Bahlil Ungkap 7 Staf Minerba Tersandung Hukum Gara-gara Tambang Nakal
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta International Convention Center (JICC) Senayan, Rabu (25/10/2025). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
18:44
15 Oktober 2025

Bahlil Ungkap 7 Staf Minerba Tersandung Hukum Gara-gara Tambang Nakal

- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebut persoalan tambang yang 'nakal' alias tidak memenuhi ketentuan izin tambang membuat 7 staf-nya tersandung hukum.

Persoalan izin tambang itu mencakup belum dipenuhinya pembayaran jaminan reklamasi pasca tambang serta rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

Bahlil mengatakan banyak perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan sehingga izin tambangnya dibekukan.

Kondisi ini pun membuat 7 staf di Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) harus berhadapan dengan hukum.

"Jangan kelakuan kita membuat staf di Minerba diperiksa oleh aparat penegak hukum. Sudah 7 staf Minerba masuk 'pesantren' hanya karena verifikasi RKAB dan jaminan reklamasi tidak ada," ujar Bahlil dalam Minerba Convex di JICC, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Ia tidak ingin semakin banyak staf Kementerian ESDM tersandung masalah hukum akibat kelalaian dalam mengambil kebijakan pemberian izin tambang.

Oleh karena itu, Bahlil menekankan pentingnya ketegasan dalam menetapkan kebijakan terkait pengelolaan tambang.

Kementerian ESDM pun telah membekukan 190 izin usaha pertambangan (IUP), dan baru 4 perusahaan yang dibuka kembali izinnya karena telah memenuhi persyaratan.

"Menyangkut dengan 190 IUP yang ditangguhkan oleh Dirjen Minerba, itu sebenarnya adalah bagian daripada syarat yang disampaikan oleh Dirjen Minerba agar seluruh teman-teman yang mempunyai IUP, yang mengajukan RKAB, tolong kasih dana jaminan reklamasi," ungkapnya.

Ia menekankan pentingnya para pengusaha tambang memenuhi kewajiban reklamasi serta menerapkan pengelolaan tambang yang berkelanjutan agar lingkungan tetap terjaga dan menjadi warisan baik bagi generasi mendatang.

Maka dari itu, Bahlil bilang perusahaan tambang harus terlebih dahulu memenuhi kewajibannya sebelum IUP yang dibekukan dapat dibuka kembali.

"Faktanya ada sebagian yang habis menambah tidak melakukan reklamasi, terus siapa yang akan melakukan reklamasi ini? Jadi begitu teman-teman membayar jaminan reklamasi selesai, maka sudah, jalankan saja (beroperasi kembali), tidak ada soal," ucap dia.

Tag:  #bahlil #ungkap #staf #minerba #tersandung #hukum #gara #gara #tambang #nakal

KOMENTAR