Soal Harga TBS Usai Ada DSI, Pengamat: Tidak Ada Perbedaan bagi Petani
Ilustrasi kelapa sawit.(Berry Subhan Putra/Kompas.com)
11:04
27 Mei 2026

Soal Harga TBS Usai Ada DSI, Pengamat: Tidak Ada Perbedaan bagi Petani

Petani sawit swadaya diminta tidak terlalu khawatir terkait adanya tekanan terhadap harga beli setelah adanya badan ekspor komoditas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI).

Policy and Program Director Prasasti Piter Abdullah mengatakan, petani tidak perlu takut terjadi penurunan harga tandan Buah Segar (TBS) karena rantai pasok tidak berubah.

“Sangat tidak valid (ketakutan), rantai pasoknya kan sama. Petani menjualnya ke perusahaan,” kata dia kepada Kompas.com, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Mendag Mengaku Tak Tahu Praktik Under Invoicing 10 Eksportir Sawit

Ilustrasi kelapa sawit, perkebunan kelapa sawit.SHUTTERSTOCK/litalalla Ilustrasi kelapa sawit, perkebunan kelapa sawit.

Ia menambahkan, rantai pasok dilanjutkan dengan perusahaan yang menjual ke DSI untuk komoditas yang diekspor.

Piter menjelaskan, petani swadaya yang bahkan tidak berorientasi ekspor tidak akan menerima dampak apa-apa dengan adanya DSI sebagai badan ekspor komoditas.

“Kalau dia jual ke perusahaan ekspor, untuk diekspor, perusahaan diekspor ini juga nggak ada potongan sama sekali. Selama ini dia jual (misalnya) 100, dibeli sama DSI 100,” terang Piter.

Menurut Piter, petani sawit dalam hal ini tidak akan mengalami perubahan dalam penentuan harga beli.

Baca juga: Dinilai Perbanyak Regulasi, Petani Sawit Minta DSI jadi Pengawas Saja

“Berarti ke petani ya sama sekali tidak ada perbedaannya,” ucap dia.

Petani khawatir ada tekanan harga TBS

Sebelumnya, petani sawit swadaya berpandangan adanya badan ekspor komoditas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dikhawatirkan akan memberikan tekanan pada harga tandan buah segar (TBS).

Hal ini lantaran DSI dinilai akan menambah beban rantai pasok (supply chain) yang nantinya akan ditanggung oleh petani swadaya.

Ketua Umum Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto (tengah) ketika ditemui di Kantor Kompas.com, Selasa (26/5/2026).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Ketua Umum Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto (tengah) ketika ditemui di Kantor Kompas.com, Selasa (26/5/2026).

Ketua Umum Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) Mansuetus Darto menjelaskan, industri kelapa sawit memiliki rantai pasok yang saling bergantung mulai dari petani, tengkulak, rampt, pabrik kelapa sawit (PKS), refinery, dan eksportir.

Baca juga: Asosiasi Petani Sawit Kritik PT DSI, Ini Sebabnya

Dengan kata lain, petani tidak bisa langsung setor hasil panen ke pabrik karena umumnya pabrik hanya menerima TBS dalam partai besar.

Pertani juga tidak dapat menyimpan TBS sawit lebih dari 8 jam karena tingkat kualitas akan berkurang.

Petani juga tidak memiliki kendaraan besar untuk membawa hasil panen ke pabrik yang biasanya jauh jaraknya.

“Semua level ini ambil margin (keuntungan) semua,” kata dia ketika ditemui di Kantor Kompas.com, Selasa (26/5/2026).

Baca juga: Pengusaha Sawit Persilakan Aparat Usut Eksportir yang Diduga Under Invoicing

Ia menambahkan, kehadiran DSI dalam rantai pasok ekspor tersebut dikhawatirkan akan mengambil margin juga, sehingga harga TBS di tingkat petani kian terdesak.

“Walaupun saya bilang ini bukan margin ya, tetapi untuk negara sebagai pendapatan negara, ya oke. Nah, dalam bentuk apa, bea kaluar dan juga pungutan ekspor,” terang dia.

