Ini Daftar Penyakit yang Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat Haji 2026
– Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengumumkan daftar penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah atau kemampuan fisik dan mental untuk melaksanakan ibadah haji tahun 2026.
Menteri Haji dan Umrah RI, Mochamad Irfan Yusuf, mengatakan ketentuan ini merupakan kebijakan resmi pemerintah Arab Saudi sebagai bagian dari pengetatan aspek kesehatan jemaah pada musim haji 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
“Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi,” kata Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Menurut Irfan, kebijakan ini bertujuan memastikan jemaah yang berangkat benar-benar dalam kondisi fisik dan mental yang mampu melaksanakan seluruh rangkaian ibadah dengan aman.
“Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di Tanah Suci,” ujarnya.
Daftar Penyakit yang Tak Memenuhi Syarat Haji 2026
Berdasarkan penetapan dari pemerintah Arab Saudi, ada sejumlah penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah untuk haji 2026.
Beberapa di antaranya meliputi gagal fungsi organ vital, seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, kerusakan hati berat, serta penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus.
Selain itu, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang memengaruhi kesadaran dan aktivitas, termasuk lansia dengan demensia, juga masuk dalam daftar.
Kondisi lain yang tidak memenuhi syarat kesehatan adalah kehamilan berisiko tinggi, terutama pada trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
Kanker stadium lanjut atau pasien yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, serta penyakit autoimun yang tidak terkendali juga termasuk dalam kategori tersebut.
Selain itu, epilepsi, stroke, dan gangguan mental berat turut menjadi bagian dari daftar penyakit yang dinilai tidak memenuhi syarat kesehatan haji.
“Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi,” tegas Irfan.
Pemeriksaan Kesehatan Diperketat
Merespons kebijakan ini, pemerintah Indonesia akan memperketat proses pemeriksaan kesehatan jemaah sejak tahap awal pendaftaran.
“Kebijakan ini adalah langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci,” ujar Irfan.
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah juga menyampaikan bahwa puncak ibadah haji 2026 akan berlangsung pada 25 Mei 2026. Pemerintah berharap seluruh calon jemaah memastikan kondisi fisik dan mentalnya benar-benar siap sebelum berangkat ke Tanah Suci.
Kuota Haji 2026
Sebagai informasi, Indonesia mendapatkan kuota haji tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah tersebut, kuota haji reguler mendapat porsi terbesar yakni 203.320 jemaah, sementara kuota haji khusus sebanyak 17.680 jemaah.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Senin (27/10/2025).
“Jumlah kuota sebanyak 221.000, terdiri dari haji reguler 203.320 kuota. Reguler murni terdiri dari 201.585, PHD (petugas haji daerah) 1.050, dan pembimbing KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah) 685,” ujar Dahnil.
“Haji khusus 17.680. Total kuota haji 2026, 221.000,” sambungnya.
Jumlah penerbangan untuk jemaah haji reguler ditetapkan sebanyak 525 kloter.
Komisi VIII DPR bersama Kementerian Haji dan Umrah juga telah menyepakati pembagian kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia sebagai berikut:
- Jawa Timur – 42.409 jemaah
- Jawa Tengah – 34.122 jemaah
- Jawa Barat – 29.643 jemaah
- Sulawesi Selatan – 9.670 jemaah
- Banten – 9.124 jemaah
- DKI Jakarta – 7.819 jemaah
- Sumatera Utara – 5.913 jemaah
- Lampung – 5.827 jemaah
- Nusa Tenggara Barat – 5.798 jemaah
- Aceh – 5.426 jemaah
- Sumatera Selatan – 5.354 jemaah
- Kalimantan Selatan – 5.187 jemaah
- Riau – 4.682 jemaah
- Sumatera Barat – 3.928 jemaah
- DI Yogyakarta – 3.748 jemaah
- Jambi – 3.576 jemaah
- Kalimantan Timur – 3.189 jemaah
- Sulawesi Tenggara – 2.063 jemaah
- Kalimantan Barat – 1.858 jemaah
- Sulawesi Tengah – 1.753 jemaah
- Bali – 1.698 jemaah
- Kalimantan Tengah – 1.559 jemaah
- Sulawesi Barat – 1.450 jemaah
- Bengkulu – 1.357 jemaah
- Kepulauan Riau – 1.085 jemaah
- Bangka Belitung – 1.077 jemaah
- Papua – 933 jemaah
- Maluku Utara – 785 jemaah
- Gorontalo – 608 jemaah
- Maluku – 587 jemaah
- Kalimantan Utara – 489 jemaah
- Papua Barat – 447 jemaah
- Nusa Tenggara Timur – 516 jemaah
- Sulawesi Utara – 402 jemaah
Pembagian kuota ini disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Sistem tersebut mengedepankan prinsip keadilan, di mana provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak otomatis memperoleh kuota lebih besar.
(Tim Redaksi: Tria Sutrisna, Syakirun Ni'am, Nawir Arsyad Akbar, Robertus Belarminus)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenhaj Umumkan Daftar Penyakit yang Tak Lolos Syarat Kesehatan Haji 2026, Apa Saja? dan Yang Perlu Diketahui soal Haji 2026: Biaya, Kuota, dan Masa Tinggal di Arab Saudi
Tag: #daftar #penyakit #yang #dinyatakan #memenuhi #syarat #haji #2026