Ketua Banggar DPR Pastikan Redenominasi Sudah Masuk Prolegnas
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan redenominasi sudah masuk Prolegnas jangka panjang dan menyebut 2027 adalah waktu yang ideal untuk mulai membahas redenominasi. Foto: Karyawan mengecek tumpukan uang tunai di cash pooling Plaza Bank Mandiri, Jakarta, Kamis (1/8/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
17:48
11 November 2025

Ketua Banggar DPR Pastikan Redenominasi Sudah Masuk Prolegnas

Baca 10 detik
  • Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan 2027 adalah waktu yang ideal untuk mulai membahas redenominasi.
  • Said juga mengatakan bahwa redenominasi sudah masuk Prolegnas DPR untuk jangka panjang.
  • Said mengimbau pemerintah untuk melakukan sosialisasi masif di 2026 terkait kebijakan redenominasi.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan rencana redenominasi sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR, setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2025 yang memuat beberapa rencana strategis, termasuk RUU redenominasi.

Said, anggota DPR dari PDIP, mengatakan redenominasi memang masuk dalam Prolegnas jangka panjang, namun belum untuk tahun 2025-2026.

"Kalau Prolegnas dalam jangka panjang nampaknya masuk di DPR. Namun untuk tahun 2025-2026 itu belum," kata Said di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).

"Dan pemerintah nampaknya merevisi ulang pernyataannya bahwa itu baru akan dilakukan di tahun 2027. Bagi saya baik, 2027 karena perlu sosialisasi yang intensif, termasuk literasi keuangan kita yang masih rendah di masyarakat," tegasnya.

Ketika ditanya mengenai urgensi redenominasi saat ini, Said menjawab lugas.

"Urgensi tidak. Pada tingkat kebutuhan ke depan barangkali iya," katanya.

"Oleh karenanya kalau itu 2027, pemerintah intensif 2026 melakukan sosialisasi ke masyarakat, punya pemahaman yang sama, baru persiapan internal pemerintah juga, baru itu dapat dilakukan pembahasan undang-undangnya, pembahasannya baru dilakukan di 2027," paparnya.

Meskipun banyak ekonom menyarankan waktu 5 hingga 7 tahun untuk proses redenominasi, Said optimistis bahwa sosialisasi dapat dilakukan secara efektif dalam waktu yang lebih singkat.

"Tujuh tahun proses redenominasinya ketika di undang-undangnya diterbitkan. Tapi kalau sosialisasi, satu tahun penuh intensif insyaallah bisa," jelasnya.

Sebelumnya pada awal pekan ini Kementerian Keuangan menerbitkan RUU Redenominasi atau penyederhanaan pecahan mata uang rupiah.

Menteri Purbaya pada Senin (10/11/2025) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70 tahun 2025 atau PMK 2025 yang memuat rencana strategis Kementerian Keuangan tahun 2025 hingga 2029. Di dalamnya mengusulkan RUU tentang perubahan harga rupiah atau redenominasi.

Kementerian Keuangan menargetkan RUU redenominasi akan selesai pengesahannya pada tahun 2026 atau 2027. Tujuannya untuk efisiensi transaksi, memperkuat citra rupiah, meningkatkan kredibilitas mata uang, memudahkan pencatatan keuangan dan sistem pembayaran digital.

Tetapi belakangan kebijakan itu ramai-ramai dibantah oleh pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, misalnya menyatakan bahwa redenominasi belum pernah dibahas dalam rapat kabinet.

"Ya, tidak dalam waktu dekat. Belum pernah kita bahas," kata Airlangga.

Sementara Istana Kepresidenan juga menegaskan bahwa rencana penyederhanaan nilai mata uang rupiah atau redenominasi tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. Penegasan ini disampaikan meskipun rencana tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang baru.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, memastikan bahwa rencana tersebut masih jauh dari realisasi.

"Belum, masih jauh," kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11/2025).

Editor: Liberty Jemadu

Tag:  #ketua #banggar #pastikan #redenominasi #sudah #masuk #prolegnas

KOMENTAR