OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/12/2025). [Suara.com/Rina]
08:33
5 Desember 2025

OJK: Industri Asuransi Dilarang Naikkan Tarif Premi Tanpa Izin Nasabah

Baca 10 detik
  • OJK mengatur penyesuaian tarif premi asuransi kesehatan agar tidak dinaikkan sepihak sebelum kontrak polis berakhir.
  • Aturan repricing premi ini melarang perubahan tarif sebelum masa kontrak minimal satu tahun berakhir sesuai ketentuan OJK.
  • POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan yang mengatur hal ini ditargetkan mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2026.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menyelesaikan Peraturan OJK (POJK) baru mengenai Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Salah satu aturan yang tertuang dalam POJK tersebut adalah mengatur penyesuaian tarif (repricing premi) di industri asuransi kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan aturan penyesuaian tarif ini dilakukan agar perusahaan asuransi tidak seenaknya menaikkan premi kepada pemegang polisnya.

"Iya, jadi kontrak asuransi itu kan jangka waktunya minimal setahun. Nah, harga-harga premi itu nggak boleh diubah sebelum berakhir setahun. Itu maksudnya gitu, jangan seenak, oh ini lagi ada inflasi atau apa, tiba-tiba perusahaan asuransi menaikkan premi, itu nggak boleh dilarang," ujar Ogi di Gedung DPR, Kamis (4/12/2025).

Adapun, perubahan menaikkan premi tidak bisa dilakukan sebelum kontrak pemegang polis habis minimal satu tahun.

Ketentuan ini masuk dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang berlaku mulai 2026.

ilustrasi asuransi kesehatan (Freepik) Perbesarilustrasi asuransi kesehatan (Freepik)

"Jadi, kalau pemegang polis tidak setuju, ya tidak dilanjut (kontrak polis). Upaya itu untuk perlindungan terhadap pemegang polis, bahwa manfaat polis dan tarif itu tidak boleh diubah sebelum kontraknya berakhir," tuturnya.

Ogi mencontohkan, aturan ini seperti membeli deposito berjangka yang mana bunganya tidak boleh diubah. Namun, baru boleh diubah kalau sudah berakhir masa kontrak setahun.

Adapun tahapan POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan saat ini dalam harmonisasi dengan Kementerian Hukum.

Asal tahu saja, selain repricing premi, POJK Ekosistem Asuransi Kesehatan juga akan menetapkan aturan mengenai waiting period atau masa tunggu, Coordination of Benefit (COB) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga risk sharing.

"Ditargetkan POJK itu sudah diimplementasikan pada 1 Januari 2026," imbuhnya.

Selain itu, OJK juga menambahkan bahwa rancangan POJK baru ini juga berisikan mengenai aturan perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur risk sharing.

Tentunya, perusahaan asuransi dapat menyediakan produk dengan fitur risk sharing dengan ketentuan bahwa risiko yang ditanggung pemegang polis itu sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim.

"Sebab, ada produk yang tanpa risk sharing maupun memakai risk sharing. Selain itu, produk dengan deductible. Jadi, calon pemegang polis bisa memilih," jelasnya.

Editor: Dythia Novianty

Tag:  #industri #asuransi #dilarang #naikkan #tarif #premi #tanpa #izin #nasabah

KOMENTAR