamaan harga MinyaKita, baik di wilayah Indonesia barat maupun Indonesia timur.
“Ini secara logika saja ya, saya belum punya perhitungan resmi. Tapi kalau peraturan ini baru berlaku tanggal 26 ke atas, otomatis baru bulan Januari produksi-produksi MinyaKita itu disalurkan melalui DMO,” ujar Iqbal saat ditemui di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
“Kalau misalnya, kita berharap di pertengahan Januari itu sudah terjadi penyamaan harga secara signifikan, baik di Indonesia bagian barat maupun di Indonesia bagian timur,” lanjutnya.
Untuk diketahui, lewat Permendag Nomor 43 Tahun 2025, pemerintah mewajibkan minimal 35 persen distribusi MinyaKita disalurkan melalui Perum Bulog dan ID FOOD sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pangan.
Kebijakan ini diyakini dapat menjaga stabilitas harga agar kembali sesuai HET, sekaligus memperkuat ketahanan pasokan, terutama di wilayah yang selama ini rentan mengalami lonjakan harga akibat distribusi yang tidak merata.
Iqbal mengakui, lonjakan harga MinyaKita tidak hanya terjadi di kawasan Indonesia timur. Bahkan di wilayah barat seperti Jakarta, harga MinyaKita di tingkat pengecer masih kerap ditemukan di atas ketentuan.
MinyaKita yang dijual oleh salah satu pedagang Pasar Bunder, Sragen, Selasa (11/3/2025).
“Kondisi ini yang menjadi alasan kita mengoptimalkan peran BUMN pangan dan Perum Bulog. Terus terang saja, ini bukan hanya di Indonesia timur, di Jakarta pun silahkan dicek harganya,” paparnya.
Menurutnya, dengan jaringan distribusi yang luas dan menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia, Bulog dan ID FOOD diharapkan mampu mempercepat pemerataan pasokan sehingga harga MinyaKita dapat kembali seragam dan sesuai dengan HET.
Sebelum Permendag tersebut diterbitkan, Kemendag telah menggelar public hearing dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
Dalam forum tersebut, Perum Bulog, BUMN pangan, serta para pelaku usaha diundang dan diberikan penjelasan mengenai arah kebijakan pemerintah.
Dari hasil public hearing tersebut, Kemendag tidak menerima penolakan maupun pernyataan ketidaksiapan. Baik dari paparan langsung maupun dokumentasi resmi, seluruh pihak dinilai siap menjalankan kebijakan baru.
Bahkan produsen yang terlibat dalam proses penyusunan aturan juga tidak menyampaikan keberatan atas kewajiban menyalurkan minimal 35 persen MinyaKita kepada Bulog dan ID FOOD.
Iqbal menilai, sikap tersebut tidak terlepas dari pemahaman produsen bahwa kepatuhan terhadap kewajiban DMO berkaitan erat dengan hak ekspor.
Seluruh kewajiban penyaluran produsen dapat dipantau melalui sistem SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah), yang menjadi instrumen utama pemerintah dalam mengawasi pola distribusi MinyaKita.
Melalui sistem tersebut, Kemendag dapat memantau secara langsung tingkat kepatuhan produsen, termasuk berapa persen MinyaKita yang telah dialirkan kepada BUMN pangan.
Dengan mekanisme ini, pengawasan tidak lagi dilakukan secara manual atau melalui komunikasi satu per satu.
Apabila dalam pemantauan ditemukan kewajiban yang tidak terpenuhi, lanjut Iqbal, Kemendag menyiapkan langkah lanjutan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat harga minyak goreng rakyat (MGR) atau Minyakita mengalami penurunan sebesar Rp 300 per liter per 20 Juni 2025, atau turun 0,6 persen dibandingkan pekan sebelumnya.
Tim pengawasan dapat diterjunkan untuk menindaklanjuti pelanggaran, sekaligus membuka mekanisme pelaporan ke unit yang menangani ekspor.
Hal itu menjadi krusial karena kepatuhan terhadap kewajiban DMO pada akhirnya berkaitan dengan pengakuan dan keberlanjutan hak ekspor produsen.
Iqbal menegaskan, Permendag Nomor 43 Tahun 2025 akan berlaku 14 hari sejak diundangkan. Pemerintah berharap para produsen dapat segera menyesuaikan dan langsung menyalurkan minimal 35 persen DMO MinyaKita kepada BUMN pangan.
Dalam skema distribusi tersebut, Bulog akan berperan sebagai end user. MinyaKita yang diterima Bulog selanjutnya disalurkan kepada pedagang di pasar rakyat serta melalui jaringan Rumah Pangan Kita (RPK).
Tag: #harga #minyakita #masih #melambung #kemendag #pede #turun #pada #januari #2026