



2 Ton Sabu Berbentuk Teh China di Batam Dimusnahkan, Semua Prosedur Akuntabel dan Sesuai Hukum
BNN melibatkan keterlibatan publik dalam pemusnahan 2 ton sabu sebagai bentuk transparansi penegakan hukum narkoba. Masyarakat bahkan diberi kesempatan langsung untuk memeriksa jenis dan bobot barang bukti sebelum dimusnahkan.
Kepala BNN Marthinus Hukom menjelaskan, sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus berbentuk teh China dengan berat total 2.115.130 gram. Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk keperluan laboratorium.
Hukom juga meminta media dan masyarakat mengawasi proses hukum kasus ini hingga tuntas. Seruan ini sekaligus menegaskan perang terhadap sindikat narkoba domestik maupun internasional.
"BNN menjamin semua prosedur akuntabel dan sesuai hukum," tegasnya, Kamis (12/6/2025).
Karenanya Hukom menyampaikan terima kasih kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang telah merumuskan Asta Cita dan program prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba sebagai landasan moral dan spirit bagi seluruh penegak hukum di Indonesia.
Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan narkoba secara konsisten untuk menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia emas tahun 2045.
Dalam pemusnahan narkoba kali ini, selaras dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Narkotika Indonesia (UU No. 35 Tahun 2009) yang secara spesifik mengatur pemusnahan barang bukti narkotika, terutama Pasal 76 yang mengatur tentang; Sanksi jika Melanggar Prosedur.
Yang menyebutkan setiap pejabat yang dengan sengaja tidak memusnahkan Narkotika yang telah dirampas untuk negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun.
Dan praktik dalam kasus Pemusnahan 2 Ton Sabu oleh BNN (2025) berdasar hukum Pasal 69–72 UU Narkotika, tentang Prosedur pemusnahan yang menjelaskan barang bukti telah mendapat penetapan dari Kejaksaan.
Sebagian kecil (2.009 gram) disisihkan untuk drug profiling, dan pemusnahan terbuka dengan melibatkan masyarakat (sesuai Pasal 70 ayat 3).
Sabu, atau yang secara kimia dikenal sebagai metamfetamin, adalah salah satu jenis narkotika golongan II yang sangat berbahaya. Zat ini berbentuk kristal putih dan biasa dikonsumsi dengan cara dihirup, disuntik, atau dibakar lalu dihisap asapnya.
Efek stimulan dari sabu membuat penggunanya merasa sangat berenergi, tidak mengantuk, dan euforia berlebihan. Namun, di balik sensasi sesaat tersebut, sabu membawa dampak merusak bagi tubuh dan kehidupan sosial seseorang.
Secara medis, penggunaan sabu dalam jangka pendek dapat menyebabkan peningkatan detak jantung, tekanan darah tinggi, dan insomnia.
Dalam jangka panjang, kerusakan otak permanen, gangguan mental seperti paranoia dan halusinasi, serta kerusakan organ vital seperti jantung dan hati dapat terjadi. Sabu juga sangat adiktif, membuat pengguna sulit berhenti meskipun sadar akan bahayanya.
Dari sisi sosial, penyalahgunaan sabu seringkali memicu tindakan kriminal. Banyak kasus pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, bahkan pembunuhan yang bermula dari ketergantungan narkotika ini.
Selain itu, pecandu sabu cenderung mengalami penurunan produktivitas, kehilangan pekerjaan, dan rusaknya hubungan keluarga.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan sabu sebagai zat terlarang dan memperketat hukuman bagi pengedar serta penggunanya. Meski demikian, peredaran gelap sabu masih marak terjadi.
Upaya rehabilitasi, edukasi bahaya narkoba, serta penguatan keluarga menjadi langkah penting dalam memerangi penyalahgunaan sabu.
Kesadaran masyarakat akan bahaya sabu harus terus ditingkatkan. Pencegahan lebih baik daripada penanganan, dan dukungan dari semua pihak — keluarga, sekolah, komunitas, serta pemerintah — sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba.
Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan lembaga pemerintah non-kementerian di Indonesia yang bertugas memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
BNN memiliki wewenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, serta rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Selain itu, BNN juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkotika melalui berbagai program pencegahan.
Dengan dukungan aparat hukum dan partisipasi masyarakat, BNN terus berupaya menciptakan Indonesia yang bebas dari narkoba. Sinergi antar lembaga dan pendekatan humanis menjadi kunci dalam menangani permasalahan narkotika secara menyeluruh dan berkelanjutan.
Tag: #sabu #berbentuk #china #batam #dimusnahkan #semua #prosedur #akuntabel #sesuai #hukum