



Empat Izin Usaha Tambang di Raja Ampat Dicabut, DPR Imbau Pemerintah Konsisten untuk Tutup Permanen
- Pemerintah secara tegas telah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pencabutan IUP itu dilakukan setelah masifnya kritik atas penambangan nikel, yang dikhawatirkan merusak kekayaan alam di kawasan Raja Ampat.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Evita Nursanty, meminta Pemerintah konsisten dalam menjaga pelestarian alam. Bahkan, penutupan terhadap izin usaha pertambangan itu juga tidak hanya saat berpolemik, tetapi ditutup secara permanen.
"Jangan sampai nanti kalau sudah reda, aktivitas tambang berjalan lagi," kata Evita, kepada wartawan, Rabu (10/6).
Legislator Fraksi PDIP itu mengingatkan, harus adanya pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait atas pembukaan lahan dan aktivitas tambang yang sempat berjalan di Raja Ampat. Mengingat, aktivitas tambang itu menimbulkan risiko berupa kerusakan lingkungan.
"Perusahaan harus bertanggung jawab untuk penghijauan kembali dan mengembalikan wilayah yang masuk konservasi seperti sedia kala," tegasnya.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya itu antara lain, PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Meski demikian, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha dari PT Antam saat ini belum dicabut izinnya oleh Pemerintah. Ia mengimbau, aktivitas pertambangan itu harus diawasi secara ketat oleh pihak-pihak terkait.
Evita menekankan, agenda hilirisasi mineral harus tetap mempertimbangkan kerusakan permanen terhadap aset strategis yang jauh lebih berkelanjutan secara ekonomi dan sosial.
“Kan jadinya justru ironi, Indonesia jualan hilirisasi di forum-forum internasional, tapi di lapangan, kita justru menambang di tempat yang mestinya kita jaga mati-matian. Ini bukan cuma kelalaian, tapi menjadi langkah yang tidak tepat,” ucapnya.
Terlebih, berdasarkan laporan Greenpeace, eksploitasi nikel di tiga pulau kecil di Raja Ampat telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas Raja Ampat. Ia menyesalkan, aktivitas pertambangan itu justru menghancurkan masa depan pariwisata berkelas dunia yang sudah terbukti memberikan dampak langsung pada ekonomi rakyat.
“Raja Ampat itu bukan cuma kebanggaan Papua, tapi brand internasional yang jauh lebih bernilai dari sekadar ekspor feronikel. Bukan soal sentimental, ini soal nilai ekonomi jangka panjang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Evita mengkritik pendekatan Pemerintah yang cenderung memaksakan industrialisasi berbasis tambang tanpa perhitungan ekosistem. Ia menilai, Pemerintah lupa bahwa wisata Raja Ampat menyumbang sekitar 15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2020 lalu, dengan nilai mencapai Rp 7 miliar.
"Kalau kita ukur jujur, berapa banyak devisa yang masuk dari retribusi wisata, homestay lokal, dan kunjungan turis asing? Bahkan di tengah pandemi sekalipun, sektor ini masih menyumbang Rp 7 miliar lebih ke PAD,” pungkasnya.
Tag: #empat #izin #usaha #tambang #raja #ampat #dicabut #imbau #pemerintah #konsisten #untuk #tutup #permanen