Siap-siap, Tahun Depan Emas Akan Kena Bea Keluar 7,5-15 Persen
- Pemerintah akan menerapkan bea keluar dengan tarif 7,5 persen hingga 15 persen untuk empat jenis komoditas emas, mulai dari emas batangan hingga serbuk (granules) pada tahun fiskal 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan teknis pengenaan bea keluar untuk produk emas akan segera terbit.
Saat ini, PMK sedang dalam proses finalisasi atau pengundangan.
“Nah ini sudah melalui tahap harmonisasi dan ini akan segera kita undangkan untuk kemudian kita pastikan nanti di 2026 ini memberikan sumbangan bagi pendapatan negara,” ujarnya dalam RDP dengan Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).
Febrio menjelaskan bahwa aturan baru tersebut akan membedakan tarif bea keluar berdasarkan tingkat pengolahan emas.
Produk yang masih mentah atau minim proses akan dikenai tarif lebih tinggi, sementara produk hilir akan mendapatkan tarif lebih rendah guna mendorong industri pengolahan dalam negeri.
Ia menekankan, pendekatan ini merupakan bagian dari arahan Kementerian ESDM agar hilirisasi terus diperkuat.
Semakin besar proses pengolahan emas dilakukan di Indonesia, semakin rendah tarif bea keluar yang dikenakan.
Dalam rancangan PMK, kata Febrio, produk dore emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan akan dikenakan tarif bea keluar antara 12,5 persen hingga 15 persen.
Lalu, produk emas granules juga masuk kategori tarif yang sama, yaitu 12,5 persen hingga 15 persen.
Adapun emas dalam bentuk cast bars akan dikenakan tarif lebih rendah, yakni 10 persen hingga 12,5 persen.
Sementara itu, minted bars atau emas batangan hasil pencetakan dengan desain khusus akan dikenai tarif paling rendah, yakni 7,5 persen hingga 10 persen.
Menurut Febrio, tarif ini lebih kecil karena produk tersebut membutuhkan proses pengolahan lanjutan dan memiliki nilai tambah lebih tinggi.
Febrio menambahkan, seluruh ketentuan tarif dalam rancangan PMK tersebut sudah disepakati dengan kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian ESDM dan Kementerian Hukum.
Pemerintah juga menyiapkan aturan turunan berupa Permendag mengenai harga patokan ekspor (HPE) emas untuk mendukung implementasinya.
Ia menyebut pemerintah awalnya menargetkan PMK terbit pada November 2025 dan berlaku dua minggu setelah diundangkan.
Tag: #siap #siap #tahun #depan #emas #akan #kena #keluar #persen