Darto menjelaskan, tekanan harga kelapa sawit tersebut juga masih dirasakan petani dari kebijakan sebelumnya yakni Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Margin di sawit, di hulu itu receh, si tengkulak itu ambil Rp 50, Si Rampt itu ambil Rp 20. Kalau DSI ambil lagi margin yang di hulu. Nah, tambah lagi di petani,” ucap Darto.

Baca juga: Petani Sawit Menjerit, Kebijakan Ekspor Satu Pintu Dinilai Bikin Harga TBS Turun Drastis

DSI harus tanggung risiko rantai pasok sawit

Terkait dengan rantai pasok di hilir, terdapat banyak hal yang menjadi risiko sebuah perusahaan eksportir.

Hal tersebut mencakup menanggung risiko ekspor batal hingga mengatur Letter of Credit (LC).

Ilustrasi sawit. SHUTTERSTOCK/KYTan Ilustrasi sawit.

Darto bilang, DSI nantinya harus siap untuk memiliki seluruh infrastruktur dan ekosistem keuangan tersebut.

“Berarti DSI itu harus mengambil risiko yang dimiliki trader saat ini?" tutur dia.

Baca juga: Pengusaha Sawit Panik Pemerintah Umumkan PT DSI, Harga CPO Anjlok

Ketika DSI tidak mampu memenuhi seluruh persyaratan tersebut, reputasi trader menjadi taruhannya.

“Ini soal global trust, soal reputasi si trader tadi. Ini kan risiko yang di trader,” ungkap dia.

Darto bilang, DSI juga harus bisa dalam waktu dekat memastikan kepatuhan terhadap aturan-aturan negara pembeli, salah satunya yang terkait dengan European Union No Deforestation (EUDR).

Aturan ini melarang perusahaan melakukan impor produk yang berasal dari hasil lahan deforestasi atau penggundulan hutan.

Baca juga: Ekspor Sawit RI Merosot pada Maret 2026, China dan India Kurangi Impor

“Ini harus compliance, segregated penjualannya. Nah bisa tidak DSI menantang market yang modern saat ini?” kata dia.

Penegakan hukum bagi perusahaan under invoicing

Darto berpandangan, ketika negara ingin memberantas under invoicing, jalur hukum seharusnya jadi pilihan yang paling rasional.

“Menurut saya penting ada penegakan hukum, kalau misalnya ada yang melakukan kasus seperti itu ya dicek saja, di penjara, jangan sampai orang satu dua yang melakukan kesalahan yang lain yang melakukan baik-baik itu dihancurkan,” tutup dia.

Sebagai gambaran, harga TBS di tingkat petani telah mengalami penurunan sekitar Rp 800 sampai 1.500 per kilogram (kg). Sebelumnya, harga TBS dapat mencapai Rp 3.800 per kg.

Baca juga: Harga TBS Sawit Anjlok, Wamentan Identifikasi 139 Pabrik

Saat ini, harga TBS bervariasi antara Rp 1.500 sampai Rp 2.500 per kg, dengan harga paling rendah berada di wilayah Sulawesi.

Ilustrasi ekspor.SHUTTERSTOCK/APCHANEL Ilustrasi ekspor.

Peran verifikator dan pengawas ekspor

Petani berharap badan ekspor komoditas PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) hanya berperan menjadi verifikator dan pengawas saja dalam kegiatan ekspor.

Darto menyebut, DSI dapat menciptakan platform ekspor secara online mulai dari penerimaan tandan buah segar (TBS) hingga produksi di pabrik kelapa sawit.

Selain itu, platform juga sebaiknya dapat digunakan untuk informasi stok tangki, pengiriman stock di pelabuhan, hingga penjualan dan ekspor.

Baca juga: Petani Sawit Ngadu Ke Wamentan Harga TBS Anjlok Usai PT DSI Diumumkan

“Ini harus dihubungkan juga dengan pihak Bea Cukai dan segala macam. Ini harus integrasi data,” ungkap dia.

Ia menambahkan, DSI harapannya dapat menjadi pengelola big data di masa depan.

“Kemudian itu juga di birokrasi yang memang harus disederhanakan,” imbuh dia.

