Negara Kehilangan Potensi Penerimaan Rp 3,8 Triliun karena Cukai Minuman Berpemanis Ditunda
ilustrasi minuman bersoda.(SHUTTERSTOCK/Nuttadol Kanperm)
06:08
24 Juni 2025

Negara Kehilangan Potensi Penerimaan Rp 3,8 Triliun karena Cukai Minuman Berpemanis Ditunda

- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) batal menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.

Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp 3,8 triliun. Sebab pos penerimaan dari cukai MBDK sudah ditetapkan dalam target penerimaan negara di APBN 2025.

"Iya (potensi kehilangan Rp 3,8 triliun), kalau belum (diterapkan tahun ini)," ujarnya di kantornya, Jakarta, senin (23/6/2025).

Kendati demikian, dia memastikan pihaknya akan berupaya mencari penerimaan dari sumber lain untuk menutup potensi penerimaan yang hilang tersebut.

Mengingat dalam APBN 2025 target penerimaan cukai meningkat 7,86 persen dari tahun lalu menjadi sebesar Rp 244,2 triliun.

Target tersebut terdiri dari penerimaan cukai hasil tembakau Rp 230 triliun, cukai ethyl alkohol Rp 118,5 miliar, penerimaan dari minuman mengandung ethyl alkohol (MMEA) Rp 10,1 triliun, dan cukai MBDK Rp 3,8 triliun.

"Tentunya nanti kita akan (cari) dari penerimaan yang lainnya ya. Dari cukai sendiri, dari bea masuk maupun dari bea keluar. Ini kan kebetulan juga bea keluar juga harga CPO kan naik terus," ucapnya.

Dia juga menjelaskan alasan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) batal diterapkan tahun ini yaitu karena aturan pendukungnya belum terbit.

Beberapa waktu lalu Nirwala sempat menyebut pengenaan cukai MBDK dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan telah tercantum dalam APBN 2025.

Namun, pemerintah masih perlu menerbitkan aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan pelaksanaannya berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) maupun Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen).

"Bukan (dibatalkan). Dilaksanakannya tahun 2026, ditunda. Kan harus dibuat PP, kemudian aturan turunannya. Selama itu belum dibuat kan enggak bisa ditindaklanjuti," tukasnya.

Sebagai informasi, mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan ini untuk mengendalikan jumlah penderita penyakit diabetes di Indonesia.

Pengenaan cukai MBDK diatur dalam Pasal 194 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Pungutan cukai dikenakan pada produk-produk minuman yang mengandung gula tambahan yang berlebih, baik dalam bentuk kaleng, botol, maupun bentuk lainnya.

Contoh minuman kemasan yang akan dikenakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan tersebut adalah minuman bersoda (soft drink), boba, minuman berperisa yang mengandung gula manis berlebih, minuman energi, dan sebagainya.

Tag:  #negara #kehilangan #potensi #penerimaan #triliun #karena #cukai #minuman #berpemanis #ditunda

KOMENTAR