Ada Tambang Ilegal di Pulau Citlim, KKP Terjunkan Tim Investigasi
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Kamis (5/6/2025). (KOMPAS.com/YOHANA ARTHA ULY)
11:12
19 Juni 2025

Ada Tambang Ilegal di Pulau Citlim, KKP Terjunkan Tim Investigasi

- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, pihaknya menerjunkan tim ke Pulau Citlim untuk melakukan investigasi terkait aktivitas tambang ilegal dan pencemaran lingkungan.

Pung menyatakan, saat ini belum ada laporan dari hasil investigasi tersebut.

"Tim terbatas. Kita juga turunkan ke sana, belum ada laporan," ujar Pung di Jakarta, dikutip Kamis (19/6/2025).

"Masih dalam investigasi kita. Tunggu saja. Ada tim, di sini juga sedang kompilasi peraturan semuanya. Sama koordinasi menyeluruh instansi terkait dalam hal ini," jelasnya.

Saat ditanya soal aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Pung mengaku belum bisa memberikan penjelasan secara lengkap.

Sebab, KKP masih harus berkoordinasi dengan kementerian terkait lainnya.

"Kami belum bisa mem-publish. Jadi segala sesuatu harus sudah tervalidasi dengan baik, dengan perizinan, dengan koordinasi kami dengan instansi yang lain. Kalau itu sudah semuanya, baru bisa di-publish," tutur Pung.

Sebelumnya, KKP mengungkapkan adanya aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim yang berada di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Hal itu diungkapkan Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, saat melakukan kunjungan langsung ke Pulau Citlim.

"Pulau Citlim ini merupakan pulau-pulau kecil. Di mana pulau ini luasnya hanya 2.200 hektar. Saat ini kita sedang melihat bekas atau aktivitas pertambangan di Pulau Citlim," ujar Aris dilansir dari unggahan di akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Kamis.

"Kalau kita perhatikan ini, tambang di Pulau Citlim ini merupakan jenis pulau petabah. Ya, warnanya cokelat-cokelat. Apabila hujan datang, pasti semua sedimen ini masuk ke laut menutupi terumbu karang dan lamun yang ada di sekeliling ini," tuturnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan adanya aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.Tangkap Layar Instagram Ditjen Pengelolaan Kelautan KKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan adanya aktivitas tambang ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.Aris bilang, pertambangan di pulau-pulau kecil tidak diperbolehkan.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 yang menegaskan pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi tidak diizinkan adanya aktivitas pertambangan.

"Aturan ini dibuat untuk melindungi ekosistem pulau-pulau kecil yang sangat rentan," katanya.

Aris melanjutkan, saat ini pelaku usaha tambang di Pulau Citlim belum pernah mengurus izin rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil.

Ia menegaskan, KKP sebenarnya bisa menyegel Pulau Citlim karena memiliki kewenangan secara aturan hukum.

"Ya mestinya ini pulau kita segel karena kita ada kewenangan dan dia (perusahaan) tidak mengindahkan itu," tambahnya.

Adapun temuan tambang ilegal di Pulau Citlim terjadi usai kasus tambang nikel sejumlah perusahaan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya disorot publik karena menimbulkan kerusakan lingkungan.

Tag:  #tambang #ilegal #pulau #citlim #terjunkan #investigasi

KOMENTAR