Kekayaan Rilke Jeffri Huwae, Dirjen Gakkum yang Dikritik Menteri Bahlil
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rilke Jeffri Huwae, belakangan ini menjadi sorotan publik.
Perhatian ini memuncak menyusul sebuah insiden dalam rapat kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta pada Selasa, 11 November 2025.
Dalam pertemuan penting tersebut, kinerja Dirjen Gakkum ESDM mendapat kritik tajam dari anggota Komisi XII, Muhammad Rohid. Kritik tersebut secara spesifik menyoroti ketiadaan tindakan nyata dari Dirjen Gakkum dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang marak terjadi.
Merespons kritik dari DPR, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberikan teguran keras kepada Rilke Jeffri Huwae. Bahlil secara terbuka mempertanyakan keberanian dan kesiapan Rilke untuk bertindak tegas terhadap para pelaku penambangan liar.
Teguran ini menjadi penekanan bahwa posisi Dirjen Gakkum menuntut keberanian dan ketegasan dalam menjalankan amanah penegakan hukum di sektor ESDM. Peristiwa "disemprot" ini langsung membuat nama Rilke Jeffri Huwae menjadi perbincangan hangat.
Jejak Karier Panjang Rilke Jeffri Huwae
Terlepas dari sorotan tajam tersebut, Rilke Jeffri Huwae memiliki rekam jejak yang cukup panjang di bidang hukum dan kejaksaan. Pria kelahiran Masohi, Maluku, pada 14 Februari 1970 ini adalah lulusan Ilmu Hukum dari Universitas Pattimura (1993), dan melanjutkan studi Magister (S-2) serta Doktoral (S-3) di bidang Ilmu Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (2004) dan Universitas Jayabaya.
Sebelum memimpin Ditjen Gakkum ESDM, Rilke pernah mengemban berbagai jabatan penting, terutama di Kejaksaan. Ia pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Fakfak (2014–2016) dan Kajari Bangka (2017–2018).
Ia juga pernah menjadi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (2019) dan menjabat Kajari Ternate (2020).
Karier Rilke kemudian beralih ke Kementerian Investasi/BKPM. Di sana, ia menjabat sebagai Kepala Biro Hukum (2021–2023) dan menjadi Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas (2024).
Pengalaman panjangnya di dunia hukum dan birokrasi ini akhirnya mengantarkannya untuk memimpin Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM, jabatan yang kini tengah menguji keberaniannya.
Harta Kekayaan Rilke Jeffri Huwae
Seiring dengan perjalanan kariernya, total harta kekayaan Rilke Jeffri Huwae juga terekam dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan pertamanya tercatat pada tahun 2002 saat ia masih bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, dengan jumlah harta saat itu hanya Rp 5.200.000.
Harta Rilke mengalami peningkatan signifikan selama ia bertugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Tercatat kekayaannya pada 2018 adalah Rp 1,492 miliar dan meningkat menjadi Rp 1,573 miliar pada 2019.
Tren kenaikan berlanjut, saat ia bertugas di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, kekayaannya mencapai Rp 1,805 miliar per awal 2022.
Peningkatan harta yang paling baru dilaporkan adalah pada 3 Februari 2025, saat ia menjabat sebagai Staf Ahli di Kementerian Investasi/BKPM. Total kekayaan Rilke saat itu mencapai Rp 2,505 miliar.
Rincian dari harta terakhirnya adalah:
- Tanah dan Bangunan: Senilai Rp 1,15 miliar. Properti ini adalah satu bidang tanah dan bangunan seluas 193/273 meter persegi yang berlokasi di Kota Depok, Jawa Barat, yang diklaim sebagai hasil jerih payah sendiri.
- Alat Transportasi: Senilai Rp 243 juta. Ia memiliki tiga kendaraan, yaitu mobil Toyota Innova tahun 2012 (Rp 80 juta), mobil Toyota Fortuner tahun 2016 (Rp 160 juta), dan motor Honda GL 200 R tahun 2008 (Rp 3 juta).
- Kas dan Setara Kas: Senilai Rp 750 juta.
- Harta Bergerak Lainnya: Senilai Rp 362 juta.
Dalam laporan tersebut, Rilke juga mencantumkan bahwa ia tidak memiliki utang.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag: #kekayaan #rilke #jeffri #huwae #dirjen #gakkum #yang #dikritik #menteri #bahlil