Pembiayaan Jadi Aspek Pertimbangan Pengusaha Logistik Urus Sertifikat Halal
Ilustrasi sertifikat halal. (Istimewa)
17:54
15 Oktober 2024

Pembiayaan Jadi Aspek Pertimbangan Pengusaha Logistik Urus Sertifikat Halal

–Permohonan sertifikat halal untuk perusahaan logistik terus dikejar. Batas akhir 17 Oktober yang ditentukan pemerintah, dinilai terlalu cepat oleh pengusaha. Jumlah pemohon juga masih amat terbatas.

Manager Networking & Product Development LPPOM MUI Cucu Rina Purwaningrum mengatakan, sosialisasi pengurusan sertifikat halal terus dilakukan dengan menggandeng asosiasi. Hingga saat ini, jumlah perusahaan yang sudah memiliki sertifikat halal di Indonesia masih dinilai rendah. Yaitu kisaran 100 perusahaan dari ribuan perusahaan yang ada.

”Secara umum yang dikejar dulu untuk berhubungan rantai pasokan makanan dan minuman pada 2025. Baru tahun-tahun selanjutnya untuk chain lain,” tutur Cucu.

Dia menjelaskan, perusahaan logistik yang diminta melakukan permohonan merupakan perusahaan yang bisa digunakan mengirim makanan dan minuman. Jika perusahaan logistik umum, diharapkan segera mengurus.

Ketua Perkumpulan Kolaborasi Lintas Usaha Bersama Logistik Indonesia (Klub Logindo) Jawa Timur Christine Adni Susilowati mengatakan, anggota asosiasi yang sudah mengajukan permohonan masih belasan. ”Tidak sampai 15 perusahaan atau sekitar 5 persen,” tutur Christine Adni Susilowati.

Dia mengatakan, pembiayaan menjadi alasan banyaknya perusahaan yang belum mengurus.

”Kalau perusahaan modal besar memang lebih berani mengurus. Kalau yang middle-small mengaku kesulitan,” terang Christine Adni Susilowati.

Sebab pembiayaan yang diminta berdasar jumlah gudang yang dimiliki, truk, maupun transportasi, dalam rantai pengiriman. Makin banyak aset yang dimiliki, makin besar pembiayaannya. Apalagi, tiap tahun ada audit yang juga membutuhkan biaya.

Ahmad Sugiono, salah satu pengusaha, mengaku bahwa pembiayaan yang dikeluarkan minimal Rp 20 juta. Bisa meningkat hingga dua kali lipat atau lebih. Biaya permohonan memang diajukan sekali. Namun, tiap tahun ada biaya audit juga yang harus dibayarkan kembali oleh pengusaha.

”Sedangkan pedoman dari LPPOM MUI juga baru memberikan pedoman detail pekan lalu, ini menyulitkan juga,” tutur Ahmad Sugiono.

Ketua Klub Logindo Jawa Timur Christine Adni Susilowati menambahkan, pengiriman makanan dan minuman sudah dibungkus dengan aman oleh pabrik produsen. Jika ada kebocoran atau sentuhan dengan aspek lain, produk sudah dinilai terkontaminasi dan dimusnahkan sesuai dengan prosedur masing-masing.

”Dasarnya yang kami ingin diperjelas, karena pesawat dan pelayaran yang jadi transportasi pengiriman juga tapi belum disentuh aturan yang sama,” papar Christine Adni Susilowati.

Dia berharap, ada kelonggaran bagi penyelenggara logistik. Setidaknya, aturan tersebut bisa sebagai imbauan bukan kewajiban.

”Terkait kontaminasi, pabrik hingga logistik sudah punya prosedur yang sangat ketat,” tegas Christine Adni Susilowati.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah

Tag:  #pembiayaan #jadi #aspek #pertimbangan #pengusaha #logistik #urus #sertifikat #halal

KOMENTAR