Sampai Kapan 4 Perusahaan Terduga Perparah Banjir Sumatera Disegel? Ini Kata Wamen LH
- Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyebut empat perusahaan yang diduga memperparah banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera akan disegel untuk sementara waktu.
Diaz mengatakan penyegelan akan terus berlangsung hingga proses pemeriksaan dugaan pelanggaran selesai dan perusahaan terkait menjalankan sanksi yang dijatuhkan.
“Terkait penyegelan, akan dilakukan sampai pelanggaran selesai dan perusahaan memenuhi sanksi administrasi,” kata Diaz saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/12/2025).
Adapun keempat perusahaan itu adalah PT Agincourt Resources yang bergerak di pertambangan emas, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan perusahaan kebun kelapa sawit PT Sago Nauli.
Pihak KLH telah memasang garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPKH) dan papan pengawasan sebagai bentuk penyegelan keempat perusahaan.
Putra eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) A.M.
Hendropriyono itu menyebut selama masih disegel, maka perusahaan tersebut seharusnya tidak dapat beroperasi.
Tidak hanya itu, perusahaan juga akan diawasi oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup. “Kalau garis PPLH akan dimonitor secara berkala,” ujar Diaz.
Sebelumnya, KLH menyatakan telah menyegel empat perusahaan yang diduga berkontribusi memperparah banjir Sumatera.
PT Agincourt Resources, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) pengembang PLTA Batang Toru, dan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) disegel pada Jumat (5/12/2025).
Sementara, PT Sago Nauli disegel pada Minggu (7/12/2025).
Temuan KLH sebelumnya mengungkap kegiatan bisnis perusahaan itu dilakukan dengan pembukaan lahan yang membuat sejumlah DAS tertekan. Pembabatan hutan itu memicu material kayu dan erosi dalam skala besar.
“Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, pertambangan, dan kebun sawit,” kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, dalam keterangan resminya, Sabtu (6/12/2025).
Tag: #sampai #kapan #perusahaan #terduga #perparah #banjir #sumatera #disegel #kata #wamen