



Menkeu Purbaya Soroti Satgas BLBI: Ribut Besar, Hasil Minim
- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kinerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Ia menilai, keberadaan Satgas itu justru lebih banyak menimbulkan keributan ketimbang hasil nyata yang didapat negara.
Dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, Jumat (10/10), Purbaya mengungkapkan bahwa dirinya tengah menilai ulang efektivitas Satgas BLBI.
"Satgas BLBI, nanti masih dalam proses (untuk menentukan keputusan)," ujar Purbaya.
Ia tak menampik bahwa Satgas tersebut tampak lamban dan belum menunjukkan hasil maksimal.
"Itu jika nanti saya lihat seperti apa ini, tapi saya sih melihatnya kelamaan, hasilnya enggak banyak-banyak amat, membuat ribut saja, income-nya enggak banyak-banyak amat," katanya.
Purbaya menegaskan, opsi pembubaran Satgas BLBI terbuka lebar. Namun, keputusan itu tidak akan diambil secara terburu-buru.
"Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu. Tapi akan saya assesa lagi sebelum kita ambil langkah itu," tambahnya.
Artinya, pemerintah akan lebih dulu melakukan asesmen menyeluruh sebelum menentukan langkah akhir terhadap nasib Satgas tersebut.
Dibentuk Era Jokowi, kini Nasibnya Dipertanyakan
Satgas BLBI dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Tujuannya untuk mengejar, menagih, dan menyita aset para obligor penerima dana talangan pemerintah lewat Bank Indonesia pada masa krisis moneter 1997-1998.
Dalam struktur organisasi, Satgas BLBI terdiri dari tiga kelompok kerja (Pokja):
- Pokja Data dan Bukti, berisi perwakilan dari Kemenkeu, BPKP, dan Kemenko Polhukam.
Tugasnya adalah mengumpulkan, memverifikasi, dan mengklasifikasi dokumen serta data terkait debitur/obligor.
- Pokja Pelacakan, beranggotakan perwakilan dari BIN, Kemenkeu, ATR, Kemenkumham, dan PPATK.
Pokja ini bertugas melacak aset, harta kekayaan, dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak di dalam dan luar negeri.
- Pokja Penagihan dan Litigasi, yang melibatkan Kejaksaan, Kemenkeu, dan Kemenko Polhukam.
Fokusnya adalah penagihan piutang dan proses hukum terhadap aset BLBI di dalam maupun luar negeri.
Sudah Dapat Rp 38,2 Triliun, tapi Dinilai Belum Cukup
Sepanjang 2023, Satgas BLBI mencatatkan perolehan aset seluas 43,54 juta meter persegi dengan estimasi nilai mencapai Rp 35,19 triliun. Sementara hingga semester I 2024, capaian meningkat menjadi 44,7 juta meter persegi aset dengan PNBP sebesar Rp 38,2 triliun. Angka itu setara dengan 34,59 persen hak tagih negara yang sudah berhasil dikembalikan.
Namun, capaian tersebut tampaknya belum memuaskan Menkeu. Purbaya menilai hasil yang diperoleh masih belum sebanding dengan keributan yang ditimbulkan Satgas BLBI.
Tag: #menkeu #purbaya #soroti #satgas #blbi #ribut #besar #hasil #minim