Trump Pertimbangkan Tambah 36 Negara dalam Daftar Larangan Masuk ke AS
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah mempertimbangkan untuk menambah 36 negara dalam daftar larangan masuk ke wilayah AS.(AFP/JIM WATSON)
18:56
16 Juni 2025

Trump Pertimbangkan Tambah 36 Negara dalam Daftar Larangan Masuk ke AS

– Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump tengah mempertimbangkan untuk menambah 36 negara dalam daftar larangan masuk ke wilayah AS. Hal itu dalam memo internal Departemen Luar Negeri yang diperoleh Reuters.

Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan imigrasi keras yang kembali diluncurkan Trump pada masa jabatan keduanya.

Awal Juni lalu, Trump menandatangani pelarangan masuk bagi warga dari 12 negara, dengan alasan untuk melindungi Amerika Serikat dari ancaman teroris asing dan risiko keamanan nasional lainnya.

Dokumen diplomatik yang ditandatangani Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio itu mencantumkan berbagai kekhawatiran terhadap negara-negara yang sedang dipertimbangkan, dan meminta agar mereka melakukan perbaikan dalam waktu 60 hari.

“Departemen telah mengidentifikasi 36 negara yang menjadi perhatian dan mungkin direkomendasikan untuk larangan masuk secara penuh atau parsial jika mereka tidak memenuhi tolok ukur dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam waktu 60 hari,” bunyi memo diplomatik tersebut.

Memo itu pertama kali dilaporkan oleh The Washington Post.

Beberapa alasan utama yang diangkat antara lain lemahnya kemampuan pemerintahan negara-negara tersebut dalam menerbitkan dokumen identitas yang andal, keamanan paspor yang dipertanyakan, serta ketidakmampuan mereka untuk memfasilitasi pemulangan warganya yang telah diperintahkan untuk dideportasi dari AS.

Selain itu, sebagian warga dari negara-negara tersebut juga disebut terlibat dalam aksi terorisme, serta aktivitas antisemit dan anti-Amerika di wilayah AS.

Seorang pejabat senior Departemen Luar Negeri menyatakan bahwa pemerintah secara terus-menerus mengevaluasi kebijakan untuk menjamin keselamatan warga AS dan menegakkan kepatuhan terhadap hukum imigrasi.

“Departemen Luar Negeri berkomitmen melindungi negara dan warganya dengan menjaga standar keamanan nasional dan keselamatan publik tertinggi melalui proses visa kami,” kata pejabat tersebut.

Adapun 36 negara yang masuk daftar pertimbangan untuk larangan masuk tersebut mencakup: Angola, Antigua dan Barbuda, Benin, Bhutan, Burkina Faso, Tanjung Verde, Kamboja, Kamerun, Pantai Gading, Republik Demokratik Kongo, Djibouti, Dominika, Ethiopia, Mesir.

Lalu negara Gabon, Gambia, Ghana, Kirgizstan, Liberia, Malawi, Mauritania, Niger, Nigeria, Saint Kitts and Nevis, Saint Lucia, Sao Tome dan Principe, Senegal, Sudan Selatan, Suriah, Tanzania, Tonga, Tuvalu, Uganda, Vanuatu, Zambia, dan Zimbabwe.

Jika diberlakukan, daftar itu akan menambah secara signifikan jumlah negara yang telah dikenai pembatasan sejak awal bulan ini.

Saat ini, negara-negara yang telah dilarang masuk ke AS secara penuh mencakup Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Khatulistiwa, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman.

Sementara itu, pembatasan parsial juga telah diterapkan terhadap Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela.

Larangan serupa pernah diberlakukan Trump pada masa jabatan pertamanya, saat ia melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim untuk masuk ke AS.

Kebijakan kontroversial itu sempat mengalami beberapa revisi sebelum akhirnya disahkan oleh Mahkamah Agung AS pada 2018.

Tag:  #trump #pertimbangkan #tambah #negara #dalam #daftar #larangan #masuk

KOMENTAR