Komdigi Ungkap Alasan Kuota Internet Hangus Tak Bisa Rollover, Beberkan Dampaknya ke Pelanggan
- Kominfo menyatakan kebijakan kuota hangus rasional untuk menjaga stabilitas industri dan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia.
- Kewajiban *rollover* dinilai akan memberatkan operator, berpotensi memicu kenaikan tarif, dan mengganggu perencanaan kapasitas jaringan.
- Dua konsumen menggugat UU Cipta Kerja di MK, menuntut sisa kuota yang dibayar lunas tidak hilang karena variabel waktu sepihak.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akhirnya buka suara soal alasan sisa kuota yang tak terpakai tidak bisa diperpanjang (rollover) ke masa aktif berikutnya atau hangus.
Dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah menegaskan kebijakan masa berlaku kuota merupakan langkah rasional demi menjaga stabilitas industri dan kualitas layanan.
Komdigi: Rollover Bisa Bebani Operator dan Picu Kenaikan Tarif
Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyebut kewajiban rollover atau pengembalian dana (refund) berpotensi menimbulkan beban besar bagi operator telekomunikasi.
“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” tegas Wayan dilansir dari laman Antara, Kamis (19/2/2026).
Menurutnya, jika aturan rollover diwajibkan, dampaknya tidak sederhana. Operator bisa melakukan penyesuaian tarif, mengurangi variasi paket terjangkau, hingga menghadapi penurunan kualitas layanan akibat kepadatan jaringan.
“Hal ini juga berisiko mengganggu perencanaan kapasitas jaringan,” ujarnya.
Komdigi menilai permintaan agar kuota berlaku tanpa batas waktu atau mengikuti masa aktif kartu justru menimbulkan ketidakpastian hukum.
“Karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” kata Wayan.
Kuota Internet Bukan Sekadar Produk, Tapi Soal Kapasitas Jaringan
Komdigi menegaskan kuota internet bukan sekadar komoditas digital, melainkan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas. Karena itu, pengelolaannya harus efisien dan terencana.
Setidaknya ada empat fungsi utama penerapan masa berlaku kuota, yakni menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, dan menjaga kualitas layanan public.
Wayan memperingatkan, jika kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, konsekuensinya bisa serius.
“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” ungkapnya.
Atas dasar itu, pemerintah menyebut pengaturan masa berlaku kuota sebagai kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional.
Gugatan ke MK: Konsumen Merasa Dirugikan
PerbesarIlustrasi smartphones. [Unsplash]Perkara ini tercatat dengan nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dua pemohon, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, menggugat Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut merupakan perubahan atas Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan telekomunikasi.
Melalui kuasa hukumnya, Viktor Santoso Tandiasa, para pemohon menilai norma dalam pasal itu multitafsir dan memberi keleluasaan mutlak kepada operator.
“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengguna jasa telekomunikasi selaku konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa komoditas data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena variabel waktu yang ditentukan secara sepihak,” ujar Viktor.
Para pemohon juga menilai aturan tersebut tidak adil karena operator menerima pembayaran di muka, sementara hak konsumen dapat diputus sepihak saat masa aktif berakhir.
Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan secara bersyarat dengan konstitusi, kecuali dimaknai bahwa tarif dan skema layanan wajib menjamin akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen.
Tag: #komdigi #ungkap #alasan #kuota #internet #hangus #bisa #rollover #beberkan #dampaknya #pelanggan