



KPPU Gelar Sidang Terkait Transaksi Akuisisi Tokopedia oleh TikTok
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang perkara Penilaian Menyeluruh terkait transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte.Ltd.
Sidang berlangsung di ruang sidang KPPU Jakarta pada Selasa (10/6/2025) dan dilakukan menyusul potensi praktik monopoli atau persaingan tidak sehat yang terendus oleh KPPU.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, Farid Fauzi Nasution, memaparkan kesepakatan atau persetujuan bersyarat antara pihaknya dan KPPU.
Kesepakatan pertama menyatakan bahwa pihaknya sepakat untuk memastikan bahwa platform media sosial TikTok memberikan kebebasan bagi pemilik akun untuk mempromosikan produk di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Tokopedia Shop.
"Dengan ini kami sepenuhnya mendukung persetujuan bersyarat ini dan mengkonfirmasi bahwa platform media sosial TikTok menjunjung tinggi kebebasan pengguna untuk membagikan konten termasuk mempromosikan produk yang terdapat di platform e-commerce lain di luar Tokopedia dan Shop Tokopedia, sepanjang konten tersebut mematuhi pedoman komunitas platform serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya dalam sidang.
Selain itu, pihak TikTok Nusantara juga sepakat dengan permintaan KPPU agar Tokopedia Shop membuka berbagai pilihan metode pembayaran dan logistik yang tidak terikat dengan praktik time dan bundling dalam bentuk promosi atau diskon.
"Baik Tokopedia maupun Shop Tokopedia telah bekerjasama dengan berbagai penyedia jasa logistik dan pembayaran yang sebagian besar juga menjalin kerjasama secara bersamaan dengan platform e-commerce lain di Indonesia," ungkap Nasution.
Sebelumnya, KPPU telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.
Hasil penilaian menunjukkan bahwa transaksi akuisisi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.
Investigator KPPU juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang berlangsung di Kantor KPPU Jakarta pada 27 Mei 2025.
Tag: #kppu #gelar #sidang #terkait #transaksi #akuisisi #tokopedia #oleh #tiktok