KKP Tetapkan 3 Wilayah Konservasi Baru: Di Kab. Buru, Kab. Buru Selatan, dan Kab. Seram Bag. Timur
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan tiga kawasan konservasi perairan baru di Provinsi Maluku. (ANTARA)
19:27
15 November 2025

KKP Tetapkan 3 Wilayah Konservasi Baru: Di Kab. Buru, Kab. Buru Selatan, dan Kab. Seram Bag. Timur

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan tiga kawasan konservasi perairan baru di Provinsi Maluku melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Tahun 2025.

"Ketiga kawasan tersebut berada di Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, dan Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan total luasan mencapai hampir 300 ribu hektare," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku, Erawan Asikin, dikutip Sabtu (15/11).

Asikin mengatakan, penetapan kawasan konservasi ini merupakan momentum penting bagi Maluku dalam memperkuat pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan.

"Tiga kawasan konservasi ini menjadi tonggak baru dalam menjaga keberlanjutan ekosistem laut di Maluku. Kami ingin memastikan bahwa kekayaan laut yang kita miliki dapat dimanfaatkan tanpa merusak keseimbangan alamnya," ujarnya.

Ia mengungkapkan, penetapan tersebut dituangkan dalam tiga Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen) yang diterbitkan pada 11 November 2025, yaitu Kepmen Nomor 69 Tahun 2025 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Buru seluas 57.594 hektare, dengan zona inti 608,91 hektare. Fokus konservasi mencakup perlindungan padang lamun, terumbu karang, dan habitat pantai peneluran penyu belimbing.

Kemudian, Kepmen Nomor 70 Tahun 2025 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Buru Selatan dengan luas 51.115 hektare dan zona inti 813,48 hektare. Kawasan ini menitikberatkan pada perlindungan ekosistem mangrove, lamun, terumbu karang, serta habitat peneluran penyu.

Selanjutnya, Kepmen Nomor 71 Tahun 2025 menetapkan Kawasan Konservasi di Perairan Seram Bagian Timur dengan total luas 189.875,65 hektare dan zona inti 2.922 hektare. Fokus konservasi di wilayah ini mencakup mangrove, lamun, dan terumbu karang sebagai habitat penting bagi biota laut.

Erawan menjelaskan, penetapan kawasan konservasi tersebut merupakan hasil kolaborasi antara KKP, Pemerintah Provinsi Maluku, dan pemerintah kabupaten terkait. Proses penetapan dilakukan melalui kajian ilmiah, survei lapangan, serta konsultasi dengan masyarakat pesisir dan pemangku kepentingan lokal.

"Pendekatan berbasis sains dan partisipatif menjadi kunci dalam menentukan batas dan fungsi kawasan konservasi. Kami ingin masyarakat ikut merasa memiliki dan menjadi bagian dari upaya menjaga laut mereka sendiri," tambahnya.

Lebih lanjut, Erawan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah berkontribusi dalam proses penetapan kawasan konservasi tersebut, termasuk lembaga riset, akademisi, dan komunitas lokal. Ia berharap langkah ini memperkuat posisi Maluku sebagai provinsi kepulauan yang berdaya saing dalam pengelolaan laut berkelanjutan.

"Dengan adanya kawasan konservasi ini, kita tidak hanya melindungi ekosistem, tapi juga menciptakan ruang bagi pengembangan ekonomi biru, wisata bahari, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir," tutupnya.

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #tetapkan #wilayah #konservasi #baru #buru #buru #selatan #seram #timur

KOMENTAR