



Dua Menteri Kompak Sebut PT Gag Boleh Menambang Nikel di Raja Ampat, Begini Penjelasannya
- Dua kementerian, yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membenarkan bahwa penambangan nikel di Pulau Gag yang berada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya diperbolehkan.
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, tambang nikel di Pulau Gag saat ini dioperasikan oleh PT Gang Nikel (PT GN).
Luas Pulau Gag sendiri 6.300 kilometer persegi sehingga termasuk ke dalam pulau kecil.
Sedianya berdasarkan aturan Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2007 yang telah direvisi dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 pulau kecil dikecualikan untuk pengelolaan pertambangan.
Namun, PT GN telah dikecualikan dari aturan tersebut karena termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan kontrak karya penambangan di kawasan hutan lindung sampai berakhirnya izin.
"Jadi dulu, di Undang-Undang 41 tahun 1999 itu hutan lindung tidak boleh dilakukan dengan penambangan pulau terbuka, tapi dikecualikan terkait dengan 13 perusahaan ini melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004 tentang penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2004," ungkap Hanif dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (8/5/2025) dilansir siaran Kompas TV.
"Jadi intinya Perppu tersebut mengecualikan 13 perusahaan yang harusnya tidak boleh menambang di hutan lindung secara pola terbuka. Jadi hutan lindung itu tidak boleh dilakukan pola terbuka, tetapi kecuali 13 perusahaan termasuk PT GN ini diperbolehkan melalui Undang-Undang Nomor 19 tahun 2004," paparnya.
Menurut Hanif, semua perizinan kegiatan tambang oleh di Pulau Gag telah dipenuhi oleh PT GN.
Di antaranya izin usaha pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan hingga izin untuk pinjam pakai.
"Karena ini sekali lagi kami sampaikan hampir seluruh area di Kabupaten Raja Ampat ini merupakan kawasan hutan termasuk PT GN ini.PT GN ini secara status berada di kawasan hutan lindung," paparnya.
Sementara itu, sebelumnya Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya dimiliki oleh PT Gag Nikel, anak usaha dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
Ia menjelaskan, ada beberapa izin pertambangan di wilayah Raja Ampat.
Akan tetapi, saat ini hanya satu yang beroperasi yakni Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT Gag Nikel.
"Yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT Gag Nikel, ini yang punya adalah Antam, BUMN," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Dia menuturkan, PT Gag Nikel awalnya merupakan pemegang kontrak karya yang dimiliki oleh pihak asing pada periode 1997-1998.
Ketika pihak asing itu berhenti mengelola tambang, kemudian diambil alih oleh negara.
Setelahnya, negara memberikan kontrak karya tersebut kepada PT Antam.
BUMN sektor pertambangan ini pun mendelegasikan pengelolaan tambang ke anak perusahaannya, PT Gag Nikel.
"Asing kemudian pergi, diambil alih oleh negara. Negara menyerahkan kepada PT Antam. PT Antam tu anak perusahaannya siapa? PT Gag Nikel," jelas Bahlil.
Ia menuturkan, KK tersebut terbit sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri ESDM.
KK yang dimiliki PT Gag Nikel diterbitkan Kementerian ESDM pada 2017 dan kegiatan tambang mulai beroperasi pada 2018.
Sebelum beroperasi, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) juga telah tersedia sesuai prosedur.
Tag: #menteri #kompak #sebut #boleh #menambang #nikel #raja #ampat #begini #penjelasannya