



Taksi Terbang EHang Diuji Coba, Bagaimana Aspek Keamanan dan Dasar Hukumnya ?
- Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi merespons keberadaan taksi terbang EHang 216-s yang baru saja diujicoba untuk penumpang.
Dudy mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji aspek keamanan dari kendaraan itu.
Ia menekankan, taksi terbang adalah transportasi publik sehingga harus mengutamakan keselamatan.
"Karena ini adalah public transportation. Tentunya sekali lagi yang namanya public transportation adalah safety always number one. Safety first," ujar Dudy dalam sesi bincang dengan media di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
"Jadi dari teman-teman dari aspek teknis akan mengkaji secara keseluruhan, secara komprehensif. Bahwa kendaraan ini bisa digunakan secara aman oleh publik," katanya.
Dudy melanjutkan, Kemenhub membuka peluang kepada semua pihak yang bersedia mendukung transportasi umum yang lebih baik.
Di sisi lain, kemajuan teknologi bidang transportasi juga terus berkembang sehingga harus diantisipasi oleh Kemenhub
"Sehingga kita tidak terlambat dalam menyikapi adanya teknologi-teknologi baru yang dirasakan bermanfaat buat masyarakat," ungkapnya.
Adapun taksi terbang EHang 216-s menjalani uji coba terbang di Phantom Ground Park PIK 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (25/6/2025).
Uji coba ini dilakukan setelah mendapat izin dari Kemenhub untuk membawa penumpang di dalam kabin.
Executive Chairman Prestige Aviation, Rudy Salim mengatakan, taksi terbang ke depannya bisa jadi moda transportasi massal maupun wisata.
Prestige Aviation sendiri merupakan perusahaan yang membawa EHang 216-s ke Indonesia.
“Agendanya kita uji terus untuk terbang, supaya ini bisa jadi moda pariwisata bisa, transportasi masa depan bisa, yang mana kita sudah bawa ke Indonesia supaya tidak tertinggal dengan luar negeri,” kata Rudy Salim, seperti dilansir Antara.
Spesifikasi taksi terbang
Sebelumnya, taksi terbang berbentuk drone besar ini sudah dipamerkan beberapa kali.
Demo uji terbang juga dilakukan tanpa penumpang dan dengan boneka manusia sebagai pengganti penumpang.
Namun, baru pada Rabu taksi terbang tanpa pilot itu diuji coba dengan penumpang asli di kabin.
Izin ini diberikan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara, di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kemenhub.
“Sekarang sudah bisa demo dengan penumpang, demo ini kita memperoleh kepercayaan diri dengan pemerintah, nanti (ke depan) dapat perizinan untuk jalanan komersil baru kita bisa deliver unit,” ungkap Rudy Salim.
Taksi terbang EHang 216-s berenergi listrik ini ditargetkan menjadi moda transportasi masa depan di Indonesia.
Beberapa negara lain juga sudah mengoperasikan drone raksasa seperti ini, termasuk China.
EHang 216 merupakan taksi terbang berbentuk drone besar dengan teknologi Autonomous Aerial Vehicle (AAV). Kendaraan ini tidak memerlukan pilot manusia.
Sistem terbangnya menggunakan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI). Kendaraan ini tinggi 1,77 meter dan lebar 5,61 meter.
Daya angkut mencapai 220 kg. Dengan muatan maksimal, jarak terbang bisa mencapai 35 km, waktu terbang 21 menit, dan kecepatan maksimum 130 km per jam.
EHang 216-s dibidik untuk menjadi transportasi di Ibu Kota Negara (IKN) yang sedang dibangun.
Kota ini dirancang modern dan bertaraf internasional.
Selain itu, taksi terbang ini juga disiapkan sebagai pilihan baru untuk sektor pariwisata nasional.
Belum bisa atasi macet Jakarta
Menurut Menhub Dudy Purwagandhi, taksi terbang merupakan alat transportasi yang bisa dijadikan alternatif pilihan di dalam kota.
Namun, menurutnya taksi terbang belum bisa menyelesaikan persoalan kemacetan Jakarta.
"Jadi kalau mau dikatakan sebagai solusi ya, mungkin tidak sepenuhnya. Tapi ini lebih kepada pilihan. Karena juga kalau saya lihat sekarang harganya masih relatif, masih mahal ya," tutur Dudy.
"Jadi, buat saya ini belum merupakan pilihan untuk menyelesaikan masalah transportasi yang ada di Jakarta. Karena ini lebih kepada transportasi dalam kota, kalau saya tangkap," lanjutnya.
Meski begitu, Dudy menyebut Jakarta sudah punya infrastruktur pendukung operasional taksi terbang.
Yakni landasan di gedung-gedung tinggi yang biasanya dipakai untuk take off dan landing helikopter.
"Dan juga kalau saya tidak salah dengar, mereka juga akan menggunakan fasilitas-fasilitas umum seperti di mal-mal yang bisa digunakan. Karena ini juga tidak memerlukan space yang cukup besar dan juga tidak se-mengganggu seperti helikopter. Maksudnya se-mengganggu karena kalau helikopter kan itu baling-balingnya besar," jelas Dudy.
Regulasi taksi terbang segera disusun
Lebih lanjut Menhub Dudy mengungkapkan, operasional taksi terbang akan diatur lewat regulasi mengenai drone (pesawat nirawak).
Menhub menuturkan, saat ini regulasi soal drone belum pernah dibuat oleh pemerintah.
Namun, sebelumnya sudan ada pembicaraan bahwa untuk jangka panjang harus ada aturan khusus yang menyikapi perkembangan teknologi transportasi.
"Regulasinya itu nanti ada ketentuan mengenai drone. Masuk kategorinya seperti kategori drone. Jadi, apa, nirawak," ujar.
"Bukan revisi (aturan), karena kita belum mengatur drone ya. Jadi kita akan mengatur mengenai drone. Karena sebelumnya memang ada harapan bahwa ke depannya kita akan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi dengan membuka atau mengatur teknologi-teknologi yang ke depannya mungkin akan muncul," jelasnya.
Salah satu teknologi yang muncul dan berkembang saat ini adalah drone.
Semula, drone tidak digunakan sebagai alat angkut manusia.
Namun, ternyata situasinya berkembang sehingga memungkinkan sebagai alat transportasi.
"Nah ini yang akan kita atur. Karena kita juga tidak bisa menolak kemajuan teknologi," ungkapnya.
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenub) Lukman F Laisa mengatakan, regulasi taksi terbang sedang dibahas dengan Komisi I DPR RI.
Nantinya regulasi tak hanya mengatur soal drone, tetapi juga roket dan balon udara.
"Lagi ada pembahasan dengan DPR Komisi I ya, terkait dengan drone. Tidak hanya drone, tapi juga balon udara, kemudian roket, bahkan ada yang ketinggian di atas 60 ribu feet ya balon kita," jelasnya.
Tag: #taksi #terbang #ehang #diuji #coba #bagaimana #aspek #keamanan #dasar #hukumnya