Aceh Rugi Rp 2,04 Triliun Imbas Banjir, PNBP Tambang Cuma Rp 929 Miliar
Center of Economic and Law Studies (Celios) menyebut, kerugian ekonomi akibat bencana banjir bandang di Aceh tidak sebanding dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor tambang.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan PNBP sektor tambang di Aceh per 31 Agustus hanya Rp 929 miliar sementara kerugian ekonomi akibat banjir bandang di sana mencapai Rp 2,04 triliun.
“Aceh merugi Rp 2,04 triliun, lebih besar dibanding PNBP tambang Aceh Rp 929 miliar hingga 31 Agustus 2025,” ujar Bhima dalam keterangannya sebagaimana dikutip Jumat (5/12/2025).
Tidak hanya tambang, sumbangan sektor perkebunan sawit di Aceh juga terpaut jauh dengan kerugian yang timbul.
Bhima mengungkapkan, sumbangan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit Aceh hanya Rp 12 miliar sementara mineral dan batubara (Minerba) Rp 56,3 miliar pada 2025.
“Jauh lebih kecil dibanding kerugian Rp 2,04 triliun akibat banjir,” tutur Bhima.
Sementara, secara nasional kerugian ekonomi yang timbul akibat bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) mencapai Rp 68,6 triliun.
Angka itu jauh lebih besar dibanding penerimaan Penjualan Hasil Tambang (PHT) nasional per Oktober 2025 yang hanya Rp 16,6 triliun.
“Kerugian ekonomi nasional Rp68,6 triliun lebih besar,” kata Bhima.
Selain itu, Celios juga menghitung kerugian materi di tiga provinsi itu mencapai Rp 2,2 triliun.
Celios memperhitungkan lima jenis kerugian yakni, kerugian rumah masing-masing Rp 30 juta per unit; kerugian jembatan masing-masing biaya pembangunan kembali Rp 1 miliar.
Lalu, kerugian pendapatan keluarga yang dihitung rata-rata harian tiap provinsi dikali 20 hari kerja; kerugian sawah dengan kehilangan Rp 6.500 per kilogram gabah dengan asumsi 7 ton gabah per hektar, dan perbaikan jalan Rp 100 juta per 1.000 meter.
“Secara kerugian materi, ada kerugian mencapai Rp 2,2 triliun yang terdiri dari 3 sektor di 3 provinsi terdampak paling luas,” tutur Bhima.
Moratorium Izin Tambang dan Sawit
Lebih lanjut, Celios mendorong pemerintah melakukan moratorium izin tambang baru, termasuk perluasan area tambang.
Pemerintah juga harus mengevaluasi seluruh perusahaan yang mengantongi izin dan menagih kewajiban reklamasi.
“Agar bencana tidak berulang,” kata Bhima.
Selain tambang, moratorium juga harus diterapkan pada perkebunan sawit.
Berdasarkan kajian Celios bersama Koalisi Moratorium Sawit pada 2024, jika pemerintah menerapkan moratorium sawit dan penanaman kembali, maka pada 2045 kebijakan itu menyerap 761 ribu tenaga kerja.
“Angka ini signifikan dibandingkan terus membuka lahan baru, memicu deforestasi yang cenderung negatif di semua aspek ekonomi dan lingkungan,” tutur Bima.
Marak Tambang Ilegal
Berdasarkan catatan Kompas.com, kegiatan tambang ilegal di Aceh menjadi momok hingga akhirnya menjadi laporan Panitia Khusus (Pansus) Mineral dan Batubara, serta Minyak dan Gas DPR Aceh.
Setelah mendengar laporan itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) mengultimatum para pemilik tambang emas ilegal menarik alat beratnya dari hutan dalam kurun waktu dua minggu.
"Khususnya kepada tambang emas yang sekarang ilegal, dua minggu dari sekarang semua ekskavator keluar dari hutan Aceh. Jika tidak, kami akan evaluasi dan kami akan periksa, ada ketentuan yang kami berikan. Ini semua untuk kepentingan Aceh," kata Mualem dalam sidang Paripurna, Kamis (25/9/2025).
Pemerintah Aceh juga bakal menata izin pertambangan dan menertibkan semua kegiatan tambang di seluruh Aceh.
"Termasuk penertiban dan penataan tambang ilegal. Karena tambang ilegal selama ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan, dan juga tidak memberi manfaat bagi pendapatan daerah," ujarnya.
Tag: #aceh #rugi #triliun #imbas #banjir #pnbp #tambang #cuma #miliar