Pelatihan UMKM Dinilai Terfragmentasi, Kemenko PM Siapkan Regulasi Standar Nasional
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison. (Istimewa)
16:45
18 Desember 2025

Pelatihan UMKM Dinilai Terfragmentasi, Kemenko PM Siapkan Regulasi Standar Nasional

 

- Program pelatihan dan pendampingan usaha bagi UMKM, koperasi, hingga pelaku ekonomi kreatif selama ini dinilai belum sepenuhnya berdampak. Salah satu penyebabnya adalah pola pelatihan yang terfragmentasi, tumpang tindih, dan minim standar mutu, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Kondisi tersebut mendorong Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) menyiapkan langkah korektif melalui inisiatif standardisasi nasional program pelatihan dan pendampingan usaha masyarakat. 

Upaya ini dikemas dalam program bertajuk Berdaya Bersama, yang menjadi bagian dari flagship kebijakan Perintis Berdaya.

Sebagai tahap awal, Kemenko PM menggandeng Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) untuk menggelar uji publik Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat di Kampus Cikini, Jakarta, Kamis (18/12).

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran Kemenko PM, Leontinus Alpha Edison, mengatakan selama ini program pemberdayaan ekonomi menghadapi persoalan serius akibat tidak adanya rambu standar yang sama di berbagai daerah.

“Data di lapangan menunjukkan program pelatihan masih bersifat parsial dan tidak terintegrasi. Variasi model dan modul yang terlalu beragam membuat output program belum optimal menjawab kebutuhan penerima manfaat,” ujar Leontinus.

Ia memaparkan, program pemberdayaan ekonomi masyarakat saat ini paling banyak menyasar UMKM dengan porsi sekitar 45 persen, disusul koperasi 25 persen, ekonomi kreatif 20 persen, dan sektor lainnya 10 persen.

Namun, hampir 30 persen pelatihan justru dilaksanakan di lokasi yang sama dan didominasi model workshop singkat satu hingga dua hari.

Sebanyak 67 persen pelatihan berbentuk workshop, sementara mentoring jangka menengah hanya 18 persen dan coaching intensif sekitar 10 persen. Pola tersebut dinilai belum cukup untuk mendorong perubahan kapasitas usaha secara berkelanjutan.

Menjawab tantangan itu, Kemenko PM bersama FIA UI menyusun kerangka standardisasi yang dituangkan dalam empat produk utama. 

Produk tersebut meliputi Naskah Akademik Standardisasi Program Pelatihan dan Pendampingan, Pedoman Standardisasi Pelatihan dan Pendampingan Usaha Masyarakat, draf Keputusan Menteri, serta 13 modul pelatihan dan pendampingan yang mencakup modul umum, kewirausahaan lanjutan, hingga sektor prioritas.

Asisten Deputi Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Kewirausahaan Kemenko PM, Trukan Sri Bahukeling, menegaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak dimaksudkan untuk menyeragamkan seluruh pendekatan pelatihan di lapangan.

“Standardisasi ini bukan untuk mematikan inovasi, tetapi memberi rambu mutu dasar agar setiap pelatihan dan pendampingan, siapa pun penyelenggaranya, menghasilkan pembelajaran yang aplikatif dan berdampak nyata,” kata Trukan.

Ia menjelaskan, naskah akademik berfungsi sebagai landasan ilmiah berbasis data, sementara pedoman dan modul menjadi perangkat operasional yang dapat diadaptasi sesuai konteks daerah dan sektor usaha.

Melalui uji publik, Kemenko PM mengundang berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, asosiasi usaha, komunitas, pelatih tersertifikasi, industri pelatihan, perbankan, pelaku UMKM, koperasi, ekonomi kreatif, hingga perwakilan masyarakat sipil. 

Masukan dari para peserta akan digunakan untuk penyempurnaan akhir pedoman dan modul Berdaya Bersama.

Menurut Trukan, pendekatan partisipatif ini penting agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar responsif terhadap kebutuhan di lapangan dan siap diimplementasikan secara nasional.

“Pedoman ini menawarkan kerangka bersama yang lebih terarah, adaptif, dan berbasis hasil. Dengan standar yang jelas, program pelatihan diharapkan tidak lagi bersifat seremonial, tetapi mampu mendorong peningkatan kapasitas usaha secara berkelanjutan,” kata Trukan.

Leontinus menambahkan, Berdaya Bersama dirancang sebagai instrumen kebijakan untuk memastikan negara hadir secara konsisten dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk bagi pekerja migran Indonesia dan purna PMI.

“Semangatnya adalah menghadirkan program yang koheren, terukur, dan berdampak dari hulu hingga hilir. Pelatihan dan pendampingan harus memiliki acuan kompetensi dan indikator keberhasilan yang selaras, terlepas dari siapa penyelenggaranya,” pungkas Leontinus.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pelatihan #umkm #dinilai #terfragmentasi #kemenko #siapkan #regulasi #standar #nasional

KOMENTAR