



Belum Bisa IPO, OJK Sebut Bank Muamalat Belum Penuhi Syarat BEI
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan alasan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk belum bisa melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk sudah mendapat pernyataan efektif dari OJK (d.h. Bapepam) sebagai perusahaan publik.
Namun, Bank Muamalat memang belum tercatat di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Hal ini karena masih terdapat beberapa persyaratan pencatatan di BEI yang belum dapat dipenuhi oleh BBMI. Saat ini BBMI masihberusaha memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan dalam pencatatan di BEI," katanya dalam jawaban tertulis Jakarta, Selasa 10 Juni 2025.
Namun, Inarno belum menjabarkan persyaratan apa saja yang belum dipenuhi Bank Muamalat.
Meski begitu, OJK menilai, Bank Muamalat masih berusaha untuk memenuhi ketentuan pencatatan saham di BEI.
Sebagai informasi, Bank Muamalat telah menyandang status sebagai perusahaan terbuka sejak 1993.
Adapun Bank Muamalat sendiri resmi beroperasi tanggal 1 Mei 1992 atau 27 Syawal 1412 H.
Namun, salah satu calon direktur PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yakni Kukuh Rahardjo dinyatakan tidak lolos dalam penilaian kelayakan dan kepatutan (PKK) alias fit and proper test Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kukuh merupakan direktur yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 11 Desember 2024.
Sebelum menjabat di Bank Muamalat, Kukuh adalah Direktur Utama Bank NTB Syariah.
Alhasil dengan penolakan ini, Kukuh Rahardjo tidak jadi menduduki kursi Direktur Bank Muamalat.

Bank Muamalat menyampaikan bahwa OJK telah memberikan persetujuan kepada Sapto Amal Damandari sebagai Komisaris Utama Independen dan Imam Teguh Saptono sebagai direktur utama.
Keduanya efektif menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sejak 26 Maret 2025.
"Kami menghormati keputusan OJK yang tidak memberikan persetujuan atas pengangkatan Bapak Kukuh Rahardjo selaku Direktur Bank Muamalat."
"Atas hal ini, kami telah berkonsultasi dan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemegang saham pengendali Bank Muamalat," katanya.
Untuk itu, manajemen perusahaan menyampaikan bahwa Bank Muamalat akan melanjutkan strategi business refocusing dengan fokus pada segmen ritel konsumer.
Sementara itu, pada tahun lalu, Bank Muamalat mencatatkan laba bersih senilai Rp18,45 miliar sepanjang 2024 lalu.
Jumlah tersebut tumbuh dibandingkan perolehan laba bersih 2023 sebesar Rp13,29 miliar.
OJK Dorong Bank Pembangunan Daerah untuk IPO
Sementara itu, OJK mendorong agar lebih banyak Bank Pembangunan Daerah (BPD) melakukan IPO atau pencatatan saham perdana. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan BPD go public hingga bisa menerbitkan obligasi daerah (municipal bond).
Maka pemerintah daerah (pemda) sebagai pemegang saham mayoritas akan dapat ditingkatkan kepatuhannya dalam pengelolaan bank.
“Karena itu kan tidak mudah untuk bisa memberikan keyakinan bahwa investasi, investor di pasar modal nanti akan memberikan hasil yang memadai dari hasil go public-nya ini, misalnya dari BPD ini. Ya tentu kan harus jelas nih, apa namanya strategi bisnisnya,” katanya
Menurutnya, BPD yang masuk pasar modal bakal bisa membangun strategi bisnis yang jelas. Bahkan akuntabilitasnya juga harus transparan kepada pemegang saham publik, sehingga membantu ekositem keuangan nasional.
"Bahkan kalau misalnya BPD bisa sampai menerbitkan municipal bond (obligasi daerah), ini sangat menarik. Karena ini akan bisa mendisiplinkan pemerintah daerah sebagai pemegang saham," bebernya.
Tag: #belum #bisa #sebut #bank #muamalat #belum #penuhi #syarat