



PT Antam Klaim Reklamasi Tambang Nikel di Pulau Gag Raja Ampat Sudah Capai 135,45 Hektar
- PT Aneka Tambang (Antam) selaku perusahaan yang menaungi PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, mengklaim bahwa anak usahanya itu telah melakukan reklamasi lahan tambang nikel seluas 135,45 hektar (Ha), dari total bukaan mencapai 187,87 Ha.
Direktur Pengembangan Usaha PT Antam, I Dewa Wirantaya mengatakan bahwa PT GAG Nikel, sebagai anak perusahaan diwajibkan untuk menerapkan kaidah pertambangan yang baik atau good mining practice.
Mulai dengan menaati prosedur teknis, lingkungan, dan peraturan-peraturan yang berlaku terhadap pengelolaan area pertambangan di Pulau Gag.
"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya," kata I Dewa dalam keterangannya belum lama ini.
Untuk diketahui, PT GAG Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektar di Pulau Gag ini telah memasuki tahap Operasi Produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan ini telah memiliki dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada tahun 2014, lalu Adendum AMDAL di tahun 2022, dan Adendum AMDAL Tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sementara itu, IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan telah dikeluarkan pada tahun 2015 dan 2018. Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020.
Lebih lanjut, PT Antam berharap bahwa kehadiran PT GAG Nikel di Raja Ampat mampu menjadikan komoditas utama Republik Indonesia (RI) ini bisa memiliki nilai tambah. Mulai dari segi bisnis hingga utamanya untuk masyarakat di Pulau Gag.
"Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini," tandasnya.
Tag: #antam #klaim #reklamasi #tambang #nikel #pulau #raja #ampat #sudah #capai #13545 #hektar