



Ada Kapal JKW dan Iriana Angkut Nikel dari Raja Ampat, Ini Sosok Pemiliknya
Polemik tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, masih terus memanas dan memicu amarah publik.
Terlebih adanya, viral di media sosial soal kapal-kapal pengangkut nikel dari pulau tersebut yang mencatut nama mirip dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan istrinya, Iriana.
Kapal-kapal pengangkut nikel yang dimaksud adalah armada dengan nama JKW Mahakam dan Dewi Iriana, yang diduga beroperasi mengangkut ore nikel dari Pulau Gag.
Dari penelusuran , dari situs resmi Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan, memang ada kapal yang memiliki nama JKW. Setidaknya, terdapat delapan kapal dengan nama JKW Mahakam, yakni JKW Mahakam 1, 2, 3, 5, 6, 7, 8, dan 11.
Empat dari kapal tersebut dimiliki oleh PT Pelita Samudera Sreeya (PSS), anak perusahaan dari PT IMC Pelita Logistik Tbk (PSSI) yang merupakan perusahaan publik di sektor pelayaran dan jasa pengangkutan laut.
Adapun, kapal milik PSS meliputi JKW Mahakam 1, 3, 6, dan 10. PSSI sendiri diketahui bergerak dalam pengangkutan komoditas tambang seperti batubara, nikel, pasir silika, dan bijih besi, baik untuk kebutuhan antarpulau maupun ekspor ke luar negeri.
Sementara itu, kapal JKW Mahakam 5 dan 8 dimiliki oleh PT Sinar Pasifik Lestari, perusahaan yang relatif tertutup informasinya. Perusahaan ini tercatat sebagai pemilik dan pengelola komersial kapal.
Kapal JKW Mahakam 7 tercatat dimiliki oleh PT Permata Lintas Abadi (PLA), perusahaan pelayaran swasta yang telah beroperasi selama lebih dari 23 tahun. PLA dikenal khusus menyediakan layanan tugboat dan barge untuk industri pertambangan, termasuk bijih nikel dan batubara.
Kemudian, JKW Mahakam 2 dimiliki oleh PT Glory Ocean Lines, perusahaan pelayaran yang berdiri sejak 2009 dan berfokus pada pengangkutan kargo kering serta minyak/kimia lintas negara. Perusahaan ini beroperasi di kawasan Asia Tenggara dengan rute pelayaran mencakup Kalimantan–Tiongkok, serta wilayah Batam, Taiwan, Vietnam, dan Malaysia.
Tak kalah menarik perhatian adalah keberadaan enam unit kapal dengan nama Dewi Iriana, yaitu Dewi Iriana 1, 2, 3, 5, 6, dan 8. Sebagian besar kapal tersebut juga dimiliki oleh perusahaan-perusahaan yang sama dengan pemilik kapal JKW Mahakam.
PSS sebagai anak usaha PSSI tercatat sebagai pemilik Dewi Iriana 1, 2, 3, dan 5, sementara Dewi Iriana 6 dimiliki oleh PT Sinar Pasifik Lestari, dan Dewi Iriana 8 oleh PT Permata Lintas Abadi.
Hingga kini, terdapat lima perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan di kawasan Raja Ampat, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.
Dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT Gag Nikel yang telah berproduksi secara aktif di Pulau Gag.
Cabut IUP Nikel Raja Ampat
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bisman Bakhtiar menyarankan, pemerintah jangan ragu mencabut izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dia menduga, pertambangan nikel di Raja Ampat melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup.

"Pemerintah tidak boleh ragu untuk menghentikan dan mencabut izin pertambangan tersebut. Patut diduga bahwa kegiatan usaha tersebut melanggar Undang-Undang tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Lingkungan Hidup yang juga telah ditegaskan oleh Putusan MK tahun 2023," ujar Bisman saat dihubungi, Senin (9/6/2025).
Menurut Bisman, harusnya pemerintah khususnya Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menunjukkan keberpihakan terhadap perlindungan lingkungan hidup (LH) dan konservasi alam.
Ia menilai, argumen bahwa kegiatan tambang telah memenuhi standar ESG (Environmental, Social, and Governance) atau tidak merusak alam tidak dapat dijadikan dasar pembenaran.
"Pemerintah harus punya keberpihakan pada aspek lingkungan hidup dan konservasi alam, tidak hanya aspek pengusahaan semata dengan berlindung bahwa tidak ada perusakan alam atau telah mematuhi ESG," imbuh dia.
Bisman menegaskan, meskipun usaha pertambangan tidak sepenuhnya dilarang, namun untuk wilayah-wilayah tertentu seperti Raja Ampat, harus ada kebijakan khusus, mengingat nilai ekologis dan risikonya yang tinggi.
"Terlalu mahal risiko lingkungan hidup yang harus dibayar. Sudah banyak contoh daerah lain yang rusak karena pertambangan, misalnya di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan daerah lainnya," beber dia.
Nikel, unsur kimia dengan simbol Ni dan nomor atom 28, adalah logam putih keperakan yang memiliki peran penting dalam berbagai industri.
Dikenal karena ketahanannya terhadap korosi, kekuatan, dan kemampuan untuk membentuk paduan dengan logam lain, nikel menjadi komponen penting dalam banyak aplikasi modern.
Tag: #kapal #iriana #angkut #nikel #dari #raja #ampat #sosok #pemiliknya