Darto mengungkapkan, kegiatan ekspor di Indonesia yang melibatkan banyak pihak mulai dari Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, hingga otoritas pelabuhan dapat disederhanakan.

Baca juga: Industri Sawit Hadapi Tantangan, GAPKI Perkuat Kolaborasi Teknologi

“Karena untuk konteks trading minyak sawit global itu ya real time, begitu approval-nya lama, ya susah untuk kami,” ungkap dia.

Meskipun memiliki kapasitas produksi minyak sawit yang besar, Darto juga mengingatkan agar Indonesia dapat terus waspada dengan pesaing dan negara lain yang juga tengah mengembangkan komoditas minyak sawit.

Persebaran negara penghasil minyak sawit kini telah mencakup wilayah seperti China, Papua Nugini, hingga negara di Afrika dan Amerika Latin.

“India yang sebagai peminta minyak sawit kita paling (besar) sedang menanam sawit,” ungkap dia.

Baca juga: Mendag: Pungutan Ekspor Sawit-Batu Bara Ditanggung PT DSI

Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.SHUTTERSTOCK/AVIGATOR FORTUNER Ilustrasi ekspor Indonesia, kegiatan ekspor impor.

DSI hanya tambah regulasi

Dalam kesempatan yang sama, Kobar Sembiring seorang petani sawit swadaya asal Kalimantan Tengah menilai, kehadiran DSI hanya akan menambah regulasi yang ada.

“Jadi ujung-ujungnya nanti ini tetap ada diserahkan ke swasta,” ungkap dia.

Kobar menjelaskan, peristiwa ini mengingatkan dengan apa yang terjadi pada 2022 ketika terdapat larangan ekspor oleh pemerintah.

Tangki penyimpanan pabrik yang penuh karena tidak ada ekspor membuat produksi minyak sawit berhenti.

Baca juga: TBS Sawit Anjlok Usai PT DSI Diumumkan, Mendag: Ekspor Tetap Jalan

Hal itu berdampak pada TBS petani tidak diterima selama beberapa pekan oleh pabrik dan menjadi busuk.

Setelah keran ekspor dibuka, pemerintah menambah peraturan dengan adanya Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

Sebagai ilustrasi, dengan lahan seluas 2 hektar, petani sawit dapat mengumpulkan 2 ton.

Dengan harga sekitar Rp 2.500 per kg, maka penghasilan yang didapatkan petani sekitar Rp 5 juta per hektar.

Baca juga: Program B50 RI Terancam Jika Replanting Sawit Terus Melambat

Padahal petani masih harus menanggung biaya pekerja, pupuk, hingga bahan bakar.

“Jadi kami menolak dengan keras itu DSI, kecuali pemerintah mau terapkan itu ke BUMN dulu. Bikin dulu percontohannya. Kalau itu bagus jalannya oke, silakan,” tutup dia.

DSI tetap berorientasi profit

Sebelumnya, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir menyatakan, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau PT DSI tetap memiliki tugas untuk menghasilkan keuntungan atau profit.

PT DSI merupakan BUMN yang baru dibentuk khusus untuk mengelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.

Baca juga: Harga TBS Sawit Anjlok Usai Pemerintah Umumkan BUMN Eksportir Tunggal

Pada tahap awal beroperasi, PT DSI akan mengelola ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO), batu bara, hingga paduan besi (ferrous alloy).

Pandu menuturkan, seiring PT DSI berada di bawah Danantara maka berorientasi profit, sejalan dengan karakter sovereign wealth fund (SWF) yang memiliki tujuan menghasilkan keuntungan.

“Karena di bawah Danantara, ide awalnya menjadi suatu perusahaan, dan perusahaan BUMN memang harus profit, for profit,” ujarnya dalam diskusi B-Universe Economic Insight Series 2026 di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dia menjelaskan, pembentukan PT DSI ini bermula dari keinginan pemerintah untuk mengatasi praktik under-invoicing, yakni nilai ekspor dilaporkan lebih rendah dari harga sebenarnya.

Tag:  #soal #harga #usai #pengamat #tidak #perbedaan #bagi #petani

KOMENTAR