Uji Kualitas Pertalite, Pertamina Gandeng Lemigas
PT Pertamina Patra Niaga bekerja sama dengan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk menguji kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite, menyusul munculnya keluhan masyarakat mengenai performa kendaraan setelah menggunakan BBM jenis tersebut.
“Kami bersama Lemigas yang mempunyai kapabilitas dan otoritas untuk menentukan kualitas BBM, memeriksa kondisi penyaluran BBM di SPBU Pertamina,” ujar Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, saat meninjau SPBU Jemursari, Surabaya, Jumat (31/10/2025), seperti dikutip dari Antara.
Ega menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 300 SPBU di wilayah Pantai Utara (Pantura) Jawa Timur — meliputi Tuban, Lamongan, Gresik, Surabaya, Bojonegoro, hingga Malang — yang kualitas Pertalite-nya telah diperiksa.
Proses pengecekan dilakukan melalui berbagai metode, seperti pasta air, pengukuran densitas, pemeriksaan kejernihan visual (visual clarity), serta kecermatan warna BBM.
“Sejauh ini kami tidak menemukan indikasi hal tersebut,” kata Ega.
Sebelumnya, sejumlah pengendara motor di beberapa daerah di Jawa Timur — antara lain Bojonegoro, Tuban, Lamongan, Surabaya, Sidoarjo, dan Malang — mengeluhkan mesin motor terkendala setelah mengisi Pertalite di SPBU.
Koordinator Pengujian Aplikasi Produk, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi Lemigas Cahyo Setyo Wibowo mengatakan pihaknya melakukan pengujian langsung BBM yang ada di tanki pengirim, tanki pendam SPBU, dan juga di nozzle SPBU.
Ia menjelaskan, prosedur pengujian dimulai dengan mengirim sampel BBM ke Lemigas dan sampai hari ini didapatkan hasil on spesifikasi yang masuk atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Ia mengatakan BBM jenis Pertalite yang dijual Pertamina telah sesuai dengan acuan Surat Keputusan Dirjen Minyak dan Gas Bumi Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
“Itu yang dijual oleh Pertamina dengan produk namanya Pertalite. Acuannya jelas, nomor SK Dirjennya itu nomor 486 tahun 2017,” kata Cahyo.
Bahkan seluruh pengujian mulai dari metodenya, caranya, hingga prosedurnya juga sudah mengacu standar yang ditetapkan pemerintah.
“Apapun yang dijual dan oleh siapapun, baik Pertamina ataupun di luar Pertamina, itu spesifikasi mengacu dengan standar dan mutu atau spesifikasi, contoh bahan bakar minyak jenis bensin 90,” kata Cahyo.pada standar dan mutu BBM jenis bensin 90,” tutur Cahyo.